KCD dan SMA Negeri 3 Cibinong Lecehkan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat

BOGOR – Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah I yang membawahi Kabupaten Bogor, Aburanto Mustikawanto, Kepala Sekolah, dan Ketua Panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA Negei 3 Cibinong, Kabupaten Bogor, Asep dan Iwan diam-diam melecehkan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat M. Ade Afriandi.
Bukti bahwa telah terjadi pelecehan, hal itu dapat dilihat pada pesan Ka Disidk M. Ade Afriandi. Ia menyampaikan pesan bahwa 36 calon siswa titipan dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Bogor kinu bersekolah di SMA Negei 3 Cibinong, tidak bisa masuk sekolah reguler dan harus ke SMA Kelas Jauh Khusus Atlet, tidak diindahkan.
Bukti pelecehan oleh Kepala KCD Aburanto, hal itu dapat diihat pada dokumen tentang jumlah rombongan belajar (rombel) Peserta Didik Baru pada setiap SMAN/SMKN yang ia tandatangani. Peserta Didik Baru untuk SMA Negei 3 Cibinong, sebanyak 9 rombel dan satu rombel titipan. Satu rombel titipan tersebut diterima tanpa melalui proses PPDB.
Sedang pelecehan oleh Kepala Sekolah dan Panitia PPDB SMA Negei 3 Cibinong, membiarkan 36 calon siswa tersebut tetap berada di SMA Negei 3 Cibinong, yang dikenal dengan SMA Semantic. Diterimanya 36 calon siswa tersebut, diduga karena telah terjadi Korupsi, Kolusi dan Gratifikasi.
Adanya 36 calon siswa tersebut masih tetap berada di SMA Negei 3 Cibinong, dibenarkan Humas SMA Semantic tereut Joko saat dikonfirmasi. Menurutnya melalui WhatsApp (WA) yang dikirim Mingu (01/09/24) pukul 15.57 mengatakan, sementara masih, sambil menungu TKB= tempat kegitan belajar di tempat laindi persiapkan.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, berdalih siswa titipan, Hubungan Masyarakat (Humas) SMA Negeri 3 Cibinong, Kabupaten Bogor, Joko mengakui ada satu rombel yang di terima SMA Negeri 3 Cibinong. Tapi, tanpa melalui proses Penyelengaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) TA 2024/2025.
“Benar ada satu rombel yang di terima SMA Negeri 3 Cibinong. Tapi, tanpa melalui proses Penyelengaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) TA 2024/2025. Karena, satu rombel tersebut merupakan titipan dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora),” ujarnya Kamis (22/08/24) di Cibinong.
Menurutnya, peserta didik baru yang diterima itu didasarkan pada Memorandum of Understanding (MoU) yang telah ditanda tangani sebelumnya. Para siswa titipan tersebut berasal dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendidikan Dan Pelatihan Olahraga Pelajar Dan Mahasiswa (PPOPM), Dispora Kabupaten Bogor.
Terkait apa yang disampaikan Humas SMA Negeri, 3 Joko tersebut saat dikonfirmasi Ke Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat M AdeA, ia melalui WA Jumat malam (23/08/24) pukul 20.20 mengatakan :
“Kepala Sekolah sudah diperiksa dan di BAP oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Selanjutnya untuk penjatuhan sanksi akan dilakukan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Inspektorat sesuai kewenangannya,” ujar Ade melalui WhatApps (WA) yang dikirim Jumat (23/08/24) pukul 20.20.
“Untuk 36 calon peserta didik tidak bisa masuk reguler dan diarahkan ke SMA khusus atlit,” tambahnya sebagaimana tertulis dalam WhatApps yang dikirim Jumat malam itu pada jam dan menit yang sama.
WA Kadisidik Provinsi Jawa Barat, M. Ade tersebut disampaikan khusus kepada tipikorinvetigasi.com saat diminta tanggapannya, terkait ada satu rombongan belajar (rombel) yang di terima SMA Negeri 3 Cibinong. Tapi, tanpa melalui proses Penyelenggaraan PPDB Tahun Ajaran 2024/2025.
WA M Ade tersebut mendapat dukungan dari Ketua PWI Kabupaten Bogor, Jawa Barat, H. Subagio. Ia mengatakan, calon siswa (casis) yang diterima di sekolah, akan tetapi tidak sesuai ketentuan dalam Penyelengaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) TA 2024/2025 harus ditinjau kembali.
“Calon siswa yang diterima di sekolah, akan tetapi tidak sesuai ketentuan dalam Penyelengaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2024/2025 harus ditinjau kembali. Karena merupakan pelanggaran” ujarnya melalui telepon selulernya Senin (26/08/25) saat diminta tanggapannya.
“PPDB tak sesuai ketentuan merupakan pelanggaran dan pelecehan terhadap Fakta Integritas yang telah ditanda tangani bersama PJ Bupati Kabupaten Bogor, Asmawa Tosepu, Kepala Dinas Pendidikan, Musyawarah Kepala Kepala Sekolah (MKKS), para kepala sekolah dan saya selaku Ketua PWI mewakili organsasi profesi ikut tanda tangan,” tambahnya.
Menurut Praktisi Hukum Didi Sumardi SE. SH. MH. Memorandung Of Understanding atau Perjanjian Kerjasama otomatis batal demi hukum apabila bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku dan yang lebih lebih tinggi. Karena itu MoU tidak bisa dibuat begitu saja.
Menurut pengacara senior tersebut, MoU sebenarnya tidak dikenal dalam hukum konvensional di Indonesia, terutama dalam hukum kontrak di Indonesia. Di dalam peraturan perundang-undangan Indonesia, tidak ada ketentuan yang secara khusus mengatur tentang MoU.(ahp)



