Makin Terang & Dalam Dugaan POKIR, Wewenang Inspektorat Riksus

BOGOR – Setelah tim investigasi melakukan pendalaman sumber baik birokrat juga para elit Dewan yang disebutkan ada beberapa oknum bermain proyek Pokir oleh DPP BMH ( Barisan Monitoring hukum).
Ternyata ada tugas dan wewenang Inspektorat untuk pula melakukan pemeriksaan khusus terhadap Kepala Dinas,Badan dan kantor juga para Camat yang ada di 6 Wilayah Se Kota Bogor.
Saat diminta komentar dan tanggapan atas dugaan proyek Pokir yang diduga Bancakan,Kabag Hukum & HAM Sekdakot Bogor menyatakan pendapatnya pada media.
[30/5 14.39] AL/Kabag hukum.:
Ini tugas inspektorat untuk riksus.
[30/5 14.41] AL/Kabag hukum.:
Kalau saya jadi inspektur.
Sudah saya beresin ini.
[30/5 14.42] AL/Kabag hukum.:
Kami cuma Bagian Hukum Pak.
Keluarkan regulasi,
Tim hukum gugatan Perdata TUN Walikota dan advise terhadap regulasi” Tulis Alma Winata via WhatsApp.
Sementara itu aktifis anti korupsi,Galai SiManupak,SH pada media ,Selasa (3/6) meminta agar Inspektorat Kota Bogor tidak diam saja.
“Tentu ada ranah pencegahan dan tindakan jika diketahui praktek dugaan Pokir itu Bancakan setiap tahun anggaran.
Masa tugas dan fungsi inspektorat tidak bisa mengendus praktek konflik of interest atau benturan kepentingan terlebih adanya setali 3 uang antara oknum dewan para pejabat SKPD juga para pelaksana pemborong selaku pihak ketiga.
Jelas Inspektorat itu,memiliki kewenangan dalam aturan
UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
UU ini mengatur kedudukan Inspektorat sebagai salah satu perangkat daerah pada Pemkot Bogor.
Diperkuat juga
PP Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
Peraturan ini mengatur pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah, termasuk peran inspektorat.
Tugas dan Fungsi Inspektorat Daerah itu diantaranya yakni :
1.Membantu Walikota dalam membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
2.Dalam pengawasan juga
Inspektorat melakukan pengawasan terhadap kinerja, keuangan, dan kepatuhan terhadap peraturan di berbagai unit kerja dalam pemerintahan daerah.
3.Audit dan Pemeriksaan yakni
Inspektorat melakukan audit keuangan, pemeriksaan kinerja, dan investigasi terhadap tindakan yang dianggap melanggar aturan” tegas Galai SiManupak,SH.
Dilain hal dikonfirmasi media kepala Inspektorat Kota Bogor memilih bungkam seribu bahasa hingga berita dimuat walau hp aktif dan telah dikonfirmasi secara tertulis.
( Red03)



