Diduga Bangunan & Kios Rest Area Puncak Tak Memiliki IMB Atau PBG, Status Kepemilikan Abu- Abu?

BOGOR – Setelah mulai riak dan muncul pengelolaan pedagang Puncak yang menempati kios tak laku dan menolak berjualan lagi disana.
Juga aspek legalitas formil atas kepemilikan lahan dan aset Rest area masih menjadi pertanyaan publik apakah benar telah tercatat menjadi aset daerah berdasarkan berita acara daerah atau negara yang berkekuatan hukum tetap atau memang status lahan dan aset masih abu-abu hingga hal ini menimbulkan preseden buruk atas pengelolan asset daerah khususnya aktiva tetap pemkab Bogor.
Bahkan hal mendasar sekali atas bangunan yang ada di Rest area puncak dan kios yang jumlahnya 516 kios itu diduga belum memiliki IMB atau PBG mencuat kepermukaan.

“Aturan itu tetap dan berkekuatan hukum mengikat .
Gedung pemerintahan (atau bangunan yang didirikan oleh pemerintah) juga harus memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang merupakan pengganti IMB, seperti halnya bangunan lainnya. Undang-Undang Cipta Kerja menghapus aturan IMB dan menggantinya dengan PBG, yang berlaku bagi setiap pemilik bangunan termasuk pemerintah.
Dimana IMB (Izin Mendirikan Bangunan) adalah izin yang harus dimiliki sebelum atau saat mendirikan bangunan.
Atau berubah PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)
adalah hal yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
PBG wajib dimiliki bagi setiap pemilik bangunan termasuk pemerintah, baik untuk pembangunan baru, perubahan, perluasan, atau perawatan bangunan.
Sanksi: Bangunan yang didirikan tanpa PBG dapat dikenai sanksi administratif, seperti peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian pembangunan, atau bahkan pembongkaran bangunan.
Jadi, gedung pemerintahan tidak dikecualikan dari kewajiban memiliki PBG” ujar Galai SiManupak pada media ,Sabtu (12/4).
Diketahui pula dari informasi yang dihimpun bahwa Rest area puncak yang dibangun di atas lahan seluas 7 hektare, ini masih merupakan milik PT Perkebunan Nusantara VIII secara aspek legalitas formilnya selaku BUMN.
Dimana manfatnya agar dapat digunakan untuk relokasi menampung para pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jalur Puncak Cisarua.
Adapun tujuan awal dan manfaatnya adalah untuk menata Pedagang Kaki Lima atau usaha mikro, serta meningkatkan kegiatan agrowisata sehingga meningkatkan perekonomian di Kawasan Puncak pasca pandemi Covid-19.
Rest Area Gunung Mas Puncak dibangun sejak September 2020 dan selesai pada Desember 2021 dengan anggaran Rp 52,9 miliar. Pembangunan rest area dilakukan PT Subota International Contractor sebagai kontraktor pelaksana dan ditambah pagu anggaran Rp 16 M Disdagin kabupaten Bogor dalam pembangunan 516 kios pedagang .
Rest area rencananya dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), PT Sayaga Wisata dengan harapan rest area ini lebih profesional lagi karena akan ada profit dalam pengelolaannya.
Dalam proyek rest area di Jalur Puncak ini, Pemerintah Kabupaten Bogor membangun 516 kios senilai Rp 16,5 miliar.
Masing-masing kios tersebut memiliki luas 11 meter persegi.
Rinciannya, 100 kios untuk PKL basah atau sayur dan buah, serta 416 kios untuk PKL kering atau oleh-oleh dan cemilan.
Secara data dan fakta ada serapan dua sumber dana Rest area puncak ini yakni kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) ikut andil dalam pembangunan rest area ini dimana sebagai dukungan PUPR atas penataan Kawasan Puncak, Kabupaten Bogor.
Adanya Rest area itu didorong untuk dapat memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi masyarakat lokal melalui penyediaan kios-kios bagi usaha kecil dan menengah untuk mempromosikan produk dan kuliner lokal.
Kementerian PUPR mengklaim, pembangunan rest area merupakan salah satu upaya jangka panjang dalam mengurangi risiko terjadinya longsor pada jalur Puncak akibat adanya perubahan pemanfaatan ruang, curah hujan tinggi, dan kondisi topografi.
Adapun rest area ini telah dilengkapi sejumlah fasilitas utama, seperti tiga area parkir seluas 1.774 meter persegi yang mampu menampung sekitar 500 mobil, masjid seluas 576 meter persegi, dan plaza pandang seluas 572,27 meter persegi.
Rest Area Gunung Mas Puncak juga memiliki meeting point untuk evakuasi pengunjung jika terjadi bencana. Ada pula docking station, taman atau ruang terbuka hijau, amphitheater, kolam retensi, Tempat Pengelolaan Sampah (TPS), serta toilet umum.
(Red03)



