JUSTICIA

2 RESIDIVIS PELAKU PENCURIAN DIRINGKUS POLISI

Satu diantara pelaku curat, diberi timah panas dibagian kaki kanan oleh petugas Polsek Nagrak, Kabupaten Sukabumi. (Rabu/1/2023). | Sumber foto: Iqbal. S. Achmad.

SUKABUMI – Dua orang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan, sasarannya kendaraan bermotor berhasil dibekuk aparat Polsek Nagrak Polres Sukabumi, Jawa Barat.

Kapolsek Nagrak IPTU Teguh Putra Hidayat mengatakan, pihaknya berhasil menangkap terduga pelaku pencurian dengan pemberatan atau curat masing-masing RY (39) dan IR (49), disebuah rumah yang berlokasi di Jalan Suryakencana Nagrak, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, pada Kamis (23/02/23) sekira pukul 04.00 dini hari.

“Kami dan tim operasional berhasil menangkap para terduga pelaku curat ini, setelah dua hari kami melakukan penyelidikan dan pengintaian yang didasari informasi dari masyarakat, “Kata Teguh kepada awak media, Rabu (01/03/23).

Teguh menyebutkan, terungkapnya curat ini, setelah korban melaporkan terjadi pencurian di rumahnya dan kehilangan sepeda motor.

“Penyelidikan kasus curat yang diduga melibatkan dua pelaku ini berdasarkan laporan masyarakat yang kehilangan kendaraan sepeda motor di dua TKP yaitu diperumahan Balekambang yang berlokasi di Desa Balekambang Nagrak, “Sebutnya.

Menurut Teguh, kejadian curat yang diduga dilakukan oleh RY dan IR terjadi pada satu tahun ke belakang, tepatnya tanggal 25 Pebruari 2021.

“Dua orang pelaku ini merupakan residivis dalam kasus Curanmor dan satunya lagi residivis kasus penipuan dan penggelapan, “Ujarnya.

Kemudian Teguh menjelaskan, kedua terduga pelaku curat diamankan berikut barang bukti berupa kunci letter T, kunci palsu yang terbuat dari besi berujung lancip, pipa besi, shockbreaker sepeda motor yang sudah dimodifikasi dan 1 (satu) unit sepeda motor.

“Para pelaku ini beraksi dimalam hari dengan sasaran sepeda motor dihalaman rumah atau garasi dengan terlebih dulu merusak kunci gembok pagar atau gerbang menggunakan batang pipa besi yang sudah di modifikasi dan kemudian merusak kunci stang motor dengan kunci letter T lalu kabur membawa kendaraan sepeda motor, Jelas Teguh.

Kepada kedua pelaku, polisi terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan keduanya karena keduanya akan melarikan diri pada saat hendak ditangkap serta membahayakan petugas.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua terduga pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukum 7 tahun penjara. (Iqbal. S. Achmad)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *