Oknum Perangkat Desa Luwunggede Larangan,di duga lecehkan Wartawan

Brebes-Oknum Perangkat Desa Luwunggede Kecamatan Larangan Kabupaten Brebes yang berinisial (WR )yang juga Suami Kades Bulakelor Kecamatan Ketanggungan sungguh sangat Keterlaluan.dan selayaknya mendapatkan teguran atau sanksi keras atau bahkan dipecat secara tidak terhormat.
Pasalnya saat awak media Konfirmasi dengan Kades Adelia atau selaku istri dari oknum perangkat Desa( WR) melalui sambungan Via WhatsAp mengusir”Balik ,mana Balik ,Balik , gawe dak, dik,dek,gawe ruwet(pergi,Sana Pergi,Pergi,bikin kisruh saja)”bentak WR dengan nada tinggi dan kasar lalu menutup telepon nya,Rabu,06/07/2022.pukul 10.29.Wib.
Awak media pun menanyakan lewat Chatan WA.”Sampeyan miki Ngusir pak?”bisane ngongkon balik gawe dak,dik,dek?(Sampeyan tadi Ngusir Pak,kenapa nyuruh pergi,bikin kisruh)”
Pesan WA awak media yang bernama Abdul Mutholib ini sudah terbaca tapi bukannya membalas lewat WA.tapi malah melakukan panggilan sekitar pukul 10.49.Wib.karena posisi sedang perjalanan arah Desa Rengaspendawa panggilan itupun tidak terjawab.Setelah baru turun dari kendaraan,ada panggilan masuk WR,setelah di angkat bukanya mengklarifikasi malah menjadi jadi,makian,kata kata kasar,bahasa binatang dan intimidasi dan menantang awak media.”Kamu ada dimana saya paranin kamu A** raimu”ujar (WR) kasar kemudian menutup telepon.Kejadian ini di saksikan/di dengarkan oleh Dua teman Abdul Mutholib yaitu (TS) dan (UD) karena diloudspeker.
Abdul Mutholib pun melakukan panggilan ke WR.
dan di terima oleh WR”kenapa Bapak Marah sama saya?kan saya Ke Kantor Balai desa yang nyuruh njenengan”ucap Abdul Mutholib sopan.”terus kenapa njenengan ngusir saya,bikin kisruh apa saya? sambungnya.
dengan Nada Kasar dan emosi WR.mengatakan”Yah soalnya kamu bikin semrawut dan cari gara gara,kalau ga pergi nanti banyak orang yang mau menggerebek ke situ terus orangnya lagi pada minum(biasanya minuman Alkohol)”ujarnya kasar.
Sesuai UU No.40.tahun 1999 bahwa Kemerdekaan Pers dijamin dan dilindungi oleh Negara.Barang siapa yang menghalangi dan melakukan perbuatan yang melanggar dalam ketentuanya maka orang tersebut telah melanggar UU Negara Kesatuan Republik Indonesia
dan bisa di pidana sesuai hukum yang berlaku.Sesuai dengan Pasal 18 Ayat(1)UU Nomor 40 Tahun 1999 tentan Pers.
(Tholib)



