JUSTICIA

Bupati Lambar “Masih Bungkam” Soal Amburadulnya Proyek Revitalisasi SMP Negeri 1 Suoh

LAMPUNG BARAT – Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di Kabupaten Lampung Barat Propinsi Lampung sangat carut marut. Belum tuntas kasus penipuan yang memakan korban 46 kepala. Kini muncul permasalahan pelaksanaan program revialisasi yang amburadul. Seperti halnya yang terjadi di SMP Negeri 1 Suoh Lampung Barat.

Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2025 SMP Negeri 1 Suoh Lampung Barat senilai RP 3.497.000.000 hingga saat ini belum rampung seratus persen. Ironisnya lagi, kepala SMP Negeri Suoh Mat Fakhruddin terkesan acuh dan masa bodoh.

Mat Fakhruddin selaku Penanggung jawab utama program revitalisasi sekolah dan sebagai pelaksana langsung dalam skema swakelola malah melimpahkan masalah kepada pelaksana. Pernyataan bahwa dirinya tidak tahu menahu soal pembangunan dan Setiap kali dana dicairkan, ia langsung menyerahkan seluruhnya tanpa melakukan pemeriksaan atau pengawasan apapun kepada IR dan ZF sekalu pelaksana merupakan bentuk kebodohan. Apakah tanggung jawab bisa dia limpahkan kepada orang lain?

Perlu diingat, Penanggung jawab utama program revitalisasi sekolah adalah Kepala Sekolah sebagai pelaksana langsung dalam skema swakelola, dibantu oleh tim internal sekolah dan didampingi oleh Dinas Pendidikan, BPMP (Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan), serta pihak terkait lainnya untuk memastikan pelaksanaan berjalan baik, sesuai ketentuan, dan berkualitas.

Dari awal pelaksanaan memang ada indikasi proyek ini bermasalah, baik secara adminitrasi dan lainnya. Hal ini bisa dilihat dari buruknya penunjukan Struktur Umum Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP). Banyak orang yang tidak berkompeten ditunjukan sebagai keanggotaan P2SP. Selain itu, buruknya perencanaan yang asal asalan disinyalir menjadi dasar adannya Contract Change Order (CCO) dan menjadi alasan keterlabatan pekerjaan.

Selain itu, keterlambatan kegiatan revitalisasi sekolah disinyalir juga karena penunjukan pelaksana kegiatan yang tidak mengerti sama sekali soal kontruksi. IR dan ZF yang notabene seorang pengacara menjadi biang kegagalan proyek ini selesai tepat waktu. Penunjukan IR dan ZF sendiri cukup dipertanyakan, ada apa dengan kepala sekolah?

Penunjukan berinisial IR sebagai ketua pelaksana terkesan dipaksakan. Hal ini dikarenakan Ir adalah pengacara yang mempunyai keahlian di bidang bangunan (teknis). Selain itu, IR sendiri bukan penduduk asli Suoh dan juga bukan anggota komite atau wali murid, sehingga keberaan IR di Struktur Umum P2SP patut dipertanyakan. Apalagi ZF yang secara structural tidak terdaftar di P2SP.

Kedua orang ini jelas tidak mempunyai keahlian di bidang bangunan (teknis). Namun konyolnya kepala sekolah melimpahkan tanggungjawab kepada mereka, jangan jangan ini hanya permainan atau kongkalikong untuk mengeruk uang negara.

Bayangkan saja, hingga saat ini pelaksanaan banyak yang belum selesai, pengecatan masih belum finas, banyak saluran yang belum diaci atau finishing, instalasi listrik belum tuntas dan meubeler belum kelar juga. Bahkan rumor yang beredar meubeler belum terbayarkan, makanya tidak dikirim semuannya. Ironi bukan??

Kepala SMP Negeri 1 Suoh Lampung Barat Mat Fakhruddin dari awal seharusnya tidak menerima program ini kalo merasa tidak becus. Jangan setelah proyek gagal mengatakan semua sudah dilimpahkan kepada IR dan ZF. Dia tidak mengerti apa apa soal pembangunan. Padahal kalo merasa tidak mengerti Mat Fakhruddin seharusnya bisa berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan atau dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terkait teknis pembangunan, bukan malah melimpahkan kepada orang yang tidak mengerti apa apa soal kontruksi bangunan.

Selaku pendidik, seharusnya Mat Fakhruddin bisa baca juklak juknis, atau jangan jangan aturan itu hanya buat pajangan atau formalitas semata. Kalau nggak mengerti aturan, kenapa berani menerima tanggungjawab??

Sementara itu, entah karena sibuk atau apa, Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus belum juga memberikan tanggapannya terkait amburadulnya proyek revitalisasi sekolah di wilayahnya. Atau jangan jangan bupati juga melakukan pembiaran terkait adanya penimpangan tersebut.

Jangan sampai lemahnya Bupati Lampung Barat dalam menyikapi masalah ini akan memperburuk penyelesaian caru marut program revitalisasi. Jangan sampai ada kesan Bupati tidak tegas dan maklum akan pelanggaran undang undang.

Bupati harus ingat kasus Penipuan program revitalisasi. Jangan sampai Bupati terkesan lemah dalam penanganan kasus, sehingga masyarakat menilai ‘pantas lemah, jangan jangan memang benar ada setoran’. BERSAMBUNG (BUSTAM)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *