RAGAM

Yayasan Bina Umat Diduga Rusak Konservasi Alam Menteri KLH & Gubernur Jabar Dimintai Turun Tangan

BOGOR – Pengrusakan lahan pada bentang alam dikawasan Gunung Gede Pangrango yang sangat ini kritis dan penyikapi pemberitaan media yang mengulas salah satu Yayasan Bima Umat milik swasta melakukan pembangunan dilahan puluhan hektar.

Mengundang reaksi keras salah satu pengiat juga aktifis lingkungan di Bogor Selatan yakni ketua Presidium Masyarakat Bogor Selatan ( PMBS ) Muhsin,SiP mulai mengkritisi kebijakan adanya pengrusakan lingkungan alam dan konservasi oleh yayasan bina umat didesa Tangkil kecamatan caringan.

“Daerah resapan yang seharusnya dijadikan lahan hijau untuk dilindungi .

Kini dikhawatirkan rusak dan terganggu dengan intensitas hujan yang sangat besar akan mengakibatkan banjir dan longsor bahkan telah menimpa warga beberapa hari belakangan, warga mengadukan telah terjadi bencana alam banjir kepada pihak kami PMBS .

Dan beberapa Warga disana menduga banjir akibat limpasan air yang meluap dari sejumlah bangunan vila dan penginapan termasuk Kampung Maghfirah dan sejumlah fasilitas lainnya termasuk lembaga pendidikan dan kantor”papar Muhsin pada media.

Ditambahkan dia,masalah lingkungan alam dan konservasi diwilayah Caringin yang berbatasan dengan taman nasional gunung gede pangrango perlu perhatian pemerintah pusat dan daerah.

“Pada saat hujan deras didaerah desa Tangkil yang saat ini sedang dilakukan pembukaan lahan untuk bangunan permanen diluasan Puluhan hektar oleh yayasan Bina Umat tentunya amat berdampak dan menjadi penyebab banjir pada kawasan pemukiman warga .

Dan fakta peristiwa telah ada yakni

terjadi banjir besar sampai menggenangi perkampungan warga gang madrasah di bawahnya.

Kejadiannya beberapa hari lalu itupun pernah dilakukan protes warga pihak yayasan Bina Umat atau Maghfirah tapi mereka tidak mengakuinya.

Artinya tentu pihak terkait baik Bupati Bogor melalui UPT Bangunan dan kawasan pemukiman Ciawi jangan melakukan pembiaran sejak ada bangunan itu dari awal berdiri tapi melakukan fungsi pengawasan” tegasnya.

Adanya fakta dugaan pengrusakan alam pada lahan konservasi untuk fungsi resapan air dan lahan perkebunan tentu berpotensi melanggar hukum yakni bagi pelaku pengrusakan alam dapat berupa pidana penjara dan denda. Sanksi ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH).
Sanksi pidana untuk pengrusakan lingkungan
Pasal 374 UUPPLH mengatur sanksi pidana bagi pelaku yang merusak lingkungan hidup karena kealpaannya.
Pasal 104 UUPPLH mengatur sanksi pidana bagi pelaku yang membuang limbah berbahaya.
Pasal 111 ayat (1) UUPPLH mengatur sanksi pidana bagi pejabat pemberi izin lingkungan yang tidak dilengkapi amdal atau UKL-UPL.
Pasal 17 ayat (1) huruf b UU P3H mengatur sanksi pidana bagi pelaku penebangan hutan secara liar.

( Red 03 )

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *