Kepala BPN Ciamis Agar Berhati-Hati Atas Ulah Oknum Pegawai Pindahan Dari Bogor

BOGOR – Makin terang dan memuncak atas keluhan pemohon Sori Harahap pada oknum pegawai BPN yang sempat pindah 3 kali dari mulai
KANTOR PERTANAHAN (
KANTAH) I dan II Kabupaten Bogor hingga Kota Bogor 2 bulan dan kini berada di kantor BPN Ciamis.
Wartawan telah melakukan upaya konfirmasi kepada oknum pegawai Kantor BPN Ciamis tersebut namun tidak direspon hingga berita kedua diturunkan.
Saat ditemui ,Pemohon surat lahan Sori Harhap telah memberikan kesempatan kepada oknum yang diduga menerima uang biaya pengurasan surat lahan yang tidak selesai juga.
‘ Ya kemarin ada ucapan dan janji dari oknum pegawai itu untuk mengembalikan uang saya.
Namun hingga kini ucapan dan janji oknum itu tidak ada bukti dan kenyataannya.
Dia meminta nomer rekening didepan orang yang diminta menghubungi saya kemarin .
Dan dia mendengar dan menyaksikan saat oknum pegawai BPN
Ciamis itu berjanji mau mengembalikan uang saya itu sesuai bukti transfer ” ujar Sori Harahap.
Sori Harahap juga merasa atas kejadian yang menimpa dirinya ini para pemohon untuk lebih waspada jika mengurus surat lahan.
Sementara itu aktifis dan pengiat anti korupsi ,bung Gustapol Maher meminta agar kepala BPN Ciamis ,Agung Murdhianto untuk untuk lebih berhati- hati agar kejadian yang menimpa Sori Harahap warga Bogor tidak terjadi lagi di kantor BPN Ciamis atas ulah oknum inisial S.
” Kejadian dan peristiwa ini sudah cukup unsur untuk diproses lanjut.
Sebab ada bukti transfer uang yang diterima oknum pegawai BPN itu inisial S.
Ulah dan perbuatan oknum ASN dari Bogor ini tentunya patut ditindak lanjuti dalam proses hukum.
Selain merendahkan Marwah lembaga dan kantor BPN tentu secara prosedural biaya atau uang yang diterima dari pemohon tidak sesuait aturan hukum yang ditengarai berpotensi menyalahgunakan kewenangan selaku abdi negara.
Dimana jelas pada Pasal yang mengatur tentang gratifikasi bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara (PNS) adalah Pasal 12B ayat (1) UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001:
Setiap gratifikasi yang diberikan kepada PNS atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap jika berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
PNS yang terbukti menerima gratifikasi ilegal dapat dipidana dengan:
Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun
Pidana denda paling sedikit Rp.200 juta dan paling banyak Rp.1 miliar” tegas Gustapol Maher.
( Red03).



