Proyek PT Novel Pharmaceutical Diduga Tanpa Izin, Jual Tanah Hasil Cut and Fill Rp 350.000/rit

BOGOR – Adanya aktifitas pengerukan dan perataan pematangan lahan tanah atau Cut and Fill disalah satu perusahaan obat -obatan memancing pertanyaan publik .
Benarkah proyek dan kegiatan ini telah berijin resmi dari pemerintah kabupaten Bogor atau memang tanpa ijin dalam pengerjaan dan lalu lintas kendaraan .
Diketahui media 2 hari lalu yakni 22 April pihak
ESDM Wilayah ll Bogor telah menghentikan Aktivitas Cut and Fill yang diduga Tanpa Izin di PT Novel Pharmaceutical diGunung Putri Bogor.
Atas fakta hukum ini tentunya ancaman atas perilaku melawan hukum tanpa perijinan telah melakukan kegiatan dapat pulai dikenai pidana.
“Menjual tanah tanpa izin usaha dapat dikenakan sanksi pidana dan/atau sanksi administratif. Sanksi pidana bisa berupa penjara dan/atau denda, sedangkan sanksi administratif bisa berupa pencabutan izin atau teguran.
Dimana jelas dan terang adanya
Sanksi Pidana pada
Pasal 158 UU Minerba bahwa :…. Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK (Izin Usaha Pertambangan, Izin Penambangan Rakyat, atau Izin Usaha Pertambangan Khusus) dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Apalagi diketahui oleh pihak ketiga atau vendor tanah kerukan ini dijual kembali pada pihak pembeli.
Jejas ini telah masuk unsur perbuatan melawan hukum ” tegas aktifis anti korupsi , bung Galai SiManupak,SH Pada media.
Dijelaskan dia,
Diduga tidak memiliki izin untuk mengeluarkan tanah maka itu dua hari lalu pihak Cabang Dinas ESDM Wilayah ll Bogor sidak Cut And Fill dilahan PT Novell Pharmaceutical yang berlokasi di Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, pada Selasa (22/4/2025) lalu ini fakta dan peristiwanya ada.
Bahkan bagian ,
Fungsional Analis Kebijakan Cabang Dinas ESDM Wilayah II Bogor pak Heriman yang datang kesana”papar dia.
Diketahui pula saat sidak itu terhadap Cut And Fill di wilayah Kecamatan Gunung Putri.
Bahwa pihak Melakukan
Peninjauan lapangan terkait adanya aduan masyarakat dugaan adanya pengangkutan material tanah di Jl. Raya Wanaherang, Tlajung Udik, Kec. Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Bahkan ESDM menyatakan pengangkutan tanah di lakukan oleh PT. Novel PharmaCeuticals untuk perluasan pembangunan pabrik, yang di kerjasamakan dengan pihak ke tiga dengan luas lahan +- 1.350 M2.
Cut and Fill PT Novel Pharmaceutical Tanpa Izin dan telah dihentikan ESDM saat itu juga.
Kegiatan pengangkutan material baru berjalan pengangkutan tanah di lokasi dengan menggunakan kendaraan dump truk, sudah dilakukan saran agar menghentikan kegiatan, dan mengurus perizinan IUP pengangkutan dan Penjualan.
Sementara itu pihak pembeli tanah kerukan mempertanyakan juga kenapa anak perusahaan PT Novell yang menjual tidak dilengkapi perijinan dari awal.
“Peran sy ini bukan pelaku usaha untuk mengeluarkan tanah itu mas, tapi sy membeli tanah itu dari PT PMA (anak usaha PT Novvel) dg itungan satuan per-rit untuk sy kirim (jual lagi) ke pihak lain….
Jadi urusan perijinan ini kan harusnya diurus oleh yg punya hajat. Betuul apa enggak mas? “Tulis Budiman pada media.
Lain halnya dengan jawaban pihak anak perusahan PT Novell atau PT PMA melalui Hadi yang berhubungan dengan pihak Budiman .
“Saya teruskan ke pihak kantor dulu pak saya bukan pemegang sepenuhnya dilapangan pak saya pekerja juga pak” tulis Hadi.
Diketahui publik atau masyarakat juga bahwa kendaraan saat itu telah terlihat dilokasi Jl. Raya Wanaherang, Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor itu alu lalang kendaraan terlihat dalam pengangkutan tanah itu dari lokasi wilayah PT Novel PharmaCeuticals.
(Red03)



