RAGAM

Koar-Koar Bagai Gertak Sambel Kasatpol PP Soal Eksekusi Wahana BUMD JABAR, “Hibisc Fantasi” Tanpa Perijinan Lengkap

BOGOR – Forum Diskusi & Kajian Taruna ( Tameng Rakyat Untuk Nusantara ) melalui Divisi Hukum ,& Pembelaan ,Galai Si Manupak meminta agar pihak penegak Perda tidak setengah hati dan berkoar – koar soal penertiban dan eksekusi Wahana BUMD milik PT Jaswita propinsi Jabar itu.

” Saya ingatkan agar Satpol PP tidak bermain-main atas tugas dan fungsi amanat UU.

Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 255 ayat (1) mengatur bahwa Satpol PP dibentuk untuk: Menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), Menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, Menyelenggarakan pelindungan masyarakat.

Ini dasar hukum bagi penegak Perda artinya ketika ada oknum bermain menguntungkan diri sendiri atau ada motif selain upaya penegakan hukum maka bisa saja inipun akan menjerat oknum tersebut ” tutur dia.

” Kami selalu elemen masyarakat tentunya dapat pula menyatakan pendapat atas fakta peristiwa yanga dan terjadi di wahana rekreasi milik PT Jaswita tersebut.

Bahwa temuan soal dokumen kelengkapan perijinan atas wahana rekreasi Milik PT Jaswita sudah diketahui dari awal oleh pihak Pemkab dan Satpol PP selaku penegak Perda.

Nah kini setelah dibuka atau operasional lagi- lagi ada pernyataan pernyataan abu atau blunder kembali lagi diwacanakan pada masyarakat akan menertibkan bangunan wahana PT Jaswita yang diduga memang beroperasi tanpa ijin yang sesuai aturan hukum.

Tentunya ini hal yang sangat miris terjadi dimana Marwah pemerintahan tersebut.

Jika aturan hukum saja masih bisa diloby atau dikompromikan maka tentu prinsip dan azas tertib hukum dan taat hukum itu terabaikan” tegas Galai Si Manupak .

Seperti diketahui ,
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor akan mengambil langkah tegas mengenai bangunan tempat wisata baru Hibisc Fantasy milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Jawa Barat, PT Jaswita Lestari Jaya di Puncak, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.

Dalam keterangan yang dihimpun tim investigasi ,Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid mengatakan bahwa akan melakukan pembongkaran jika pihak Jaswita tidak segera mengurus proses izin yang berlaku.

“Ketika bangunan tersebut sudah disegel maka dibongkar, itu karena ada aturan yang memperbolehkan ketika yang bersangkutan bisa melengkapi perizinan, maka lengkapi perizinan. Kalau seandainya tidak, otomatis kita akan melakukan penataan,” ujar Cecep Imam Nagarasid pada sejumlah media.

Terlebih, pembongkaran itu akan dilakukan setelah adanya forum penataan ruang yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor.

“ya nanti kalau forum penataan ruangnya dipertimbangkan, apakah dibongkar atau tidak dibongkar,” ucapnya.

Lebih lanjut, Cecep menyebut pembongkaran akan secepatnya di eksekusi sesuai dengan arahan Sekda Kabupaten Bogor.

“Sekarang sedang konsolidasi Nataru (Natal dan Tahun Baru), kemungkinan akan dilakukan setelah Nataru ,kilahnya.

(Red03)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *