Diduga Program Bantuan PIP di SMK TUNAS MADANI Dipotong untuk Bayar Tunggakan SPP

SUKABUMI – Para orang tua Siswa yang menyekolah kan anak nya di SMK Kesehatan Tunas Madani yang beralamat di Jalan Pelabuhan Kel/Kec. Lembursitu Kota Sukabumi merasa kecewa atas perbuatan pihak sekolah yang memotong langsung Dana Program Indonesia Pintar ( PIP ) atas hak anak nya untuk membayar tunggakan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP).
Sementara orang tua siswa tersebut ingin sekali untuk membeli kebutuhan personal pendidikan anak nya seperti membeli sepatu, tas, baju seragam, buku, alat tulis, transportasi, uang saku dan sebagai nya, dan itu semua tidak ada lagi uang nya, di sebab kan semua nya sudah ludes dipotong langsung oleh pihak sekolah,dan Keluh kesah itu disampaikan beberapa orang tua siswa kepada media Tipikorinvestigasi.com.
Kami pun langsung menyambangi sekolah SMK TUNAS MANDIRI untuk mensinkronkan informasi tersebut untuk bertemu dengan kepala sekolah 27-1-2026.

Alhamdulillah media Tipikorinvestigasi.com di sambut baik oleh kepala sekolah di ruang kerjanya,
Disaat di konfirmasi terkait Potongan PIP, Kepala Sekolah SMK TUNAS MADANI Ibu NINA pun mengakui adanya pemotongan uang PIP para siswa untuk membayar/melunasi tunggakan SPP 300ribu/perbulan nya,ucap Nina.
Dan di sekolah ini pun murid yang belum membayar SPP selama 6 bulan masih tetap bersekolah dan setelah mendapatkan PIP tersebut langsung kita potong habis, bilamana ada sisa nya baru kita berikan,ucap Nina.
Dan bilamana siswa tersebut kita kroscek tidak memiliki tunggakan SPP dan lain-lain nya,baru kita berikan dana PIP nya yang sesuai.
Masih dengan Nina, Di karenakan Hal itu dilakukan untuk membayar gaji 28 orang guru dan 5 TU, bahwasanya anggaran dari Dana BOS pun tidak mencukupi untuk kebutuhan di sekolah ini,tegas Nina.
Sekolah di SMK TUNAS MADANI ini ada 3 Rombel, dan 282 jumlah siswa nya, terkait berapa jumlah siswa yang dapat PIP,saya tidak tahu persis Karena belum menanyakan ini kepada pihak guru yang menanganinya,ucap Nina.
yang saya ketahui bahwa nanti dibulan Februari 2026 ada pencairan lagi sambil menutup perbincangan nya dengan awak media.
Menyoroti terkait adanya Pemotongan Dana PIP, Paul Aktifis dari pemerhati Dunia pendidikan sangat lah kecewa,
bahwasanya pihak Sekolah tidak diperbolehkan memotong uang Program Indonesia Pintar (PIP) untuk membayar tunggakan SPP atau biaya operasional sekolah lainnya.ucap Paul.
Menurut Paul, Dana PIP adalah hak penuh siswa miskin/rentan miskin yang disalurkan langsung ke rekening penerima dan harus diterima secara utuh untuk kebutuhan personal pendidikan.tegas nya.
Kalau SPP itu sudah masuk ke dalam kategori biaya operasional Sekolah yang sudah ditanggung oleh Negara melalui dana Bantuan operasional sekolah atau BOS.
Masih dengan Paul, Jika masih ada sekolah Negeri/Swasta yang memaksa melakukan pemotongan, itu adalah tindakan ilegal bisa kena sanksi pidana dan melanggar Permendikbud No. 10 Tahun 2020 & juknis PIP menyebutkan dana harus diterima utuh 100% oleh siswa tanpa potongan.kecam Paul. (Array)



