PENDIDIKAN

DIDUGA KUAT ADA PRAKTEK BISNIS SERAGAM SEKOLAH DI KABUPATEN BREBES

BREBES – Diketahu bahwa dikabupaten Brebes Provinsi Jawa Tengah jumlah total SMP baik negri dan Swasta adalah sebanyak 165 .

Berdasarkan hasil pemantauan dan penyelusuran di beberapa SMP N diwilayah Kabupaten Brebes diantaranya di wilayah Brebes Kota,Ketanggungan,Kersana,Losari dan Banjarharjo terkhusus untuk di SMP N diduga telah terjadinya praktik penjualan seragam / bahan yang dilakukan/dikoordinatori oleh Sekolah tersebut.
Proses pemantauan / Penyelusuran tim media tipikor yang telah melibatkan beberapa warga penggiat/Peduli terhadap pendidikan di Kabupaten Brebes diduga ditemukan beberapa penyimpangan yang berpotensi adanya praktik bisnis penjualan seragam terhadap para anak didik baru.
Patut diacungi Jempol pada tahun 2024 ini telah terjadi peningkatan partisipasi masyarakat Kab.Brebes dalam pengawasan penyelenggaraan PPDB, dapat dilihat dari tingginya animo masyarakat menyampaikan berbagai informasi mengenai permasalahan yang terjadi disekolah khususnya tingkat SMP.
Selain mengenai pelaksanaan PPDB (zonasi, jalur prestasi, afirmasi dan perpindahan orang tua) dan pungutan sekolah, saat memasuki jadual pendaftaran ulang juga masih ditemukan praktik penjualan seragam/ bahan seragam oleh sekolah juga madrasah, yang dikemas sedemikian rupa dengan berbagai cara.
Keluhan mengenai jual beli seragam tersebut terjadi pada sekolah negeri, madrasah maupun sekolah swasta dari berbagai tingkatan.
Beberapa informasi yang masuk ke Tim Media Tipikor, antara lain terjadi di SMPN 1 Losari, SMP N Tanjung, SMPN 1 Kersana,SMPN 1 Banjarharjo,SMPN 2 Banjarharjo,SMPN 1,2 dan 3 Brebes,SMP N 1 Ketanggungan dan Tidak menutup kemungkinan ada lebih banyak lagi sekolah-sekolah lain di Kab.Brebes yang melakukan hal yang sama.
Untuk harga seragam di masing masing SMPN di wilayah Kab.Brebes berkisar :
Dengan mendapatkan 1 stel seragam Osis,Pramuka dan Batik/Identitas seharga 1,3 Jt s.d 1.4 Jt untuk Siswi dan berkisar 1.2 Jt untuk Siswa.
Untuk harga seragam olahraga Rp. 80.000 s.d Rp.100.000,00 / Stel
Berkenaan dengan hal tersebut, bahwa penjualan seragam/ bahan seragam oleh sekolah maupun madrasah adalah dilarang, ini merujuk pada ketentuan:

  1. Pasal 181 dan Pasal 198 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan yang intinya Pendidik dan Tenaga Kependidikan dilarang untuk menjual seragam ataupun bahan seragam. Demikian juga Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah/Madrasah.
  2. Pada Pasal 4 Ayat (1) dan (2) Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar Dan Menengah, juga mengatur ketentuan mengenai seragam. Pengadaan pakaian seragam sekolah diusahakan sendiri oleh orangtua/wali siswa. Pengadaan pakaian seragam sekolah juga tidak boleh dikaitkan dengan pelaksanaan PPDB ataupun kenaikan kelas.
  3. Pada Pasal 23 Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah yang melarang komite madrasah secara kolektif maupun perorangan menjual seragam atau bahan seragam, dst.
    Secara lebih khusus, pungutan seragam atau bahan seragam dalam tahapan penerimaan siswa didik baru (“PPDB”) diatur di dalam Pasal 27 ayat (1) huruf b angka 2 Permendikbud 1/2021 yang menyatakan bahwa sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dilarang melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB.
    Apabila ketentuan tersebut dilanggar oleh sekolah, maka pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya dan/atau kepala sekolah dikenakan sanksi administratif berupa:
    peringatan lisan;
    peringatan tertulis;
    penundaan kenaikan pangkat, golongan dan/atau hak-hak jabatan; atau
    sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    Tim media Tipikor telah bersurat dengan maksud melakukan konfirmasi secara tertulis yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab.Brebes pada Tanggal 24 September 2024 dan telah diterima oleh Aditya Perdana ,SE.,M.Si.
    Melalui komunikasi WA dan wawancara singkat yang dilakukan oleh tim media Tipikor disampaikan “ telah dilakukan komunikasi dengan para kepala sekolah dan diharapkan supaya dapat berkomunikasi langsung dengan para kepala sekolah masing masing “ ucap Aditya.
    Dan sampai saat ini surat konfirmasi tertulis yang dilayangkan oleh Redaksi Media Tipiorinvestigasi belum mendapatkan jawaban/balasan dari pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab.Brebes. (Mph)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *