RAGAM

Konflik Warisan, Kios Eltji Elungan Dirusak

MANOKWARI SELATAN – Upaya Polres Manokwari Selatan dalam menyelesaikan sengketa waris tanah dan Bangunan Rumah milik Eltji Elungan Istri dari Almarhum Yowel Warijo berakhir sia sia saja.

Keluarga dari almarhum Yowel Warijo baru baru ini Kembali berulah dengan merusak kios milik Eltji Elungan yang berada di kampung Abreso distrik Ransiki kabupaten Manokwari Selatan, Sabtu (5/7) pukul 13.30 WIT. Bahkan mereka memaksa agar penyewa rumah untuk segera mengosongkan rumah paling lambat malam ini.

Ada indikasi, keluarga Almarhum Yowel Warijo mengingkari kesepakatan yang dibuat sebelumnya, dimana pihak keluarga Yowel Warijo yang seharusnnya memberikan kompensasi kepada Eltji Elungan Rp 250.000.000 malah menuntut balik dan meminta uang kepada Eltji Elungan sebesar Rp 470.700.000.

Karena tidak adanya kesepakatan, pihak keluarga Almarhum Yowel Warijo melakukan pengrusakan kios dan mengancam untuk segera mengosongkan tempat tersebut. Kejadian ini sempat menarik perhatian warga sekitar, dan pihak kepolisian pun akhirnya turun tangan mengamankan lokasi tersebut.

Sebenarnya kasus sengketa warisan ini sempat dimediasikan oleh Penyidik Polres Manokwari Selatan, Di Distrik Ransiki Manokwari Selatan pada Rabu 23 April, yang disaksikan ketua Adat, Tokoh Agama setempat menggelar pertemuan mediasi Keluarga Warijo dan dan keluarga Eltji Elungan. Penyelesaian kasus Harta gono – gini berlangsung cukup alot namun dapat di selesaikan dengan baik.

Kedua belah pihak yang bersengketa, setelah berdiskusi panjang, akhirnya mencapai kesepakatan. Salah satu dari pihak keluarga Warijo mengatakan bahwa sesuai Adat Papua, Harta Warisan berupa Rumah atau Tana yang di tinggalkan oleh Almarhum Yowel Warijo kembali ke pihak Keluarga Warijo.

Hal ini disambut baik dan tidak akan dipermasalahkan oleh pihak Keluarga Eltji Elungan, dengan catatan harus ada Kopensasi dari pihak Keluarga Warijo, Berupa Uang Tunai sebesar Rp. 250. 000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah). Dana tersebut sebagai uang ganti dari kelelahan dan Uang Maskawin selama Almarhum Yowel Warijo masih hidup.

Pihak Keluarga Warijo yang diwakili Ibu Kori Korowoa mengatakan pihak Keluarga menyanggupi permintaan Pihak Keluarga, Eltji Elungan dan akan di bayarkan sesuai ketentuan waktu yang telah disepakati oleh Kedua belah Pihak.

Eltji Elungan Istri dan pihak dari Almarhum Yowel Warijo dijadwalkan pada Kamis, 10 Juli 2025 akan dipertemukan kembali untuk membahas sengketa warisan ini, diharapkan bisa menemukan titik temu dan memuaskan kedua belah pihak. (EDISON)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *