PEMERINTAHAN

Warga Ngadu ke KDM Soal Lahan Eks SDN Kemang Kiara & Puskesmas Kemang

BOGOR – Kembali viral ketika warga desa Kemang ,Kecamatan Kemang mengeluh dan mengadu perihal sengketa lahanya yang telah dipakai dan digunakan Ek Gedung Sekolah dasar Kemang Kiara dan Ek Puskesmas Kemang.

Fakta hukum diperkuat atas adanya surat dari DPKPP Kabupaten Bogor yang ditandatangani PLT Eko Mujiarto SH MH pada tanggal 6 Agustus 2025 lalu yang telah mengundang 8 Dinas/ kantor dan kepala desa dikantor Kecamatan Kemang.

Adanya bekas bangunan Puskesmas Kemang dan SDN Kemang Kiara yang telah berdiri hingga kini tidak digunakan karena telah pindah pada lokasi yang baru tentunya menimbulkan pertanyaan besar,apakah prosedur dan mekanisme BMD ( Barang Milik Daerah ) baik asset berupa lahan atau barang terkelola baik dan sudah tepat aturanya.

Tim investigasi mulai melakukan kajian dan analisa atas permasalah lahan yang ada dan terjadi didesa Kemang.

“Secara fakta peristiwa tentu telah ada cukup unsur adanya perbuatan orang atau sekelompok orang dengan tujuan tertentu.

Pertama adalah fasilitas Puskesmas Kemang itu mengunakn uang APBD yang harus tepat perencanaan dan manfaat serta pengunaanya.

Jika dihitung berapa nilai uang yang diserap oleh bangunan bekas Puskesmas Kemang itu.

Tentu tidak serta merta juga asal kepala dinas kesehatan mau ,lalu kantor Puskesmas Kemang dipindah kedepan lokasinya masih didesa Kemang juga.

Kedua adanya pemindahan bekas gedung sekolah dasar Kemang Kiara juga sama mengunakan keuangan APBD dan pindah juga dari lokasi lama kelokasi lain masuh didesa Kemang.

Tentu dari hal sederhana ini saja ada peran seseorang atau sekelompok orang dalam memberikan ide atas perencanaan pemindahan dua gedung milik Pemkab Bogor itu.

Ketiga adalah analisa hukum aturan yang digunakan oleh dua dinas terkait pengelolaan Aset atau BMD baik Dinas Kesehatan dan Dinas pendidikan atas relokasi atau pemindahan lahan dua gedung itu apa dasarnya aturan hukumnya.

Dari sini tentu akan terungkap subjek hukum dan objek perkara atas lahan tanah tersebut ” ungkap Galai Simanupak,SH pada media ,Sabtu ( 29/11).

Dijelaskan dia mengenai adanya warga yang memiliki girik seluas 3.300 Meter sesuai bukti lettrr C desa Kemang tempat dimana dua gedung milik Pemkab Bogor pernah berdiri tentu tidak mengugurkan adanya Perbuatan hukum yang ada dan telah dilakukan yakni menguasai ,membangun dan mengunakan lahan milik seseorang tanpa ijin tentu dapat dikenakan pasal pidana pula

”Tentu warga setempat didesa Kemang atas nama Imung yang menggugat selaku ahli waris Saih Eran patut pula mendapatkan haknya.

Dan kepada saudara kepala daerah yang baru jangan apatis dan tinggal diam saja.

Ini adalah peristiwa hukum yang ada dan terjadi diwilayah kabupaten Bogor terkait tata kelola Aset daerah atau BMD ( Barang Milik Daerah ) karena selain asset lahan atau tanah yang semerawut pengelolaan itu juga banyak kasus tumpang tindih dalam hal status legal kepemilikan.

Seperti hal yang ada dan terjadi didesa Kemang ” ujar Galai Simanupak,SH.

Dipaparkan dia pihak hukum yakni kejaksaan Cibinong diminta segera merespon dan memanggil para pihak terkait dengan dasar awak bukti permulaan dan petunjuk adanya surat pertemuan dari DPKPP pada tanggal 6 Agustus 2025 dikantor kecamatan Kemang itu.

“Dalam Kasus hukum itu tidak ada kata dan kalimat usang atas kasus yang ada dan pernah terjadi.

Apalagi itu terkait penyelenggaran pemerintah daerah.

Bahwa atas objek hukum lahan yang disengketakan dan diklaim dua pihak baik desa Kemang dan ahli waris maka tentu posisi hukum yang benar dan tepat adalah meja hijau atau pengadilan.

Dimana secara dasar yuridis pada objek hukum itu pihak APH bisa memanggil dan memintai keterangan dari pihak yang diundang untuk hadir dikecamatan Kemang berdasar surat DPKPP No.500.17.2/6806 yang ditanda tangani PLT DPKPP tersebut.

Sebab adanya penggunaan sumber keuangan APBD yang dinilai telah terjadi pemborosan dan tidak efektif serta efisien sesuai azas aturan keuangan negara atau daerah itulah unsur Lex Specialized atas kasus yang ada dan terjadi dilahan tersebut bukan hanya soal status kepemilikannya saja.

Ini bisa menjadi indikasi besar ada potensi keuangan negara atau daerah yang digunakan untuk keuntungan oknum dan pihak tertentu dalam kewenangan jabatannya.

Seperti ketentuan pasal “
kejahatan jabatan.

Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001 yang merupakan perubahan dari UU No. 31 Tahun 1999.

Pasal ini menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain sehingga merugikan keuangan negara dapat dipidana.

Unsur matrik dalam Pasal 3 UU Tipikor yakni :
.
Tindak Pidana:
Penyalahgunaan jabatan atau kedudukan untuk tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang menyebabkan kerugian keuangan negara.

Subjek Hukum:
Setiap orang, termasuk penyelenggara negara atau pegawai negeri.

Unsur-unsur:
Menyalahgunakan:

Penggunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana secara tidak sah.
Adanya Jabatan/Kedudukan: Pelaku harus memiliki jabatan atau kedudukan tertentu.

Maksud Menguntungkan: Pelaku memiliki niat untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi.
Merugikan Keuangan Negara: ….

Akibat perbuatan tersebut, keuangan negara mengalami kerugian.

Sanksi Pidana:
Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar”papar dia.

( Red03)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *