Dugaan BBM Subsidi Ilegal Marak Di Tasikmalaya, Modus Mobil Box Modifikasi

TASIKMALAYA – Kali ini modus dan dugaan penyalahgunaan BBM Subsidi diketahui terjadi di Tasikmalaya.
Dari hasil pantuan diketahui aktivitas dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kian marak tanpa henti di wilayah Tasikmalaya.
Bahkan Modus yang digunakan adalah mobil box yang sudah dimodifikasi dengan daya tampung cukup besar.
Senin (18/8/2025), tim awak media menemukan salah satu mobil yang dicurigai tengah melakukan pengisian solar subsidi di salah satu SPBU di Tasikmalaya.
Saat dikonfirmasi, sopir mobil tersebut mengungkapkan bahwa armada itu milik seseorang bernama Herlansyah yang disebut sebagai bosnya, serta dikelola bersama seorang bernama Andri.
“Armada hanya ada dua unit, mobilnya hampir sama seperti ini. Kalau wilayah tidak rapi, kami tidak mungkin berani melakukan ini,” ujar sopir kepada awak media.
Hasil penelusuran tim media menunjukkan, BBM subsidi yang diambil dari sejumlah SPBU kemudian dibawa ke sebuah gudang untuk ditimbun.
Selanjutnya, bahan bakar tersebut diduga disalurkan menggunakan mobil tangki bertuliskan PT Permata Buana Putra HSD Industri yang beralamat di Bandung. BBM bersubsidi itu kemudian dialihkan menjadi BBM industri.
Temuan ini akan segera dilaporkan awak media ke Polres Tasikmalaya dan Polda Jawa Barat agar ditindaklanjuti. Pasalnya, praktik penimbunan BBM bersubsidi dapat berdampak serius terhadap distribusi energi yang seharusnya tepat sasaran.
Selain itu, tindakan tersebut dapat dijerat hukum.
Jelas pada aturan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pelaku penyalahgunaan BBM subsidi terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
( Red03)



