Uang APBD Di Bangunan Eks SDN & Puskesmas Kemang Berpotensi Merugikan Negara Atau Daerah ?

BOGOR – Adanya surat dari DPKPP Kabupaten Bogor yang ditandatangani PLT Eko Mujiarto SH MH pada tanggal 6 Agustus lalu yang telah mengundang 8 Dinas dan kepala desa dikantor kecamatan Kemang mengundang pertanyaan besar.
Benarkah dasar kepemilikan lahan yang digunakan asset BMD ( Barang Milik Daerah ) berupa eks SDN Keramat Kiara dan Eks Puskesmas Kemang pada posisi dan kedudukan hukum formil sehingga dinilai telah berada pada prinsip penyelenggaran pemerintah yang baik dan benar atau Good Government.
Atau memang ada pihak dari oknum tertentu yang mengail untung dibalik pemanfaatan lahan dan tanah yang juga diklaim memilik kekuatan dasar waris dari Saih Eran.
Pengamat publik dan aktifitas anti korupsi ,Mad Kelix menyatakan atas kasus lahan ini harus segera disikapi pihak APH (Aparat Penegak Hukum ).

” Atas adanya fakta peristiwa gugatan ahli waris Saih Eran yakni saudara Imung tentu pihak kepala daerah jangan apatis dan tinggal diam saja.
Ini adalah peristiwa hukum yang ada dan terjadi diwilayah kabupaten Bogor terkait tata kelola Aset daerah atau BMD ( Barang Milik Daerah ) karena selain asset lahan atau tanah yang semerawut pengelolaan itu juga banyak kasus tumpang tindih dalam hal status legal kepemilikan.
Seperti hal yang ada dan terjadi didesa Kemang ” ujar Mad Kelix pada media,Selasa (9/9).
Dipaparkan dia pihak hukum yakni kejaksaan diminta segera merespon dan memanggil pihak terkait dengan dasar awak bukti permulaan dan petunjuk adanya pihak dinas yang diundang DPKPP pada tanggal 6 Agustus dikantor kecamatan Kemang.
“Tidak ada kata dan kalimat usang atas kasus yang ada dan terjadi.
Apalagi itu terkait penyelenggaran pemerintah daerah.
Bahwa atas objek hukum lahan yang disengketakan dan diklaim dua pihak baik desa Kemang dan ahli waris maka tentu posisi hukum yang benar dan tepat adalah meja hijau atau pengadilan.
Dimana secara dasar yuridis pada objek hukum itu pihak APH bisa memanggil dan memintai keterangan dari pihak yang diundang untuk hadir dikecamatan Kemang berdasar surat DPKPP No.500.17.2/6806 yang ditanda tangani PLT DPKPP tersebut.
Sebab adanya penggunaan sumber keuangan APBD yang dinilai telah terjadi pemborosan dan tidak efektif serta efisien sesuai azas aturan keuangan negara atau daerah itulah unsur Lex Specialized atas kasus yang ada dan terjadi dilahan tersebut bukan hanya soal status kepemilikannya saja.
Ini bisa menjadi indikasi besar ada potensi keuangan negara atau daerah yang digunakan untuk keuntungan oknum dan pihak tertentu dalam kewenangan jabatannya.
Seperti ketentuan pasal “
kejahatan jabatan.
Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001 yang merupakan perubahan dari UU No. 31 Tahun 1999.
Pasal ini menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain sehingga merugikan keuangan negara dapat dipidana.
Unsur matrik dalam Pasal 3 UU Tipikor yakni :
.
Tindak Pidana:
Penyalahgunaan jabatan atau kedudukan untuk tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang menyebabkan kerugian keuangan negara.
Subjek Hukum:
Setiap orang, termasuk penyelenggara negara atau pegawai negeri.
Unsur-unsur:
Menyalahgunakan:
Penggunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana secara tidak sah.
Adanya Jabatan/Kedudukan: Pelaku harus memiliki jabatan atau kedudukan tertentu.
Maksud Menguntungkan: Pelaku memiliki niat untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi.
Merugikan Keuangan Negara: Akibat perbuatan tersebut, keuangan negara mengalami kerugian.
Sanksi Pidana:
Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar”papar dia.
Dari data yang dihimpun tim investigasi diketahui pula,
Data temuan BPK RI (Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia) terkait aset daerah Kabupaten Bogor menunjukkan adanya beberapa kasus penyalahgunaan anggaran dan temuan signifikan.
- Temuan BPK RI Semester I 2022: Terdapat 14 kasus dengan nilai temuan sebesar Rp 42,9 miliar, yang merupakan temuan terbesar di Provinsi Jawa Barat.
- Kasus Penyalahgunaan Anggaran: Center for Budget Analysis (CBA) menemukan 416 proyek bermasalah di tahun 2022, termasuk proyek pembangunan sekolah dan jalan pada Dinas Pendidikan dan PUPR Pemkab Bogor.
- Rekomendasi DPRD: DPRD Kabupaten Bogor telah membuat panitia khusus untuk menyikapi hasil temuan BPK RI dan menyampaikan rekomendasi kepada Plt Bupati Bogor, Iwan Setiawan, terkait opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas laporan keuangan Pemkab Bogor tahun 2022.
- Temuan Spesifik: Beberapa temuan spesifik meliputi:
- Bappenda: Kekurangan bayar pajak hotel sekitar Rp308 juta.
- Dispora: Pembangunan Gedung Olahraga Masyarakat (GOM) Kecamatan Megamendung sebesar Rp203 juta.
- DPKPP: Pembangunan gedung peruntukan gudang KPU sebesar Rp261 juta.
- Dinas PUPR: Belanja modal untuk tiga paket pembangunan jalan tidak sesuai kontrak sebesar Rp6,94 miliar.
BPK RI terus melakukan pemeriksaan untuk menilai efektivitas pengendalian internal dan risiko pengelolaan belanja infrastruktur di Kabupaten Bogor.
( Red03)