Omset 15 Ton Per Hari, Pengurus Koperasi Sayaga Diduga Tak Transparan Soal Pajak BBM Rp5,4 M

BOGOR – Bisnis Bahan Bakar Minyak 15 ton per hari dan keuntungan miliaran rupiah melalui SPBU 34.196.33, Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pengurus Koperasi Jasa Sayaga Korpri Kabupaten Bogor, diduga kuat tak transparan dalam hal omset, margin, SHU, dan soal kewajiban pajak bernilai Rp5,4 miliar per tahun ?
Demikian dikatakan sebuah sumber yang minta namanya dirahasiakan baru-baru ini di Cibinong, Kabupaten Bogor.
“Bisnis Bahan Bakar Minyak 15 ton per hari dan keuntungan miliaran rupiah melalui SPBU 34.196.33, Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogor. Pengurus Koperasi Jasa Sayaga Korpri Kabupaten Bogor, diduga kuat tak transparan dalam hal omset, margin, SHU, dan soal kewajiban pajak bernilai Rp5,4 miliar per tahun,” ujar sumber tersebut.
“Dalam perhitungannya, omset 15 ton per hari itu setara dengan 15,000 liter. Apabila dijual secara eceran dengan harga Rp10.000,00 per liter per hari, maka hasil penjualan sebesar Rp150.000,000,00 (15.000 x10.000). Dalam satu bulan sebesar Rp4,500.000.000,00 (Rp150 juta x 30), maka dalam satu tahun sebesar Rp54 miliar,” imbuhnya.
Menurut sumber tersebut, jika dikonversi dengan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 10% sebagaimana diatur pada UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRT). Maka, kewajiban pajak BBKB sebesar Rp4,5 miliar (Rp45 miliar x 10%) per tahunnya.
Dalam hal itu, kata sumber tersebut, Pengurus Koperasi Jasa Sayaga Korpri Kabupaten Bogor, tak hanya tidak transparan dalam hal omset, margin, Sisa Hasil Usaha (SHU). Tapi, diduga juga tidak transparan dalam soal kewajiban pajak penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor sebagai pengusaha kena pajak bernilai Rp5,4 miliar per tahun.
Sementara, menurut Akuntan Teregister, Elly Muryanti, atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), untuk semua jenis bahan bakar cair atau gas yang digunakan untuk kendaraan bermotor, dikenakan Pajak PBBKB. Pemungutan PBBKB, terakhir diatur pada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
”Penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), untuk semua jenis bahan bakar cair atau gas yang digunakan dikenakan Pajak PBBKB. Pemungutan PBBKB, terakhir diatur pada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,” ujarnya melalui telepon selulernya Jumat (31/7/25).
“Adapun besarannya paling tinggi sebesar 10% dari nilai jual eceran sebelum pajaknya dari jenis bahan bakar kendaraan bermotor tersebut. Ini berarti dari setiap liter BBM yang dibeli oleh masyarakat, pemerintah daerah mendapatkan 10% persen penerimaan PBBKB,” imbuh Elly, akrab di panggil Intan tersebut.
Dilansir dari berbagai sumber antara lain dari Direkorat Jenderal Pajak (DJP, kata Intan, konsumsi BBM, khususnya Pertalite, selalu mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Hal ini juga mencerminkan tingginya ketergantungan masyarakat Indonesia terhadap bahan bakar fosil untuk transportasi dan aktivitas sehari-hari.
Pada tahun 2023, konsumsi BBM nasional mencapai 505 juta barel. Konsumsi Pertalite, sebagai salah satu jenis BBM yang paling banyak digunakan masyarakat, mengalami peningkatan dari 18,1 juta kiloliter pada 2019 menjadi 23 juta kiloliter pada 2021. BBM adalah darah yang menggerakkan arteri perekonomian Indonesia.
“Sektor minyak dan gas bumi (migas) memiliki peran signifikan dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Indonesia. Kontribusi sektor ini terhadap pendapatan negara terdiri dari 2 kategori, yaitu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) migas dan Pajak atas migas,” tandasnya.
Masih menurut Intan, jika benar omet penjualan BBM 15 ton per hari dan keuntungan miliaran rupiah melalui SPBU 34.196.33, Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogor tersebu. Tapi, saat dikonfirmasi terkait hal itu, Pengurus Koperasi Jasa Sayaga Korpri Kabupaten Bogor, bungkam, patut diduga kuat tak transparan soal pajak BBM.
