Pengusaha Merasa Aman, Dibeking Oknum Soal Bangunan Depan Kecamatan Ciomas?

BOGOR – Setelah dihubungi salah satu aktifis pemerhati pembangunan dan juga dikonfirmasi media ,pihak pemilik bangunan gedung yang diduga tanpa kelengkapan perijinan lebih dahulu berupa PBG meminta menghubungi salah satu orang yang dikatakannya team besok.
“Maaf pak…
Besok ada team merapat.
Hubungin nomer ini bpak…” Tulis AL pihak pemilik bangunan tersebut.
Atas fakta itu tentunya ada indikasi bahwa pihak pemilik merasa diamankan atas bangunan yang dibangun tanpa prosedur sesuai aturan yakni memiliki dokumen perijinan gedung PBG terlebih dahulu.
” Ya setelah kita hubungi pihak pemilik menyatakan bahwa soal bangunan gedung ada seseorang yang merupakan bagian dari teamnya dan dari nomernya terlacak berinisial DH yang telah dimandatkan padanya untuk menghubungi saja”tulis Galai SiManupak.
Ditegaskan dia siapapun oknum itu yang membaking atas dasar aturan hukum baik perda maupun undang – undang yang tidak dipatuhi tentu dapat pula dikenai hukum pula.
“Tak ada yang kebal hukum.
Sekelas Sambo saja terkena hukum ya apalagi oknum ini jika merasa membekingi usaha yang melanggar aturan harus diusut dan diungkap.
Tentu ini negara hukum dimana ada kepastian hukum dan tertib hukum bahwa semua sama dimana hukum tidak memandang profesi apapun jika bahkan siapapun dia.
Ada kententuan pasal ,
Turut Serta Melakukan yakni KUHP di Pasal 55
…
Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukannya.
Artinya Tidak ada baking dalam usaha apapun harus sesuai aturan baik Perda dan perundangan.
Camat Ciomas saja jelas menyatakan bahwa gedung depan kantornya hanya memiliki ijin warga belum ada IMB atau PBG jelas itu instansi pemerintah sumber informasi jelas.
Jadi jika pengusaha melempar atas tanggung jawab pada seseorang siapapun dia tentu ini terindikasi sebagai beking dalam usahnya itu hingga merasa aman dari pihak manapun baik aparat pemerintah juga insan wartawan ” paparnya.
(Red03)



