Korupsi Dana Zakat, Polres Bogor Minta Kemenag Memberikan Data Penerimaan dan Penyaluran Zakat Tahun 2024-2025 ?

BOGOR – Buntut berita dana zakat profesi pegawai Kemenag diduga di korupsi dan menjadi viral, No Justice No Viral, Polres 822 Bogor minta Kemenag Kab Bogor memberikan data penerimaan dan penyaluran zakat profesi pegawai Kemenag tahun 2024-2025. Demikian dikatakan sebuah sumber yang layak dipercaya, di Cibinong, Kabupaten Bogor.
“Buntut berita dana zakat profesi pegawai Kemenag diduga di korupsi dan menjadi viral, No Justice No Viral, Polres 822 Bogor minta Kemenag Kab Bogor memberikan data penerimaan dan penyaluran zakat profesi pegawai Kemenag priode tahun 2024-2025,” ujar sumber tersebut, sebut saja Andre (bukan nama sebenarnya), Minggu (3/5/26).
Menurutnya, permintaan aparat penegak hukum (APH) tersebut jangan dianggap remeh, sebab, dengan viralnya berita tersebut, Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres tidak perlu lagi menunggu laporan dari korban. Karena, sudah seyogyanya Unit Tipikor respon cepat, mengingat viralnya berita itu.
Berdasarkan catatan Andre, ada 100 lebih media massa yang memberitakan dugaan kuat telah terjadi tindak pidana korupsi dana zakat profesi pegawai Kemenag Kab Bogor. Dugaan itu kian kuat setelah pengelola dana zakat pegawai, H. Wawan kepada sejumlah wartawan mengatakan dana zakat dipergunakan untuk bayar hutang dan pegawai.

Dan sebelumnya, katanya, Kepala Kemenag H. Enjat Mujiat kepada sejmulah awak media dari Forum Lintas Media (FLM) Bogor Raya, di ruang Kasubag TU didampingi PLH Kasubag TU R. Roby Samsi mengatakan, dana zakat profesi dipergunakan untuk membayar tenaga Outsoucing (OS), Satuan Pengaman (Satpam) dan Office Boy (OB).
Unit Pengelola Zakat (UPZ) Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bogor, H. Wawan didampingi PLH Kasubag TU H. Roby Samsi kepada beberapa wartawan dari Forum Lintas Media pekan lalu di Kantor Kemenag mengatakan, Dana Zakat Pegawai untuk bayar hutang, honor satpam, outsourcing (OS) dan office boy (OB), serta untuk santunan anak yatim.
“Dana Zakat Pegawai untuk bayar hutang, honor satpam, outsourcing (OS) dan office boy (OB), serta untuk santunan anak yatim,” ujar H. Wawan didampingi PLH Kepala Subag Tata Usaha Kemenag Kab Bogor H. Roby Samsi, di ruang pertemuan Kemenag.

Wawan dan Roby sepakat mengatakan, dana zakat pegawai telah disetor ke BAZNAS Kab Bogor,100 persen, namun saat diminta menunjukan bukti setor, tidak mampu menunjukan dengan alasan rahasia. Tapi saat diberitahu bahwa menyerahkan dana zakat ke Baznas adalah kinerja, bukan rahasia, mereka mengiyakan.
Ditambahkan Wawan yang bertahun tahun mengelola dana zakat pegawai Bersama Kasi Zakat dan Wakaf, Ujang Ruhiyat (sekarang Ka Kemenag Bekasi), dana zakat pegawai yang terkumpul dalam satu tahun mencapai Rp1,2 miliar, bahkan lebih. Setelah disetor ke Baznas, Kemenag kemudian mengajukan proposal.
Proposal, terang Wawany, berisi antara lain untuk bayar Outsourcing, Satpam, dan Office Boy serta santunan anak yatim. Saat ditanya berapa besar dana yang dikeluarkan untuk OS, OB, Satpam dan santunan anak yatim, Wawan dan Roby diam seribu bahasa.
Apa yang disampaikqn Wawan tersebut sebelumnya telah disampaikn Kepala Kemenag Enjat Mujiat, Dana Zakat Profesi Pegawai (DZPP) Kemenag Kab Bogor, dipergunakan untuk membayar satpam, outsourcing (OS), dan office boy (OB), serta untuk santunan anak yatim, dan kaum duafa.
“Dana Zakat Profesi Pegawai Kemenag Kab Bogor, dipergunakan untuk membayar pegawai dengan status, honor, satpam, outsourcing dan office boy (OB), serta untuk santunan anak yatim,” ujar Enjat, didampingi Roby, Senin (14/4/26) kepada beberapa wartawan di ruang Kepala Subagian Tata Usaha (TU) Kemenag.
Sebagai orang baru di Kemenag, ia mengaku belum tau banyak tentang Dana Zakat Profesi Pegawai Kemenag Kab Bogor, seperti apa dan bagaimana. Yang dilakukannya saat ini adalah bebenah agar ke depan bisa lebih baik lagi, bukan berarti selama ini Kemenag Kab Bogor kurang bagus, Kemenag Bogor Bagus.
“Saya belum tau banyak tentang Dana Zakat Profesi Pegawai Kemenag Kab Bogor, seperti apa dan bagaimana. Yang saya lakukan saat ini adalah bebenah agar ke depan bisa lebih baik lagi, bukan berarti selama ini Kemenag Kab Bogor kurang bagus, Kemenag Bogor Bagus,” tandas Enjat.
“Yang mengetahui Dana Zakat Profesi Pegawai adalah UPZ, Wawan, tapi yang bersangkutan saat ini sedang sakit, semoga cepat sembuh dan bisa segera menyampaikan laporan tentang dana zakatr tersebut, saya berterima kasih atas masukan/koreksi yang diberikan rekan media terkait dana zakat ini,” tambahnya.
Sebelumnya, Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, KH. Lesmana membenarkan Kemenag Kab Bogor, hanya menyerahkan Dana Zakat Profesi Pegawai Sebesar 50 Persen atau Rp 600 Juta per Tahun, dimana sisanya sebesar 50 persen atau Rp 600 juta dikelola Kemenag.
Pernyataan KH Lesmana tersebut disampaikan khusus kepada media ini melalui telepon selulernya Jumat (10/04/26) lalu, saat dikonfirmasi terkait benar tidaknya bahwa Kemenag Kab Bogor hanya menyerahkan zakat profesi pegawai sebesar Rp 600 juta atau dalam prosentase sebesar 50 persen.
“Benar Kementerian Agama Kab Bogor, hanya menyerahkan Zakat Profesi Pegawai (ZPP) Sebesar 50 Persen Rp 600 Juta per Tahun, saya sudah mengingatkan agar tidak main-main dengan zakat,” ujarnya.
“Sebab, sekecil apapun nilai zakat tersebut sangat bermanfaat bagi yang berhak dan yang membutuhkan. Apa lagi jika nilainya mencapai ratusan juta, bahkan miliaran tentu manfaatnya bagi yang berhak dan yang membutuhkan juga besar,” pungkas Lesmana.(Ahp)

