PDM BANDAR LAMPUNG GELAR WORKSHOP PENYULUHAN HUKUM
BAHAS PENGAMANAN ASET DAN PERLINDUNGAN HUKUM AUM

BANDAR LAMPUNG – Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Bandar Lampung menggelar Workshop Penyuluhan Hukum di lingkungan Persyarikatan Muhammadiyah Kota Bandar Lampung, Kamis (15/10/2026). Kegiatan yang berlangsung di Aula Universitas Muhammadiyah Lampung tersebut mengangkat tema “Pengamanan Aset Persyarikatan, Perlindungan Hukum dalam Pendidikan, serta Tata Kelola Organisasi”.
Kegiatan ini diikuti oleh pimpinan cabang Muhammadiyah (PCM) se-Kota Bandar Lampung serta kepala Amal Usaha Muhammadiyah (AUM), wakil kepala bidang hubungan masyarakat (Waka Humas), dan bendahara sekolah serta madrasah Muhammadiyah se-Kota Bandar Lampung.
Ketua Pelaksana, Iwan Setiawan, S.Pd., dalam laporannya menyampaikan bahwa workshop ini diharapkan dapat memberikan wawasan dan pemahaman kepada peserta mengenai berbagai aspek hukum yang berkaitan dengan pengamanan aset Persyarikatan, perlindungan hukum dalam penyelenggaraan pendidikan, serta tata kelola organisasi.
Ia menyebutkan, kegiatan tersebut diikuti oleh 16 peserta dari unsur PCM dan 45 peserta dari unsur AUM.

Ketua PDM Kota Bandar Lampung, Dr. Riyuzen Praja Tuala, M.Pd., dalam sambutannya menegaskan bahwa PCM dan kepala AUM memiliki peran strategis sebagai ujung tombak Persyarikatan di tingkat akar rumput. Oleh karena itu, pemahaman terhadap aturan organisasi maupun regulasi pemerintah menjadi hal yang sangat penting.
Menurutnya, para pimpinan di tingkat cabang dan kepala AUM turut menentukan sehat atau tidaknya proses organisasi. Semangat dalam menjalankan aktivitas Persyarikatan harus diimbangi dengan pemahaman terhadap aturan yang berlaku agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Boleh memiliki semangat yang tinggi, tetapi jika minim pemahaman terhadap aturan, akhirnya kita bisa terjebak dalam persoalan hukum akibat ketidaktahuan terhadap regulasi yang berlaku,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya pengamanan aset Persyarikatan, khususnya di tingkat PCM yang memiliki berbagai aset organisasi. Persoalan aset, termasuk tanah wakaf, perlu mendapatkan perhatian serius melalui pengelolaan administrasi dan legalitas yang tertib. Hal ini penting untuk mengantisipasi potensi sengketa, termasuk gugatan dari pihak keluarga wakif apabila pengelolaan wakaf tidak diselesaikan dengan baik.
Selain itu, Riyuzen menekankan pentingnya standar operasional yang jelas dalam pengelolaan lembaga pendidikan Muhammadiyah. Kepala sekolah dan madrasah harus memiliki pedoman kerja, terutama dalam memberikan pelayanan kepada guru, peserta didik, dan orang tua.

Menurutnya, batasan mengenai hak dan kewajiban, pemberian penghargaan (reward), serta penerapan sanksi (punishment) harus diatur secara jelas agar seluruh proses penyelenggaraan pendidikan berjalan sesuai ketentuan.
Ia berharap seluruh insan pendidikan Muhammadiyah dapat menjalankan tugas mendidik dan membina peserta didik secara profesional dengan tetap memperhatikan aspek perlindungan hukum dan hak-hak anak.
Dalam workshop tersebut, peserta mendapatkan empat materi utama. Pertama, aspek hukum dan perlindungan anak. Kedua, pengamanan aset dan aspek sertifikasi tanah wakaf. Ketiga, tata kelola organisasi dan kepatuhan hukum Amal Usaha Muhammadiyah. Keempat, tata kelola keuangan serta penggunaan dan pertanggungjawaban belanja sekolah dan madrasah Muhammadiyah.
Riyuzen juga menegaskan bahwa tata kelola organisasi Muhammadiyah harus senantiasa berjalan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan merupakan bagian penting dalam menjaga keberlangsungan dan kesehatan organisasi.
“Kita tidak bisa mengatur agar peraturan pemerintah harus menyesuaikan dengan aturan Muhammadiyah. Namun, sebisa mungkin aturan yang kita buat di lingkungan Muhammadiyah tidak bertentangan dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah,” jelasnya.
Pada akhir sambutannya, ia menyampaikan harapan agar keempat materi yang diberikan dapat menjadi bekal pengetahuan dan pencerahan bagi seluruh peserta dalam menjalankan amanah di lingkungan Persyarikatan maupun Amal Usaha Muhammadiyah.
Ia juga mengapresiasi kehadiran para narasumber yang dihadirkan untuk memberikan pemahaman hukum secara komprehensif serta mengajak seluruh peserta mengikuti kegiatan dengan sungguh-sungguh dan memanfaatkan kesempatan tersebut sebaik mungkin.
Kegiatan kemudian secara resmi dibuka oleh Ketua PDM Kota Bandar Lampung, Dr. Riyuzen Praja Tuala, M.Pd.
(DELPAN)



