JUSTICIA

LAPAK & BANDIT KORUPTOR DIKABUPATEN BOGOR “DICOKOK KPK” OTT DI BPN DIRESPON PUBLIK “HABISI SEMUA”…!

BOGOR – Kembali ,lagi ..dan lagi ,makin coreng moreng wajah Kabupaten Bogor saat ini.

Ungkapan itu dilontarkan aktifis anti korupsi ,Forum Kajian TARUNA ( Tameng Rakyat Untuk Nusantara) Galai Simanupak,SH sesaat menerima informasi media adanya OTT pejabat di kantor ATR/ BPN Kabupaten Bogor.

” Ya dalam satu bulan ini kabupaten Bogor ini seperti mendapat malapetaka yang bertubi-tubi .

Mungkin kalo boleh disebutkan masuk KLB ( Kejadian Luar Biasa – Red).

Dimana baru terjadi ada kabupaten di Indonesia yang secara nasional gencar dilakukan operasi KPK dibeberapa kantor dan dinas digeledah secara marathon.

Bahkan setelah Polda metro jaya turun tangan mengelar pengeledahan atas kasus 2019 pada program PTSL yang dinilai Bodong di kantor BPN tak berselang KPK melakukan OTT.

Tentu ini dalam kajian dan analisa kami patut dimaknai penyelenggaraan daerah dikabupaten Bogor itu ” BOBROK”.

Atas fakta dan nyata adanya kegiatan KPK baik itu Sprindik Umum berupa pemanggilan dan pengeledahan juga OTT KPK tentu hal ini pun menjadi dasar penilaian publik ,walau belum diumumkan secara pasti adanya lingkaran besar dan tersistem dalam kasus dugaan korupsi itu bertumpu pada satu orang pemegang kebijakan didalam pusaran korupsi ini” tegas Galai Simanupak,SH.

Dilanjutkan dia,

pola rekrutmen dan pengangkatan awal dalam proses Prajab para abdi negara atau para pejabat diteras kabupaten Bogor ini patut di evaluasi Kemendagri secara total.

“Kami tentu atas dasar kajian dan analisa bahwa pola dasar yang urgen atas antisipasi adanya pelaku korupsi itu adalah adanya niat jahat atau Means Rea dan kesempatan.

Mereka bisa korupsi karena dua faktor itu ,selain ada unsur dan faktor dominan ( X) yakni kekuasaan yang memberi celah dan peluang bahkan arahan baik langsung ataupun tidak langsung.

Dalam analisa sederhana saja adalah pola penempatan pejabat yang vital contoh saja TAPD ( Tim Anggaran Pemerintah daerah) bisa saja menjadi dasar kajian dan analisa publik siapa saja pejabat yang ditunjuk menjadi TAPD dan bagaimana sumber anggaran keuangan daerah itu direncanakan dan dibelanjakan setiap tahun anggaran .

Artinya tidak sulit dalam melakukan analisa pola dasar dan mencermati adanya kemungkinan praktek korupsi itu jika benar- benar setiap temuan LHP BPKRI itu diterus dan dilaporkan pada instrumen hukum baik itu KPK dan lembaga tinggi negara jika mengandung unsur dugaan kuat adanya perbuatan melawan hukum ( PMH) untuk ditindak lanjuti dalam proses penegakan dan penindakan bukan hanya saja pendapat hukum BPKRI yang cenderung memberi waktu 30 -60 hari melakukan koreksi dan pengembalian keuangan daerah itu” papar dia .

Sementara itu pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui media, menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Pertanahan atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor pada Senin (14/9/2026).

Pelaksanaan OTT tersebut dikonfirmasi oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto.

Dia menyebut lembaga antirasuah sampai saat ini terus mengusut peristiwa tersebut.

“Benar, masih pendalaman,” kata Setyo saat dikonfirmasi.

Namun Setyo tak menjelaskan lebih detail terkait peristiwa tertangkap tangan. Termasuk jenis dan konstruksi perkara yang terjadi di titik OTT.

Setyo hanya menyatakan saat ini KPK telah melakukan OTT di Kantor Pertanahan Bogor. Peristiwa itu juga disebut olehnya menyasar pihak-pihak lainnya.

“Kantah dan beberapa pihak lain,” ucapnya.

Kini KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam OTT di BPN Bogor.

(AB)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *