Kemenag Balangan Dorong Seluruh Aset Umat Segera Bersertifikat

BALANGAN – Upaya mengamankan aset umat melalui kepastian hukum terus dilakukan di Kabupaten Balangan. Sebanyak 89 sertifikat tanah wakaf diserahkan kepada para nazir dalam kegiatan yang digelar di Aula Asy Syura Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Balangan, Selasa (15/9/2026).
Penyerahan sertifikat tersebut menjadi bagian dari sinergi antara Kemenag Balangan dan Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan untuk mempercepat legalisasi tanah wakaf sekaligus memastikan aset yang diperuntukkan bagi kepentingan umat memiliki status hukum yang jelas.
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kemenag Balangan Dr. Hj. Nahdiyatul Husna, S.Pd.I., M.M., perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Balangan H. Aidinnor, S.Sos., M.M., para Kepala KUA, penyuluh agama, serta para nazir penerima sertifikat.
Dalam sambutannya, Hj. Nahdiyatul Husna memberikan apresiasi kepada seluruh pihak yang selama ini terlibat dalam proses sertifikasi tanah wakaf.
Menurutnya, keberhasilan menerbitkan sertifikat tanah wakaf tidak terlepas dari kerja bersama Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Kepala KUA beserta jajaran, para penyuluh, Kantor Pertanahan, serta dukungan Pemerintah Kabupaten Balangan.
Ia menilai proses tersebut bukan sekadar menyelesaikan administrasi pertanahan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga aset umat agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Ini adalah pahala yang kadang terasa akan selalu mengiringi kita. Walaupun ini bukan tanah kita, kita merupakan jalan pintu masuk sehingga sertifikat hari ini bisa keluar,” ujar Nahdiyatul Husna.
Ia menegaskan, tanah wakaf merupakan aset yang memiliki nilai sosial dan keagamaan tinggi. Karena itu, kepastian hukum menjadi hal penting agar tanah tersebut tetap dapat dimanfaatkan sesuai tujuan wakaf dan terlindungi untuk generasi berikutnya.
“Tidak akan terlaksana tanpa keringanan tangan, tanpa kerja keras pian seberataan, wabil khusus pemerintah daerah. Ini adalah wujud nyata pemerintah mendukung masyarakat Balangan untuk menjadi lebih baik lagi,” tuturnya.
Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan Anggoro Aji Pamungkas, S.P., M.A.P. menjelaskan, dalam penyerahan kali ini terdapat proses alih media sertifikat dari dokumen lama menuju sertifikat elektronik.
Langkah tersebut merupakan bagian dari pembaruan administrasi pertanahan sekaligus upaya meningkatkan keamanan dokumen.
Dengan sistem elektronik, risiko kehilangan ataupun kerusakan sertifikat fisik akibat berbagai kondisi dapat diminimalkan. Data pertanahan juga diharapkan menjadi lebih tertata dan mudah dikelola.
Sementara itu, Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Balangan H. Syaipullah, S.Ag., M.H. dalam laporannya menyampaikan bahwa berdasarkan data Kemenag Balangan, terdapat 707 bidang tanah wakaf yang telah tercatat.
Adapun 89 sertifikat yang diserahkan pada Selasa tersebut terdiri dari 26 sertifikat baru dan 63 sertifikat hasil alih media dari sertifikat lama menjadi sertifikat elektronik.
“Dari proses yang dilakukan Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan, terdapat 89 sertifikat yang diserahkan pada hari ini. Sertifikat tersebut terdiri dari 26 sertifikat baru dan 63 sertifikat hasil alih media dari sertifikat lama ke bentuk sertifikat elektronik,” jelas Syaipullah.
Kemenag Balangan bersama Kantor Pertanahan selanjutnya akan melakukan validasi dan sinkronisasi data. Langkah tersebut diperlukan agar data tanah wakaf yang dimiliki kedua instansi semakin akurat, lengkap, dan terintegrasi.
Dukungan terhadap percepatan sertifikasi tanah wakaf juga disampaikan Pemerintah Kabupaten Balangan.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra H. Aidinnor, S.Sos., M.M., menyampaikan apresiasi kepada Kemenag Balangan, Kantor Pertanahan, Kepala KUA, penyuluh, serta para pihak yang aktif membantu proses pengurusan dokumen hingga sertifikat dapat diterbitkan.
“Pemerintah Kabupaten Balangan mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Ibu Kemenag Kabupaten Balangan beserta seluruh jajaran, Kepala KUA dan Bapak-Ibu yang sudah sangat aktif dalam pengurusan sampai sertifikat ini keluar,” ujarnya.
Menurut Aidinnor, sertifikasi tanah wakaf merupakan langkah penting untuk memberikan perlindungan hukum terhadap aset yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Pemkab Balangan berharap proses tersebut tidak berhenti pada penyerahan 89 sertifikat, tetapi terus berlanjut hingga seluruh tanah wakaf yang masih dalam proses dapat memiliki kepastian hukum.
Bahkan, Pemkab Balangan menargetkan capaian sertifikasi tanah wakaf di daerah tersebut dapat menjadi salah satu yang terbaik di Kalimantan Selatan.
“Target kita, paling tidak maksimal dan terbanyak se-Provinsi Kalimantan Selatan. Ini tentu kerja sama kita semua,” pungkasnya.
Dengan semakin banyaknya tanah wakaf yang bersertifikat, pemerintah berharap aset umat di Balangan tidak hanya aman secara hukum, tetapi juga dapat terus memberikan manfaat bagi masyarakat sesuai peruntukannya.
Penyerahan 89 sertifikat ini sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat kolaborasi lintas instansi dalam menjaga dan mengamankan aset wakaf sebagai bagian dari kekayaan sosial keagamaan masyarakat Balangan. (AKHMAD SIDIK)



