PEMERINTAHAN

Fenomena Kawin Politik Dibalik Perwali Bogor Soal Besaran Penghasilan Dewan Mulai Menyeruak

BOGOR – Situasi nasional pasca demontrasi nasional di beberapa daerah yang berimplikasi pada pusat pemerintahan Prabowo & Gibran dipicu juga soal bahasa tunjangan dewan DPR-RI dipusat.

Lalu sejauhmana respon atas tunjang dewan di Kota Bogor hasil penelusuran tim investigasi menyajikannya bagi publik.

“Kami tentu lalukan parameter data dan hasil kajian mendasar ,yakni
Gaji DPRD Bogor Capai Rp1,37 Miliar dalam kalkulasi Tahunan, dan tentu inipun mulai dikritik warga soal sejauhmana hasil Kinerja Anggota Dewan
Gaji DPRD Bogor yang mencapai Rp1,37 Miliar Tahunan itu dampak positifnya

Dari anasir Table of Content pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Bogor Nomor 21 Tahun 2025 menetapkan besaran penghasilan baru bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor.

Angka yang tercantum dalam peraturan ini mengejutkan masyarakat karena mencapai miliaran rupiah per tahun.

Berdasarkan aturan tersebut, seorang anggota DPRD Kota Bogor rata-rata menerima sebesar Rp.87,3 juta per bulan atau sekitar Rp1,04 miliar per tahun.

Wakil Ketua DPRD memperoleh penghasilan sebesar Rp100,3 juta per bulan, setara dengan Rp1,2 miliar setahun.

Sementara itu, ketua DPRD mendapatkan penghasilan tertinggi, yaitu Rp114,3 juta per bulan atau sekitar Rp1,37 miliar per tahun” ujar divisi Litbang dan pengamat publik ,Mad Kelix Forum kajian TARUNA pada media ,Selasa (9/9).

“Pada komponen Tunjangan untuk DPRD Kota Bogor
Besaran penghasilan tersebut terdiri dari berbagai komponen, seperti uang representasi, tunjangan jabatan, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan reses, dana operasional, hingga uang paket.

Selain itu, anggota dewan juga memperoleh fasilitas rumah dan transportasi.

Dua pos terbesar berasal dari tunjangan perumahan yang senilai Rp45–49 juta per bulan, serta tunjangan transportasi yang berkisar antara Rp26–29 juta per bulan. Kedua komponen ini menyumbang porsi terbesar dari total penghasilan anggota DPRD” ujar dia.

Diketahui dasar Hukum Penghasilan DPRD Kota Bogor.

Pemerintah Kota Bogor menegaskan bahwa kebijakan ini memiliki landasan hukum yang kuat.

Hak keuangan anggota DPRD diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Kedua regulasi tersebut memberikan kewenangan kepada kepala daerah untuk menetapkan besaran tunjangan melalui peraturan daerah atau peraturan kepala daerah, dengan syarat disesuaikan dengan kemampuan keuangan masing-masing daerah. Dengan demikian, Perwali No. 21/2025 dinilai sah secara hukum.

Kritik Publik Terhadap Gaji dan Tunjangan Leg tidak sebanding dengan kondisi pelayanan publik di Kota Bogor yang masih banyak dikeluhkan.

Sejumlah masalah perkotaan di era pemerintahan Dedie A.
Rachim masih menjadi pekerjaan rumah serius, seperti kemacetan lalu lintas, banjir musiman, serta keterbatasan ruang terbuka hijau.

Kondisi tersebut membuat publik mempertanyakan proporsionalitas penghasilan DPRD tersebut.

( Red03)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *