RAGAM

Kinerja Sekda Kabupaten Bogor Mulai Disorot Forum Kajian Taruna

BOGOR – Setelah pelantikan Bupati & Wakil Bupati Bogor dilakukan kemarin (20/2) maka program pencapaian kinerja 100 mulai disorot tajam berbagai elemen masyarakat .

Namun adanya
Retret di Magelang untuk para kepala daerah termasuk Bupati Bogor tentunya perhatian akan eksekusi dari program kerja pada janji politik serta Visi dan misi berada dipuncak wakil bupati dan sekda .

” Kami forum kajian Taruna (tameng rakyat untuk Nusantara) pada hari pertama kinerja 100 hari Bupati Bogor terpilih lebih menyoroti kapabilitas Sekda dimana tupoksi perlu juga ditelaah selama ini.

Dalam evaluasi peran dan tugas Sekda Kabupaten Bogor selama ini tentunya harus sejalan dengan visi dan misi kepala daerah.

Perlu pandangan mendalam bahwa sekda ibarat motor pengerak dalam penjabaran program kerja Bupati Bogor ” tegas Bung Galai SiManupak ,divisi hukum dan pembelaan Forum Kajian TARUNA.

Dirinya menyatakan sejumlah kasus yang ada dan menjadi pekerjaan kedepan pada layanan dasar dan kewajiban pemerintah daerah tidak boleh diabaikan.

” Kasus PIP ( Program Indonesia Pintar ) yang kini sudah pada puncak awal adanya dugaan korupsi yang melibatkan para oknum kepsek dan guru serta oknum Legeslatif perlu telaah mendalam .

Harusnya sekda sejak awal viral dimasyarkat dapat langsung memanggil kepala dinas pendidikan sebelum riak dan gelombang masyarkat akan pula menjadi aksi lebih lanjut pada kepercayaan penyelenggara pemerintahan daerah.

Sebab layanan pendidikan yang diduga dikorupsi Millyaran rupiah diKabupaten Bogor bisa menjadi bencana besar jika dibiarkan membias dan tidak ada peran Pemda Kabupaten Bogor ” tegas dia.

Dijabarkan dia,SEKRETARIS DAERAH
TUGAS DAN FUNGSI :

Sekretaris Daerah mempunyai tugas membantu Bupati dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administrative terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administratif.

Dan untuk melaksanakan tugas tersebut, Sekretaris Daerah mempunyai fungsi :

1.penetapan rencana kerja;
pengoordinasian penyusunan kebijakan daerah.

2.Pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah.

3.Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pemerintahan daerah

4.Pelayanan administratif dan pembinaan Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah.

5.Pengendalian, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan tugas Sekretariat Daerah.

URAIAN TUGAS SEKDA:

1.Menetapkan rencana kerja.

2.Mengoordinasikan perumusan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

3.Menyelenggarakan fungsi hukum dan perundang-undangan.

4.Mengoordinasikan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas bidang administrasi pemerintahan.

5.Pemerintahan desa, dan pemberdayaan masyarakat serta kesejahteraan rakyat.

6.Menyelenggarakan pengoordinasian perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas bidang perekonomian, pembangunan, dan sda, serta layanan pengadaan barang dan jasa.

7.Menyelenggarakan pengoordinasian pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana, keuangan, protokol dan komunikasi atasan, dan umum;
Menyelenggarakan pelayanan administratif bagi perangkat daerah.

8.Menyelenggarakan pelayanan prima, fasilitasi dan inovasi di sekretariat daerah sesuai dengan ketentuan guna peningkatan kualitas kerja.

10.Menerapkan standar operasional prosedur (sop) dalam penyelenggaraan kegiatan di sekretariat daerah agar diperoleh hasil kerja yang optimal;

11.Membina pengelolaan asset sekretariat daerah dan mengoordinasikan pengelolaan asset pemerintah daerah kabupaten.

12.Menginventarisasi dan menyelesaikan permasalahan yang berhubungan dengan urusan sekretariat daerah.

13.Mendistribusikan tugas kepada bawahan agar pelaksanaan tugas berjalan sesuai dengan proporsi masing-masing.

14.Memberikan motivasi dan penilaian kepada bawahan guna meningkatkan prestasi, dedikasi dan loyalitas bawahan.

15.Mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas sekretariat daerah.

16.Menyelenggarakan tugas lain yang diberikan oleh bupati dan wakil bupati sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku” papar dia.

( Red03)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *