Kenaikan LHKPN Yunita Bakal Dilaporksan ke Komisi Pemberantasan Korupsi RI

BOGOR – Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, berencana melaporkan Kepala Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Pemerintah Kabupaten Bogor, Yunita Mustika Putri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI atas kenaikan LHKPN, karena diketahui terdapat kenaikan yang fantastis. Pada tahun 2022 lalu LHKPN Yunita hanya sebesar Rp893 juta, tapi pada tahun 2025 melonjak mencapai Rp8,5 miliar.
Adalah Victor (bukan nama sebenarnya) yang berencana melaporkan Kepala BKPSDM tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI atas kenaikan LHKPN luar biasa itu kepada awak media ini, Senin (02/03/26) di Cibinong. Menurutnya, kenaikan yang signifikan tersebut diduga kuat diperoleh dengan cara-cara yang tidak wajar. Informasi tentang LHKPN Kepala BKPSDM tersebut ia peroleh melalui media massa setelah membaca beritanya.
Menurutnya, jika benar pemberitaan tersebut bahwa data resmi LHKPN Kepala BKPSDM Yunita menunjukkan, pada awal menjabat tahun 2022 total harta yang dilaporkan sebesar Rp893.650.000,00. Namun dalam laporan periodik 2023, melonjak menjadi Rp6.970.000.000,00. Pada tahun 2024, kenaikan berlanjut menjadi Rp7.470.000.000,00. Dan terakhir pada laporan periodik 2025, mencapai Rp8.542.499.243,00. Bisa disimpulkan terdapat kenaikan yang fantastis.
Artinya, hanya dalam kurun waktu sekitar tiga tahun terakhir, terjadi lonjakan hampir sembilan kali lipat. Jika LHKPN tahun 2022 sebesar Rp 893,65 juta dikonversi dengan Rp 8,5 miliar maka terdapat selisih lebih besar sebesar Rp7,6 miliar, Kata dia, ini jelas dan terang benderang benar adanya, apalagi dirinya sebelum pensiun pernah mendapat tawaran untuk kenaikan golongan dan kepangkatan dengan syarat menyediakan sejumlah uang bernilai ratusan juta rupiah.
“Sebagai gambaran, ASN di wilayah Bogor, Kepala dinas/badan/kantor adalah pejabat yang berada di lingkup eselon atau golongan IV mendapatkan gaji pokok PNS per bulan paling rendah sebesar Rp 3.044.300,00 per bulan dan tertinggi sebesar Rp 5.901.200,00 per bulan,” ujar Victor yang mengaku tidak punya cukup uang untuk itu, sehingga ditolak.
“Ditambah tunjangan kinerja (TPP) bisa menerima total pendapatan (gaji + TPP) di atas Rp40 juta per bulan untuk jabatan strategis, namun angka pastinya berbeda-beda tergantung tingkat kinerja dan eselon. Pengurangan TPP dapat terjadi jika kinerja tidak mencapai target atau tidak mengisi aktivitas harian,” imbuhnya tetap pada formasi semula tanpa ada perubahan apa-apa.
Kata Victor sebagaimana diberitakan, jika diasumsikan TPP Kepala Dinas/Badan/Kantor sebesar Rp 54 juta, maka total gaji + TPP kepala dinas/badan/kantor menjadi sebesar Rp 60 juta (Gaji Rp 6juta + TPP Rp54 juta). Dalam satu tahun tidak lebih dari Rp 720 juta, dalam tiga tahun total hanya sebesar Rp 2.160.000.000,00 (720 x 3). TPP di Kabupaten Bogor umumnya didasarkan pada peraturan bupati terkait.
Dijelaskan Victor, pendapatan Kaban Yunita dengan asumsi sebagaimana tersebut di atas, total dalam tiga tahun mencapai Rp2,16 miliar (TPP + Gaji) lalu dikonversi dengan LHKPN sebesar Rp 8,5 miliar, maka terdapat selisih lebih sebesar Rp 6,34 miliar. LHKPN Rp8,5 m diduga kuat diperoleh dengan tidak wajar.
“Perlu diketahui masyarakat Kabupaten Bogor sangat berharap terdapat adanya pemerintahan yang bersih bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) danpelayanan prima biaya ekonomi rendah. Bagi saya tidak heran jika banyak awak media, LSM, dan mahasiswa yang menyoroti hal tersebut, karena belum tercipta adanya pemerintahan yang bersih bebas dari KKN,” tambah Victor.
Diberitakan sebelumnya oleh berbagai media, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Kepala Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Yunita Mustika Putri, dinilai fantastis, karena dalam tiga tahun tepatnya tahun 2025 mencapai Rp8,5 juta. Padahal, pada tahun 2022 lalu LHKPN Yunita hanya Rp893 juta, terdapat kenaikan yang fantastis
Kenaikan yang fantastis tersebut dipertanyakan oleh Ketua Aliansi LSM Kabupaten Bogor, Didi Sumardi, saat diminta tanggapannya melalui telepon, Rabu (25/02/26). Kata dia, gaji per bulan Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu telah diatur dalam peraturan perundang undangan yang besarannya tidak sampai belasan juta, apalagi puluhan bahkan ratusan juta.
“Kepala dinas/badan/kantor adalah pejabat yang berada di lingkup eselon atau golongan IV. Artinya, posisi kepala dinas mendapatkan gaji pokok PNS per bulan sebesar paling rendah sebesar Rp 3.044.300 per bulan dan tertinggi Rp 5.901.200 per bulan,” ujarnya.
“Jika ditambah dengan Tunjangan kinerja (TPP) Kepala Dinas/Badan dengan asumsi sebesar Rp 54 juta, maka total gaji +TPP kepala dinas/badan/kantor total sebesar Rp 60 juta. Dalam satu tahun tidak lebih dari Rp 720 juta, dalam tiga tahun total hanya sebesar Rp 2.160.000.000,00 (720 x 3). TPP di Kabupaten Bogor umumnya didasarkan pada peraturan bupati terkait, jelas ini fantastis,” imbuh Didi.
“Jika pendapatan Kaban Yunita total dalam tiga tahun mencapai Rp2,16 miliar (TPP + Gaji-red) lalu dikonversi dengan LHKPN sebesar Rp 8,5 miliar, maka terdapat selisih lebih sebesar Rp 6,34 miliar. Jelas ini fantastis,” tegasnya.
Menurut Didi, sebagai gambaran, ASN di wilayah Bogor bisa menerima total pendapatan (gaji + TPP) di atas Rp30 juta per bulan untuk jabatan strategis, namun angka pastinya berbeda-beda tergantung tingkat kinerja dan eselon. Pengurangan TPP dapat terjadi jika kinerja tidak mencapai target atau tidak mengisi aktivitas harian.
Sebagaimana diberitakan, data resmi LHKPN Kepala BKPSDM Yunita menunjukkan, pada awal menjabat tahun 2022 total harta yang dilaporkan sebesar Rp893.650.000. Namun dalam laporan periodik 2023, melonjak menjadi Rp6.970.000.000,” ucapnya.
“Kenaikan berlanjut menjadi Rp7.470.000.000 pada 2024, dan terakhir mencapai Rp8.542.499.243 pada laporan periodik 2025, terdapat kenaikan yang fantastis Artinya, hanya dalam kurun waktu sekitar tiga tahun, terjadi lonjakan hampir sembilan kali lipat,” pungkas Didi.(Ahp)



