Sekdes & Kasie Pem Leuwikaret Bungkam Ditanya Soal PTSL?

BOGOR – Setelah diberikan konfirmasi oleh media pada Sekdes dan Kasie Pem (Pemerintah) Desa Leuwi Karet Kecamatan Klapanunggal Kabupaten Bogor hingga berita turun tidak juga digubris.
Padahal HP keduanya aktif.
Bahkan sang Kasie Pem, NSR berjanji pada media akan menyampaikan konfirmasi pada Sekdes
“Nanti sepulang saya dari rumah sakit, saya sampaikan dulu ke sekdes ya”tulis NSR.
Namun hingga berita diturunkan konfirmasi tak juga diindahkan.
Dari penuturan sumber setempat bahwa banyak warga desa yang telah membayar biaya PTSL belum terbit sertifikat hingga saat ini.
“Soal ptsl malah kami yang aga repot sekarang pak, warga menanyakan terkait kelanjutan ptsl karena sudah bayar , kami bingung mau jawab apa kami ga tau apa-apa, yang tau soal ptsl sekertaris desa dan kasi pem” ujar sumber pada media,Kamis (19/6).
Dilanjutkan dia bahwa mekanisme pungutan PTSL itu berjenjang dari RT ke oknum aparat desa.
“Dari warga ke RT dari RT ke RW lalu dari RW kasi pem uangnya.
Faktanya di wilayah dusun I ada 47 orang yg sudah bayar pak.
Setengah tahun pak kalo tidak salah belum terbit juga sertifikat.
Informasi dari kasi pem alasan berbenturan dengan tanah kehutanan pak, mau di cek dulu di bpn nya katanya”papar sumber.
Dilanjutkan dia,soal besaran biaya PTSL didesanya.
” Kalo soal admin, Rp.50 Ribu untuk RT, Rp.50 Ribu untuk RW, dan Rp.150 ribu untuk orang ptsl, sisa nya untuk pemerintah desa pak” akunya.
Sementara itu pengamat dan aktifis anti korupsi ,Galai SiManupak,SH meminta saudara Bupati peka akan program PTSL diwilayah Klapanunggal khususnya desa Leuwikaret karena lokasi lahan warga berbatasan dengan perusahan tambang semen juga perhutani.
“Kami ingatkan bahwa dalam program nasional soal pernahan bagi masyarakat telah dibiayai negara dan ditetapkan sebesaran biayanya.
Jika ada pungutan lebih maka tentu dasar yuridis dan aturan yang mana.
Jangan mengambil untung atas program PTSL kami minat kejaksaan Cibinong memanggil aparat desa terlihat juga pihak kecamatan untuk dimintai keterangan atas Dumas ( Aduan Masyarkat ).
Kalo perlu kami akan laporkan kasus ini ke Gubernur Jabar baik secara tertulis maupun melalui pesan media sosial jika Bupati setempat tidak mau turun tangan” tegas Galai SiManupak,SH.
Diterangkan dia,aturan PTSL yakni
Dasar hukum dari program itu telah diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.
Penyerahan sertifikat PTSL dilakukan pada saat tahun anggaran berjalan atau paling lambat pada triwulan pertama tahun berikutnya.
Nah ini sudah setengah tahun tidak ada kejelasan sertifikat PTSL itu terbit” ujar Galai.
Dijelaskan dia,secara aturan pemohon akan dikenakan biaya penyediaan surat tanah (bagi yang belum memiliki), pembuatan dan pemasangan tanda batas, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) jika kena, serta biaya lainnya, seperti meterai, fotokopi dokumen, letter C, dan saksi.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri ATR/Kepala BPN Nomor: 25/SKB/V/2017, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor: 590-3167A Tahun 2017, serta Mendes PDTT No.34 tahun 2017 tentang Pembiayaan persiapan pendaftaran Tanah Sistematis.
Adapun biaya persiapan sertifikat tanah melalui program PTSL dikategori V (Jawa dan Bali): Rp150.000.
Dan biaya itupun jelas untuk kegiatan penyiapan dokumen, pengadaan patok dan meterai, serta biaya operasional petugas desa/kelurahan dalam penggandaan dokumen pendukung, pengangkutan dan pemasangan patok, serta transportasi dalam rangka perbaikan dokumen yang diperlukan.
Bukan untuk dibagi-bagikan dari para oknum aparat desa mulai RT,RW dan aparatur setempat hingga jutaan sesuai bukti yang ada”pungkas dia.
( Red03)



