RAGAM

Intimidasi Kepala Desa, Diduga Oknum Wartawan tak Paham Kode Etik Jurnalistik

LAMPUNG BARAT— Seorang pria yang mengaku sebagai wartawan, Namun tidak menunjukkan tanda pengenal saat bertugas bahkan mengaku ngaku warga Lampung Barat bernama YH, diduga melakukan tindakan tidak etis dan berpotensi melanggar hukum di salah satu Pekon yang ada di kabupaten Lampung Barat Kecamatan Way Tenong, Kabupaten Lampung Barat. Hal ini menunjukan oknum wartawan tersebut tidak pahak dengan kode etik jurnalistik.

Menurut keterangan sejumlah warga, YH datang dari luar daerah dan memaksa ingin bertemu dengan Peratin (kepala desa adat) setempat. Ia menyatakan tidak akan pulang dan akan menunggu di rumah Peratin bahkan sampai keesokan harinya, meski tanpa izin dari pemilik rumah.

Lebih lanjut, yang bersangkutan juga diduga perlakuan intimidatif lewat chat dan telpon dan telah melakukan perekaman secara sepihak di lingkungan rumah Peratin tanpa seizin tuan rumah, hingga membuat rasa trauma dari pihak keluarga peratin yang secara hukum dapat dikategorikan sebagai pelanggaran privasi dan pelanggaran hukum lainnya.

Dasar Hukum dan Potensi Pidana
Tindakan yang dilakukan oleh oknum tersebut dapat melanggar beberapa ketentuan hukum, antara lain:

1.Pasal 167 KUHP Barang siapa dengan sengaja masuk ke pekarangan rumah orang lain tanpa izin yang berhak, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau denda paling banyak Rp 4.500. Dalam kasus ini, Yuheri telah memasuki pekarangan rumah Peratin tanpa izin dan bahkan menyatakan akan menunggu hingga keesokan harinya.

2. Pasal 27 Ayat (1) jo. Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang ITE No. 19 Tahun 2016
Melarang mendistribusikan atau mentransmisikan konten elektronik yang melanggar kesusilaan, kehormatan, atau privasi orang lain.

3. Etika Jurnalistik (Kode Etik Jurnalistik Indonesia) Wartawan wajib menghormati hak privasi, tidak boleh memaksa narasumber, dan wajib meminta izin saat merekam atau meliput. Jika benar Yuheri adalah wartawan, tindakannya bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar jurnalistik.

Tindakan Lanjutan Pihak pemerintah pekon dan tokoh Pemuda dan Tokoh masyarakat sedang berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kejadian ini. Diharapkan hal seperti ini tidak terulang dan seluruh pihak menghormati aturan hukum serta etika sosial setempat. (DELPAN)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *