Anggota DPR-RI Rike Diah Pitaloka: Pembongkaran Fasilitas Mewah Lapas Cibinong Tidak Boleh Prematur
Bisa Dikatagorikan Menghilang Barang Bukti

BOGOR – Makin heboh soal fasilitas mewah dilapas Cibinong khusus Koruptor ternyata makin aneh dan janggal .
Hal ini disaksikan publik dan masyarakat luas saat bangunan yanh menjadi polemik dari temuan Ombudsman RI dirobohkan .

Benarkan hal ini dapat dilakukan secara cepat putusan eksekusi dilakukan hanya berselang 7 hari sejak Ombudsman RI mendapatkan temuan atau sidak pada Rabu (23/9) dan pihak pejabat Lapas Cibinong dipanggil ke DPRRI Senayan?.
Dari informasi dihimpun media, Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menegaskan bahwa pembongkaran bangunan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong tidak boleh dilakukan secara prematur tanpa pencatatan yang jelas karena dapat dikategorikan sebagai tindakan menghilangkan barang bukti.
Dimana tentu harus ada Syarat Pembongkaran atas fasilitas lapas Cibinong secara yuridis formal.

Dimana saat melakukan sidak bersama Komisi XIII DPR RI pada Rabu, 30 September 2026, Rieke menyatakan jangan sampai pembongkaran bangunan fasilitas Lapas Koruptor prematur.
“Kita tidak keberatan dengan rencana pembongkaran bangunan ilegal tersebut, namun dengan syarat seluruh barang bukti fisik (seperti AC, sofa, TV layar lebar, dan kulkas) harus dipotret, dicatat, diinventarisasi, dan disegel terlebih dahulu.

Tentu secara prosedural pembongkaran bangunan ini jangan prematur, Karena tentu, karena harus ada proses Investigasi maka langkah ini diperlukan untuk mengawal proses penyidikan serta digital forensik yang sedang berjalan agar tetap terang dan transparan, khususnya dalam temuan yang juga disoroti oleh Ombudsman RI” tegas Rike Diah Pitaloka.
Dan tentu temuan Bangunan Ilegal itupun jadi pertanyaan besar bagi citra lembaga Peradilan dan Hukum ditanah air.
Berdasarkan hasil pengecekan, terdapat 13 bangunan di area lapas, di mana 10 di antaranya tidak tercatat sebagai aset negara atau bukan bersumber dari APBN serta melanggar aturan karena berdiri di bantaran sungai.
Lalu sumber dana darimana bangunan tersebut bisa diwujudkan ,apalah benar sumber dana dari pada pesakitan koruptor itu ” URUNAN” atau PATUNGAN demi Surya dunia dalam penjara atau memang ada mafia penjara untuk para bandit dan begundal koruptor selama ini. (AB)



