JUSTICIA

KPK Guncang BPN Bogor! OTT Jaring 17 Orang, 20 Koper Uang dan Valas Ditaksir Capai Ratusan Miliar

BOGOR — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengguncang dunia pertanahan. Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah di wilayah Jabodetabek, Senin (14/9/2026), menyeret sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), termasuk pejabat Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.

Yang mengejutkan, dalam operasi senyap tersebut, KPK mengamankan barang bukti uang tunai dalam bentuk rupiah dan valuta asing yang dikemas dalam boks, kardus, hingga sekitar 20 koper.

Nilainya tidak kecil.

KPK memperkirakan nominal uang yang masih dalam proses penghitungan itu mencapai ratusan miliar rupiah.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, barang bukti tersebut ditemukan dalam rangkaian operasi tertutup yang dilakukan tim penindakan KPK.

“Dalam penyelidikan tertutup ini, tim juga mengamankan barang bukti, di antaranya dalam bentuk uang tunai yaitu rupiah dan valas yang dibungkus, dikemas dalam boks, kardus, ataupun koper yang berjumlah sekitar 20-an koper,” kata Budi Prasetyo saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (14/9/2026).

Menurut Budi, KPK hingga saat ini masih melakukan penghitungan terhadap keseluruhan uang yang diamankan.

“Saat ini masih proses hitung dan estimasi nominalnya mencapai ratusan miliar rupiah,” ujarnya.

Tak hanya barang bukti uang dalam jumlah fantastis, operasi tersebut juga mengamankan 17 orang.

Di antara pihak yang diamankan terdapat Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung, serta Kepala Kantor Pertanahan Tangerang, Tardi.

“Tim mengamankan sejumlah 17 orang. Di antaranya Dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN, kemudian Kepala Kantah di Kabupaten Bogor, dan juga Kepala Kantah di Tangerang, serta beberapa pihak lainnya,” ungkap Budi.

KPK kemudian mengonfirmasi identitas sejumlah pejabat yang turut diamankan dalam operasi tersebut, termasuk Lampri, Sontang Coin Manurung, dan Tardi. Operasi ini disebut berkaitan dengan dugaan persoalan dalam proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor, serta dugaan penerimaan lainnya.

Sebelumnya, kabar operasi tangkap tangan di lingkungan pertanahan Kabupaten Bogor telah mengundang perhatian luas.

Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan adanya kegiatan OTT yang dilakukan KPK.

Saat dikonfirmasi mengenai operasi tersebut pada Senin (14/9/2026), Setyo memberikan jawaban singkat.

“Benar,” kata Setyo.

Konfirmasi tersebut memperkuat informasi mengenai adanya operasi penindakan KPK yang menyasar pihak-pihak di lingkungan pertanahan dan sejumlah pihak lainnya. KPK menyebut OTT ini terkait proses pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.

Temuan uang yang dikemas dalam sekitar 20 koper, selain boks dan kardus, menjadi bagian yang paling menyita perhatian dalam operasi tersebut.

Nilai pastinya memang belum diumumkan secara resmi karena KPK masih melakukan proses penghitungan. Namun, estimasi awal yang disampaikan KPK mencapai ratusan miliar rupiah.

Besarnya barang bukti yang diamankan membuat publik kembali mempertanyakan kerentanan sektor pertanahan terhadap praktik korupsi dan penyalahgunaan kewenangan.

Sebab, urusan pertanahan bukan sekadar persoalan dokumen dan administrasi.

Di balik setiap sertifikat, hak atas tanah, hingga pengurusan HGB, terdapat kepentingan ekonomi bernilai besar. Ketika kewenangan pelayanan publik diduga disalahgunakan untuk kepentingan tertentu, dampaknya tidak hanya berpotensi merugikan negara, tetapi juga dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi yang seharusnya menjamin kepastian hukum atas tanah.

KPK sendiri masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak yang diamankan dan belum seluruhnya ditetapkan sebagai tersangka. Sesuai prosedur, status hukum pihak-pihak yang terjaring OTT akan ditentukan setelah proses pemeriksaan awal selesai dilakukan.

Bagi masyarakat Kabupaten Bogor, OTT yang turut menyeret pejabat Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor menjadi perhatian serius.

Publik kini menunggu penjelasan terbuka mengenai konstruksi perkara, asal-usul uang ratusan miliar yang diamankan, pihak-pihak yang diduga terlibat, serta apakah terdapat praktik sistematis yang selama ini tersembunyi di balik proses pelayanan pertanahan.

KPK diharapkan mengusut perkara ini hingga tuntas dan menyampaikan perkembangan penanganannya secara transparan.

Namun demikian, seluruh pihak yang diamankan tetap harus dipandang berdasarkan asas praduga tak bersalah. Penetapan tersangka dan pembuktian mengenai dugaan tindak pidana menjadi kewenangan KPK berdasarkan proses hukum dan alat bukti yang sah.

Kini, sekitar 20 koper yang menjadi simbol besarnya temuan dalam OTT tersebut telah membuka babak baru penyelidikan.

Dari kantor pertanahan hingga pusat kekuasaan birokrasi, publik menunggu satu jawaban penting: apa yang sebenarnya terjadi di balik pengurusan hak atas tanah dan HGB yang kini sedang diusut KPK?

KPK menyatakan OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pengurusan HGB di Kabupaten Bogor dan dugaan penerimaan lainnya. Perkembangan status hukum serta konstruksi perkara secara lengkap masih menunggu pengumuman resmi dari lembaga antirasuah.(AG)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *