34 PELAKU PENGEDAR SABU DAN TRAMADOL DIAMANKAN POLRES SUKABUMI KOTA DIANTARANYA SEPASANG GAY
34 pelaku pengedar narkoba, diamankan di? Mapolres Sukabumi Kota. (Selasa/4/10/2022).| Sumber foto: Iqbal. S. Achmad.
SUKABUMI – Polres Sukabumi Kota Jawa Barat, mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba selama satu bulan terakhir. Barang bukti yang diamankan dari sindikat pengedar narkoba ini diantaranya, sabu, ganja hingga obat ilegal berbahaya. Sebanyak 34 orang ditangkap.
“Puluhan tersangka ini diamankan dari 23 TKP, dengan barang bukti 170,32 gram sabu, 18,69 gram ganja, 7.804 butir tramadol, 3.772 butir Hexymer, 100 butir Trihex, 92 butir Riklona, 116 butir Alprazolam, 1 butir Calmlet, 10 butir Dumolid, 3 buah alat hisap sabu (bong), 8 buah timbangan, 33 HP berbagai merek, 2 buah ATM dan uang sebesar Rp 600 ribu,” kata Kapolres Sukabumi Kota, AKBP SY Zainal Abidin, dalam rilis pengungkapan kasus, Selasa (4/10/2022).
Zainal mengatakan kasus tersebut didominasi oleh pengedar asal Jakarta dan Bandung. Mereka rata-rata berbelanja secara online.
“Karakteristik Kota Sukabumi ini kota transisi antara Jakarta dan bandung, jadi sejumlah bb (barang bukti) ini didapatkan dari pengedar yang ada di Bandung dan Jakarta , “Kata Zaenal kepada media.
Zainal menyebutkan, dari barang bukti yang berhasil diamankan bila diuangkan sebesar Rp 373.185. Dan dari hasil tersebut maka Polres Sukabumi Kota dapat menyelamatkan masyarakat dari peredaran barang haram sejumlah 30 ribuan jiwa.
Adapun TKP pengungkapan ini berada di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota, yaitu Baros 1 kasus, Cikole 1 kasus, Cisaat 4 kasus, Citamiang 5 kasus, Warudoyong 3 kasus, Lembursitu 2 kasus, Cireunghas 1 kasus, Kebonpedes 2 kasus, Cibadak 1 kasus dan Gunungguruh 1 kasus.
Untuk 34 tersangka yang diamankan adalah AH (24 tahun), AS (29 tahun), NZ (19 tahun), RN (27 tahun), MS (28 tahun), RT (38:tahun), LR (33 tahun), DF (31 tahun), WA (24 tahun), RA (23 tahun), IS (21 tahun), BU (26 tahun), DH
(28 tahun), AM (50 tahun), PR (34 tahun), AA (31 tahun), MR (22 tahun), AM (21 tahun), RO (23 tahun), AS (35 tahun), YO (21 tahun), HA (21 tahun), RM (20 tahun), IM (27 tahun), PH (27 tahun), QA (32 tahun), AS (42 tahun), YA (27 tahun), MH (21 tahun), SL (22 tahun), AS (23 tahun), IM (23 tahun)
Sementara itu ada dua orang lainnya yang merupakan pasangan sesama jenis (Gay) Keduanya yaitu EM (44 tahun) dan YS (41 tahun) ditangkap di rumah YS yang ada di Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi.
“Tersangka EM dan YS dan barang bukti yang diamankan sejumlah 33,11 gram sabu. Untuk kedua tersangka ini memiliki hubungan spesial antara keduanya dan itu ditemukan langsung oleh penyidik pada saat dilakukan penangkapan, “Tuturnya.
Para tersangka ini akan dijerat pasal 111 (1), 112 (1), 112 (2), 114 (1), 114 (2) UU RI nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 12 (dua belas) tahun sampai seumur hidup. pasal 62 UU RI nomor 5/1997 tentang psikotropika dengan ancaman maksimal 15 (lima belas) tahun dan pasal 196, 197, UU RI nomor 36/2009 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun.
“Terhadap para tersangka masih penyidikan di Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota,” Tandasnya. (Iqbal. S. Achmad)