DIRUT PT GUNA PERSADA H. ADIN SETIAWAN ONTROG BUPATI BOGOR

BOGOR – Pihak owner Pasar Pafesta dikawasan puncak menemui langsung Bupati Bogor dikantornya atas adanya dugaan pelepasan atau penjualan asset lahan milik PT GP kepada pemerintah daerah oleh pihak oknum yayasan.
Dari keterangan Dirut PT GP ,H Adin Setiawan pihaknya merasa aneh dan janggal mengapa lahan dan asset miliknya dijual belikan dan ditawarkan tanpa aja persetujuan darinya.
“Saya didatangan bupati ngarumpuyuk .
( Saya datangi Bupati dia tidak berdaya ).
Surat langsung proses” ujar M.Adin pada media ,Rabu (1/10).
Pihaknya merasa kesal setelah surat konfirmasi dan klarifikasi PT Guna Persada melalui kuasa hukum tidak direspon atau dijawab pihak Sekda Kabupaten Bogor .

“Jelas pihak kami telah dinyatakan Syah selaku pemilik atas asset dan lahan Pasar Pafesta dikawasan puncak berdasar putusan timgkat MA ( Mahkamah Agung ).
Dan pihak Pemkab Bogor pun tahu atas aspek hukum dan legal atas yuridis kepemilikan lahan Pafesta itu.
Karena kami menghargai hukum dan menghargai saudara Bupati Bogor maka kamipun melakukan upaya hukum dengan memberikan surat Somasi Atas informasi adanya oknum pihak lain yang menawarkan atas asset dan lahan Pafesta PT Guna Persada untuk dibeli dan dikelola BUMD Pasar Tohaga Sayaga.
Bukti surat kami diterima pihak Sekretaris daerah .
Pada tanggal 16 September 2025.
Oleh sub bagian tata usaha Setda atas nama Rudi” jelasnya.
Sementara itu dirinya karena kesal surat tidak juga dijawab dari tanggal 16 September hari ini mendatangi Bupati langsung.
“Kami warga negara dalam hal
UU yg mengatur tentang KIP ( Keterbukaan Informasi Publik).
Dimana jelas dasar hukumnya:
- UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Pada pasal 22 ayat (7): Badan Publik wajib memberikan jawaban tertulis atas permintaan informasi publik.
Dan pada pasal 22 ayat (8): …
Jawaban tertulis itu harus disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima, dan bisa diperpanjang 7 (tujuh) hari kerja dengan alasan tertulis.
Dan pada Pasal 7 ayat (2): …..
Badan publik wajib menata sistem penyimpanan dan pelayanan informasi publik sehingga mudah diakses.
Juga pada PP No. 61 Tahun 2010 (Pelaksanaan UU KIP) itu memperjelas tata cara penyampaian jawaban tertulis, termasuk isi surat jawaban apakah diterima, ditolak, atau diperpanjang waktunya.
Dasar lainnya yakni Peraturan Komisi Informasi (Perki) No. 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Dimana pada pasal 36 ayat (1): ….
Setiap permintaan informasi publik harus dijawab secara tertulis oleh badan publik.
Bahwa surat jawaban minimal berisi:
- Status permintaan (diterima, ditolak, atau sedang diproses),
- Alasan hukum jika ditolak,
- Jangka waktu penyediaan informasi,
- Biaya (kalau ada),
- Kontak pejabat pengelola informasi.
Jadi, jika rakyat bertanya atau meminta informasi, instansi tidak boleh diam, apalagi lisan saja. Harus ada jawaban resmi secara tertulis, dan ada tenggang waktunya.
Ini bukan berarti tidak dijawab atau diabaikan” tegas H Adin Murka.
( Red03)