KEPALA DESA KELUHKAN GAJI YANG TERHAMBAT

CIANJUR – Ada dan banyak nya keluhan gaji kepala dan perangkat desa yang tertunda,cukup membuat jajaran perangkat serta staf desa dan kepala desa dibuat seolah mati suri.
Pemerintah kabupaten Cianjur belum memberlakukan penuh kebijakan yang seharus nya dilaksanakan.
Penghasilan tetap yang seharus nya diberikan kepada kepala desa dan perangkat desa.
Siltap merupakan penghasilan tetap yang dibayarkan setiap bulan.


Pasal 81B(1)PP Nomor 11 tahun 2019 mengatur bahwa kebijakan pembayaran Siltap kepala Desa dan perangkat desa mulai berlaku januari 2020.
Namun tahun 2025 sekarang ini banyak perubahan aturan, yang justru tidak menguntungkan.
Kepala desa dibuat pusing dengan banyak nya aturan dadakan..
Salah satunya penetapan KETAPANG/Ketahanan Pangan yang aturan nya datang setelah APBDes Ditetapkan.
Secara otomatis desa diharuskan merepisi ulang apa yang sudah seharus diganti karena aturan dadakan tersebut.
Awal tahun 2025 sekarang ini Pemda belum menetapkan kapan persis nya dana siltap bisa segera dicairkan.
Pengimputan siskedes,Rab,perencanaan..semua harus dirubah kembali,yang secara otomatis menghambat kegiatan pembangunan di desa.
Ketahanan pangan sekarang diharuskan melalui BUMDES.
Dan
Ini kembali menjadi pekerjaan kepala desa.
Karena dengan banyak nya tangan yang dipercaya untuk memegang anggaran justru semakin rawan penyelewengan terjadi..
Sementara undang-undang desa menerangkan
-Penerima bantuan adalah kepala desa…
-Pengguna anggaran adalah kepala desa…
-Dan penanggung jawab anggaran adalah juga kepala desa…
Sementara kepala desa tidak diberikan kebijakan untuk membangun desa dengan cara dan kebutuhan warga desanya.
Sementara yang tahu persis kebutuahan warga desa adalah kepala desa itu sendiri beserta jajaran perangkat desa nya
Kepala desa jangan dijadikan kepala dosa..
(Asep lukman#Tipikorincestigasi cjr#mitra kerja desa)