Berdasarkan catatannya, apabila benar bahwa omet penjualan BBM mencapai 15 ton per hari atau setara dengan 15.000 liter per hari. Lalu dijual dengan harga eceran sebesar Rp10.000 per liter sebelum pajak, mka omset penjualan BBM dalam rupiah sebesar Rp4 milliar juta perbulan (15.000 x 10.000). Dalam satu bulan sebesar Rp4,500.000.000,00 (Rp150 juta x 30), maka dalam satu tahun sebesar Rp54 miliar
Sejauhmana kebenarannya, Ketua Koperasi Jasa Sayaga Korpri, Kabupten Bogor, Maryeni, saat hendak dikonfirmasi melelui WA, Jumat (1/8/25) terkait dengan dugaan tidak transparan anatara lain soal kewajiban pajak PBBKB sebesar Rp54, miliar tidak ada jawaban.
Sebagaimana diberitakan media ini sebelumnya, Koperasi Jasa Sayaga Korpri adalah milik Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kopreasi Jasa Sayaga melakukan kegiatan penjualan BBM melalui SPBU.
Dari bisnis BBM tersebut, Redaksi media ini mendapat informasi bahwa omset penjualan mencapai 15 ton (15.000 liter) perhari. Hasil investigasi, omset sebanyak itu telah dibenarkan oleh Sekretaris Koperasi Korpri Kabupaten Bogor, pada waktu itu, sebagaimana dilansir sebuah media tertanggal 18 Desember 2015 lalu.
Menurut sebuah sumber yang layak dipercaya margin dari setiap penjualan BBM sekitar Rp300 per liter. Dalam satu satu hari margin mencapai Rp4.500.000. Dalam satu bulan sebesar Rp135.000.000,00. (Rp4.500.000 x 30). Dan dalam satu tahun sebesar Rp1.620.000.000,00 (1.35.000.000,00 x 12).
“Apabila dikonversi dalam tujuh tahun, maka total margin yang diraup sebesar Rp11.340.000.000,00 (Rp1.620.000.000,00 x 7). Apalagi kalao di hitung selama 10 tahun terhitung dari tahun 2015 sampai 2025, tentu akan lebih besar lagi,” tandas sumber tersebut beberapa waktu lalu di Cibinong.
Terkait hal tersebut media ini telah mengkonfirmasi melalui surat tertanggal 8 Juli 2025, kepada Koperasi Jasa Sayaga Korpri, dengan mengajukan sejumlah pertanyaan tertulis antara lain sebagai berikut, Apa benar omset penjualan BBM dari SPBU milik Koperasi Sayaga mencapai 15 ton per hari ?
Apa benar keuntungan dari penjualan BBM tersebut sebesar Rp300,00 per liter ? Apa benar keuntungan yang didapat Koperasi Sayaga tidak diberitahukan kepada Anggota Korpri dan apa benar banyak anggota koperasi tidak pernah menerima SHU dari hasil bisnis BBM tersebut ?
Melalui Surat tertanggal 11 Juli 2025, Perihal Jawaban Konfirmasi, Ketua Koperasi Maryeni hanya menjawab, Setiap tahun mengadakan RAT, pertanggungjawaban Pengurus, Pengawas, dan DPS, dan membahas program kerja berikutnya,
Anggota Koperasi saat ini 1.186 orang, Berita Acara RAT diketahui oleh Dinas Koperasi dan UMKM Kab Bogor. SHU bagian Anggota dibagikan secara proporsional sesuai AD/ART, Laporan Keuangan koperasi telah diaudit oleh Akuntan Publik dengan hasil WTP,
Laporan hasil audit dilampirkan dalam buku RAT dan diterima anggota. Tapi, sayangnya Maryeni tidak mau mnyebutkan berapa banyak anggota yang menerima. Sehingga tidak diketahui berapa sebenarnya anggota koperasi yang menerima buku RAT dan hasil Audit tersebut.
Terkait total besar margin yang diraup dalam tujuh tahun mencapai miliaran bahkan mungkin belasan miliar rupiah dan besar margin Rp300 per liter Maryeni juga tidak menjelaskn berapa nilai sebenarnya dari margin per liternya dari masing-masing jenis BBM yang dijual tersebut.
Menurut sember media ini Pengurus Koperasi Jasa Sayaga Korpri tidak transparan. Sedang menurut sumber lain dirinya setiap tahunnya hanya menerima THR. Saat ditanya apakah pernah menerima SHU, ia mengaku lupa.
“Dari Koperasi Jasa Sayaga Korpri setiap tahun saya menerima THR, tapi kalau untuk SHU saya ingat ingat dulu, saya lupa,” ujarnya beberapa waktu lalu melalui telepon selulernya. Sepetinya ia pernah dapat SHU, tapi selanjutnya mungkin tidak, sehingga harus mengingat-ingat dulu.(Ahp)



