JUSTICIA

Temuan BPKRI Di RSUD Kota Bogor Soal Belanja Suku Cadang Di Nilai Janggal Sarat Dugaan Konspirasi?

BOGOR – Adanya temuan BPKRI atas pengelolaan keuangan di RSUD Kota Bogor menohok publik.

Atas temuan tersebut aktifis anti korupsi mencermati adanya kejanggalan yang perlu didalami APH.

” Ini bukan soal biasa atau soal administrasi lebih bayar atau kurang bayar saja.

Pada persepsi hukum tentunya beda persoalan mendasar atas adanya unsur pada delik perbuatan atas temuan BPKRI tersebut.

Karena telah ada ditemukan bahwa kelebihan atas pembayaran kepada pihak ketiga yakni CV SG yang merugikan keuangan daerah itu maka patut pula dipanggil PPK dan PPTK atas tugas dan fungsinya dalam aturan pengadaan barang dan jasa oleh APH ( Aparat Penegak Hukum).

Juga hal yang sama memanggil PA ( Pengguna Anggaran ) atas semua kegiatan yang ada di RSUD tersebut” tegas Mad Kelix pada media,Senin (15/9).

Ditekankan dia bahwa temuan BPKRI itu bukan berarti selesai dan aman pihak pejabat pengadaan barang dan jasa disana terkait setelah membayarkan atau menyetorkan keuangan itu kembali kekas BLUD.

Justru ini bisa dijadikan dasar adanya unsur perbuatan dan masuk ranah Lex Specialized dugaan tindak pidana korupsi.

Hal lainya juga adanya unsur kelalaian dan dugaan lain dibalik fakta peristiwa inipun wajib didalami APH.

” Coba dalam perspektif hukum itu jika unsur perbuatan telah ada dan sudah terjadi apakah serta merta pengembalian atau pembayaran kembali menjadi hapus dan gugur unsur perbuatannya.

Dari data dan dokumen yang kami himpun pada tanggal 19 Mei 2025 dihari yang sama pada dokumen bukti surat tanda setoran atau STS terdapat 7 peristiwa aliran dana lainya.

Temuan BPKRI tersebut disetorkan sesuai Fakta peristiwa pada tanggal 1 bulan September 2025 namun secara dalam bukti tanda setoran / STS dibuat tanggal 19 Mei 2025.

Anehnya mengapa adanya temuan BPKRI perwakilan Jawa Barat Di RSUD yang telah ditegur Walikota dan Direktur RSUD pada PPK dan PPTK pada tanggal 23 Juni 2025 fakta dokumen STS bisa ditulis dan diterima pihak Bank Jabar tanggal 19 Mei 2025.

Ini artinya seolah ada indikasi dan dugaan rekayasa bahkan adanya dugaan persekongkolan pihak terkait dengan perbankan tersebut” ujarnya.

Selain itu dipaparkan dia,
dalam ketentuan Administrasi pemerintah baik itu SAP dan pengelolaan keuangan daerah apakah hal itu dibenarkan bahwa selalu PA ( Pengguna Anggaran) saudara dr.IC dan bendahara penerimaan saudara F dan pihak bank Jabar saudara M.

Mereka bertiga bisa menyetujui dan bahkan menandatangi adanya tanggal mundur atas kelebihan bayar pada pihak ketiga dan membayar kembali pada Kas BLUD sesuai tanggal audit BPKRI yakni bulan Mei 2025.

Bukti lainnya PPK saudara AI ,SI.p, MSi telah menyampaikan 3 poin pada surat teguran Direktur RSUD No.700.1.2.1/1602.1- RSUD tanggal 23 Juni 2025 tersebut.

Dalam poin ke 3 Nota dinas itu mengakui telah memproses kelebihan pembayaran atas pemeliharaan angkutan darat melalui STS No.01/9/V/2025 tanggal 19 Mei 2025.

Atas peristiwa dan fakta itu ,pihak APH bisa memanggil dan memperdalam atas motif apakah dibenarkan adanya penyetoran dengan bukti STS mundur sesuai kejadian peristiwa adanya kelebihan bayar berdasarkan temuan BPKRI tersebut.

Dan juga memanggil pihak Bank Jabar atas data entry Bank BJB ,saudara II yang diprint tanggal 21 Mei diketahui pula adanya 7 aliran transaksi perbankan baik penerimaan dan pengeluaran uang pada hari yang sama ditanggal 19 Mei 2025,dimana diketahui salah satu aliran dana atau uang temuan BPKRI tersebut telah dikembalikan pada account RSUD : 0060187827001 dari Giro Bendahara.

Dari dokumen itu diketahui pula ,ada 3 aliran dana keuangan pengembalian/ penarikan.

Yakni 2 orang atas nama pribadi yakni PN Rp.2000.000,-

WN Rp.43.787.000,-

Dimana satu lagi transaksi Rp.5 M ,Penarikan Subplafon 4 Tahap 1,RSUD Kota Bogor Memo 10655/KW2/ SUP/ M/2025″ tegasnya.

( Red03)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *