Tilep Uang Rakyat, Kades Neglasari Terancam Lebaran di Lapas

SUKABUMI – Jabatan yang seharus nya menjadi amanah untuk mensejahterakan warga, justru dijadikan kebutuhan pribadi oleh RH (41). Oknum Kepala Desa Neglasari, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi ini resmi menyandang status tersangka dan di jebloskan ke sel tahanan setelah di duga kuat menilep dana desa demi memuaskan gaya hidup pribadi nya.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi menetap kan RH sebagai tersangka pada Kamis (05/03/2026).
Sosok yang seharus nya menjadi teladan bagi masyarakat setempat ini di duga melakukan penggelapan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) serta hasil pungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun Anggaran 2023-2024.

Bukan nya membangun infrastruktur desa yang memadai, tindakan yang tidak terpuji RH justru meninggalkan lubang besar pada kas negara. Berdasarkan hasil audit resmi, Adapun total kerugian yang diakibatkan oleh aksi korupsi ini mencapai Rp394.861.618.
Kasi Intel Kejari Kabupaten Sukabumi, Fahmi Rachman, mengungkapkan kepada media Tipikorinvestigasi.com bahwasanya penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti-bukti yang tak terbantahkan.
“Modus operandi tersangka meliputi penyelewengan dana desa dan pajak yang dipungut langsung dari masyarakat.ucap nya.
Angka kerugian tersebut adalah hasil audit nyata atas anggaran tahun 2023 hingga 2024,” ujar Fahmi.
Masih dengan Fahmi,
Yang lebih memprihatinkan, uang ratusan juta milik rakyat tersebut tidak digunakan untuk kepentingan darurat, melainkan di habiskan untuk kepentingan personal dan gaya hidup tersangka.
Dalam pemeriksaan awal, RH tak menampik bahwa aliran dana tersebut di gunakan untuk membiayai kebutuhan pribadinya.
Namun, pihak Korps Adhyaksa tidak berhenti di situ. Penyidik mencium adanya kemungkinan “permainan” tim.
“Kami akan mendalami lebih lanjut aliran dana tersebut dalam proses persidangan untuk melihat apakah ada pihak lain yang ikut menikmati uang rakyat ini,” ujar Fahmi.
Langkah Tegas Penahanan
Demi mencegah tersangka melarikan diri atau melenyapkan barang bukti, RH langsung digiring ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Warungkiara sekitar pukul 17.00 WIB.
Oknum kades RH akan mendekam di sana selama 20 hari ke depan,hingga 24 Maret 2026, sambil menunggu proses hukum selanjutnya.
RH kini terancam dan menghabiskan masa hidup nya di balik jeruji besi dan dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pemangku kebijakan di tingkat desa bahwa setiap rupiah yang dipungut dari rakyat akan dimintai pertanggungj awaban nya di hadapan hukum.tegas Fahmi. (array)



