PEMERINTAHAN

Pelantikan Bupati Bogor Terjegal, Perdamaian dan Pencabutan Gugatan Bayu ke MK Tak Pengaruhi Pelantikan

BOGOR – Politik adalah politik, bagai berjalan dipermukaan air bening tanpa bekas.

Walau telah sepakat damai dan mencabut laporan gugatan ke MK tak mempengaruhi putusan dalam pelantikan Bupati terpilih pada Februari mendatang.

Dari sumber dihimpun media Tipikor investigasi bahwa di Jawa Barat ada
11 kepala daerah terpilih di Jawa Barat yang gagal dilantik pada 6 Februari 2025 mendatang.

Rupanya, mereka gagal dilantik karena sengketa Pilkada 2024 yang menyeret mereka belum selesai.

Dan dari 11 kepala daerah terpilih itu masih mengadapi sengkete Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Jadwal pelantikan kepala daerah telah disepakati sejumlah pihak, yaitu Komis II DPR, Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

Komentar divisi Survey dan Litbang Forum Kajian TARUNA (Tameng Rakyat Untuk Nusantara) ,Mad Rud Kelor bahwa adanya perdamaian kubu pelapor gugatan ke MK dari Bayu terhadap bupati pemenang Pilkada Rudi Susmanto dan Jaro Ade tak mempengaruhi putusan MK bahwa persidang tetap harus dilakukan.

” Inilah dialektika dan retorika politik .
Bahwa senyum manis bisa juga terasa pahit.

Begitupun pelukan hangat dan jabatan tangan didepan publik belum tentu hati dan Suasana jiwa ada dan hadir secara nyata .

Inilah kenyataan yang harus dibaca juga publik masyarkat kabupaten Bogor secara luas” ujar pria dipanggil Mad Kelor .

Dari sini saja tentu warna politik dan dinamika politik pasca gugatan dari Bayu dan Mus ke MK akan terus menjadi gelombang pada pemerintah bupati terpilih secara politik dalam menjalankan roda pemerintah kabupaten Bogor kedepan selama 5 tahun .

” Ini tentu dalam politik sudah dianggap biasa bagai permainan catur ada langkah skak dan ster.

Tapi bagi masyarakat umum yang tabu tentu sinyalemen atas gugatan sengketa ke MK itu tanda awal bahwa perjalanan pemerintah Bupati terpilih akan lebih berat dan tajam.

Ini juga dapat dilihat dari ramai dan viral bocornya percakapan antara mantan pejabat Bupati Bogor lama dengan wakil bupati terpilih dimana nuansa dan suasana politik makin menghangat dan panas kembali seakan skema dan langkah saling buka Trup politik terjadi ” ujar Mad Rud Kelor .

Dari rekaman yang bocor kepublik itu masyarakat Bogor menjadi tahu ,paham dan hapal akan situasi politik bahkan akhlak para pemimpin dan pejabat elit yang memimpin mereka tersebut.

Seharusnya Bupati Bogor sesuai jadwal, pelantikan kepala daerah terpilih akan digelar pada Kamis 6 Februari 2025.

Dan lokasi pelantikan dipilih di Istana Negara, Jakarta.

Daftar Bupati dan Walikota Gagal dilantik pada Februari mendatang Yakni:

1.Asep Japar dan Andreas (Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi). Perkara No. 235/PHPU.BUP-XXIII/2025 dengan pemohon Iyos Somantri dan Zainul S.

2.Dadang Supriatna dan Ali Syakieb (Bupati dan Wakil Bupati Bandung). Perkara No. 85/PHPU.BUP-XXIII/2025 diajukan oleh Sahrul Gunawan dan Gun Gun Gunawan.

3.Tri Adhianto dan Abdul Harris Bobihoe (Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi). Perkara No. 222/PHPU.WAKO-XXIII/2025 dengan pemohon Heri Koswara dan Sholihin.

4.Mohammad Wahyu Ferdian dan Ramzi (Bupati dan Wakil Bupati Cianjur). Perkara No. 200/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan oleh Herman Suherman dan R.A Muhammad Solih Ibang.

5.Reynaldi Putra dan Agus Masykur Rosyadi (Bupati dan Wakil Bupati Subang)
Perkara No. 62/PHPU.BUP-XXIII/2025 dengan pemohon H. Ruhimat dan H. Aceng Kudus.

6.Supian Suri dan Chandra Rahmansyah (Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok)
Perkara No. 113/PHPU.WAKO-XXIII/2025 diajukan oleh Imam Budi Hartono dan Ririn Farabi A. Rafiq.

7.Imron dan Agus Kurniawan Budiman (Bupati dan Wakil Bupati Cirebon). Perkara No. 187/PHPU.BUP-XXIII/2025 dengan pemohon Mohamad Luthfi dan Dia Ramayana.

8.Ade Sugianto dan Iip Miptahul Paoz (Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya)
Perkara No. 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan oleh Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al-Ayubi.

9.Rudy Susmanto dan Ade Ruhandi (Bupati dan Wakil Bupati Bogor)
Perkara No. 179/PHPU.BUP-XXIII/2025 dengan pemohon R. Bayu Syahjohan dan Musyafaur Rahman.

10.Jeje Ritchie Ismail dan Asep Ismail (Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat)
Perkara No. 192/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan oleh Hengki Kurniawan dan Ade Sudradjat Usman.

11.Citra Pitriami dan Ino Darsono (Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran)
Perkara No. 10/PHPU.BUP-XXIII/2025 dengan pemohon Ujang Endin Indrawan dan Dadang Solihat.

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya mengatakan keputusan menggelar pelantikan kepala daerah secara bertahap demi kepentingan nasional.

Keputusan tersebut juga sudah disepakati bersama.

“Artinya, kepentingan nasional lebih besar untuk sinkronisasi pembangunan,” katanya.

( Red03)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *