Juni-Agustus, Polres Balangan Ungkap Lima Kasus Tindak Pidana

BALANGAN – Polres Balangan berhasil mengungkap lima kasus tindak pidana yang terjadi selama bulan Juni hingga Agustus 2025. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Pesat Gatra Polres Balangan, Selasa (5/8/2025).
Kapolres Balangan, AKBP Yulianor Abdi menyampaikan bahwa lima perkara yang berhasil diungkap meliputi kasus pencurian di Paringin, kepemilikan senjata tajam di Batumandi, peredaran rokok ilegal di Juai, pengangkutan gas elpiji 3 kg bersubsidi di Awayan, dan kasus penganiayaan di Batumandi.
Dari kelima kasus tersebut, salah satunya adalah kasus penganiayaan yang terjadi pada Sabtu (2/8/2025) di Desa Pelajau, Kecamatan Batumandi, dengan pelaku berinisial A (22). Pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian.
“Dari durasi kejadian jam 2 pagi, kemudian dilaporkan jam 5 pagi, dan pada jam 9 pelaku telah berhasil diamankan di Desa Bungur, Kecamatan Batumandi,” ujar Kapolres.
Korban mengalami luka robek di bagian pinggang dan tangan kanan akibat senjata tajam yang digunakan pelaku. Beruntung, korban tidak meninggal dunia dan berhasil mendapatkan penanganan.
Sementara itu, Satreskrim Polres Balangan juga mengungkap kasus peredaran rokok ilegal di Desa Buntu Karau, Kecamatan Juai, dengan pelaku berinisial RR (32).
Dari tangan pelaku, diamankan 195 bungkus rokok ilegal dari berbagai merek tanpa cukai resmi yang rencananya akan dijual di sejumlah toko dan kios.
Kasat Reskrim Polres Balangan, Iptu Joko Supriadi mengimbau masyarakat, khususnya pemilik toko, untuk tidak menerima produk rokok yang tidak memiliki izin edar resmi.
Selain itu, anggota Polsek Awayan juga mengamankan pelaku berinisial MR (50) yang kedapatan membawa 161 tabung gas LPG 3 kg bersubsidi menggunakan mobil pikap saat patroli di Desa Sungai Pumpung.
Gas tersebut rencananya akan dijual kembali ke wilayah Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, yang berada di luar wilayah distribusi resmi.
Perbuatan tersebut melanggar aturan distribusi subsidi dan berpotensi menyebabkan kelangkaan gas di wilayah Balangan, khususnya Kecamatan Awayan. Pelaku terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Iptu Joko menyampaikan bahwa barang bukti saat ini diamankan di Mako Polres Balangan dan sebagian akan dikembalikan ke distributor setelah melalui proses hukum.
“Akan kami kembalikan kepada distributor terkait, tapi akan disisakan satu atau dua tabung gas sebagai bukti. Hal ini agar tidak terjadinya kelangkaan gas di wilayah Awayan,” kata Iptu Joko. (AKHMAD SIDIK)



