INVESTIGASI

UPT SPALD Dinas PUPR Diduga Kuat Korupsi Oli, Ban Mobil, dan Spare Part Truk Limbah

BOGOR – Unit Pelakasana Teknis (UPT) Sarana Prasarana Air Limbah Domestik (SPALD) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, diduga kuat telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) berupa tindak pidana korupsi (TIPIKOR) dalam hal pengadaan ban mobil truk, oli, dan spare part bernilai ratusan juta rupiah, terhitung tahun 2018 hingga 2025.

Demikian disampaikan mantan supir truk pengangkut limbah domestik yang mengaku telah bekerja sebagai supir sejak tahun 2000, hingga april 2025, Wahyu Iskandar, pekan lalu di Cibinong, Kabupaten Bogor, khusus kepada awak media ini.

“Saya bekerja pada Dinas PUPR sejak tahun 2000, di bagian pengangkutan sampah, tapi pada tahun 2012 saya ditempatkan UPT SPALD sampai bulan April 2025, saya disuruh menandatangani Surat Pengunduran Diri tanpa ada Surat Peringatan (SP) I, II, dan III atau surat tegoran sebelumnya,” ujarnya.

“Selama saya bekerja sebagai supir angkut limbah domestik dari tahun 2011 hingga tahun 2017, selalu mendapat jatah ban mobil truk sebanyak 6 buah, oli ada ttiga macam yakni oli mesin, gardan dan oli transmisi, serta spare part berupa filter solar dan filter oli,” tambah Wahyu.

Menurutnya, untuk oli diberikan setiap bulan, dalam satu tahun sebanyak 12 kali, sementara untuk ban 6 buah setahun sekali sedangkan untuk spare part diberikan setiap saat apabila terdapat kerusakan. Terdapat 10 Unit truk pengangkut limbah, jadi terdapat 60 ban per tahun. Untuk oli terdapat total 30 oli dengan perincian 10 oli mesin, 10 oli gardan dan 10 oli transmisi.

Setiap penggantian oli mobil dikenakan biaya sebesar Rp 1,5 juta per mobil, terdapat 10 unit total sebesar Rp 15 juta per bulan dalam satu tahun total sebesar Rp 180 juta.

Tapi sejak tahun 2018, ban yang diberikan hanya untuk 5 unit truk saja itu pun setiap tahun sekali atau sebanyak 30 ban dan sisanya sebanhyak 30 ban lagi untuk 5 unit truk baru diberikan dengan alasan anggaran untuk ban tidak ada. Apakah benar atau salah yang pasti itu terjadi ada saat itu hingga kini.

Harga ban sekitar Rp1,5 juta per buah maka untuk harga keseluruhan 60 ban adalah sebesar Rp90 juta per tahun dalam tujuh tahun (2018 – 2025 ) total sebesar Rp630 juta. Tapi, karena hanya diberikan sebanyak sebagian saja 30 ban untuk 5 unuk kendaraan maka terdapat 30 ban yang tidak diserahkan atau sebesar Rp450 juta. Itu baru dari sisi ban belum dari oli dan spare part,” tandas Wahyu.

Masih menurut Wahyu, selama ini masyarakat yang mendapat pelayanan dinekan tarif sebesar Rp300 ribu sampai Rp400 ribu, terdapat banyak warga yang memperoleh pelayanan berkali-kali. Sebagai contoh warga Perumahan Bukit Asri dan Cipta Graha, Cibinong, tapi tidak pernah diberikan bukti bayar. Tidak ada bukti bayar dan itu sudah berlangsung dari tahun 2011 hingga sekarang.

Sejauhmana kebenarannya terkait ada dugaan korupsi ban, oli dan lainnya, Kepala UPT SPALD Cibinong, Ivone biasa dipanggil Novi saat di telepon tidak menjawab, saat di WahtsApp Jumat (02/01/26) pukul 19.40 wib hingga berita ini tayang tidak merespon.(Ahp)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *