RAGAM

Warga Bogor Geram Soal Korban Penyiksaan Sirkus OCI, AMBS Desak TSI Klarifikasi

BOGOR – Meraung dan melompat dalam atraksi sirkus yang diriuhi tepukan penonton.

Ternyata ada luka dan duka nestapa dari para pemain sirkus.

Dalam keterangan Pers pada media hari ini,Kamis (24/4).

Ketua Umum Aliansi Masyarakat Bogor Selatan (AMBS), Muhsin, mendesak Taman Safari Indonesia memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait kegaduhan soal kasus pemain sirkus ke masyarakat Bogor.

Bahkan telah ramai dan viralnya berita ini membuat masyarakat pun geram bahkan aktifis mulai bereaksi .

Muhsin memaparkan dalam beberapa pekan terakhir ini masyarakat dikagetkan dengan berita-berita dan informasi viral di jagat maya terkait kasus dugaan pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM) yang melibatkan pengurus Orientasi Circus Indonesia (OCI) dan Taman Safari Indonesia (TSI).

“Berita ini amat sangat viral juga diketahui pula oleh masyarakat Puncak sehingga membuat kegaduhan dan bahkan elemen masyarakat geram dari mulai warga dan ulama puncak.

Dari itu, kami mendesak pihak TSI memberikan penjelasan dan klarifikasi kepada masyarakat Puncak khususnya di mana TSI Bogor berada yakni di Puncak Kabupaten Bogor bukan hanya di Jakarta saja,” papar dia.

Dijelaskan dia,sebagai perusahaan besar dan telah lama berusaha di Puncak adanya
desakan yang dilontarkannya ini bukan tanpa dasar dan alasan kuat.

Secara data dan fakta bahwa sebagian besar dari ribuan pegawai TSI Bogor di Cisarua adalah warga yang tinggal di kawasan Puncak.

“Kami ingin dan meminta pihak TSI segera memberikan klarifikasi atau penjelasan terkait kasus sirkus tersebut tidak hanya harus dilakukan di Jakarta.

Justru warga Puncak juga punya hak yang sama agar tidak lagi terjadi kegaduhan dan membawa ekses dan dampak lebih jauh dimasyarakat”pungkas dia.

Dari informasi yang beredar adanya mantan pekerja OCI di TSI melaporkan dugaan pelanggaran HAM kepada Wakil Menteri HAM Mugiyanto pada Selasa 16 April 2025 lalu.

Korban mengaku mengalami perlakuan tidak manusiawi selama bekerja, mulai dari kekerasan fisik hingga pemisahan paksa dari anak.

Dalam kesaksiannya, para korban menyebut mereka diperlakukan layaknya binatang, termasuk dirantai, disetrum, dan disiksa sejak masih anak-anak hingga dewasa.

Dalam perkembangan terkini kasusnya, Direktur Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan, mengatakan, penyelidikan kasus dugaan penyiksaan dan ekploitasi pekerja sirkus di TSI terkendala pasal 78 KUHP.

Polda Jabar akan menunggu waktu tujuh hari kedua belah pihak untuk bermusyawarah menentukan jalan tengah.

“Kalau memang kejadian tersebut dilanjut ke proses hukum proses pidananya sudah lewat di tahun 70-an, jika melihat pasal 78 KUHP terhadap pidana yang memang yang ancaman hukumannya di atas 3 tahun kadaluarsanya 12 tahun, namun demikian mudah mudah ada jalan terbaik dalam penyelesaian kasus tersebut,” kata Direktur Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan, kepada awak media, Selasa 22 April 2025.

Sementara itu, Anggota Direksi TSI, Aswin Sumampau, mempertanyakan tuntutan yang ditujukan eks pemain sirkus OCI kepada perusahaan yang saat ini ia kelola.

Dia menegaskan, TSI dan OCI merupakan dua entitas yang berbeda yang tidak ada hubungannya sama sekali.

“OCI dan TSI merupakan dua perusahaan yang berbeda.

OCI juga tidak pernah tampil di TSI, mereka adalah sirkus keliling.

Kalau pertunjukan-pertunjukan yang ada di TSI itu tidak termasuk sirkus OCI,” ujar Aswin, Selasa, 22 April 2025.

Aswin mengatakan, pihaknya merasa dirugikan atas hal yang tidak ada sangkut pautnya dengan perusahaannya.

(Red03)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *