Perpisahan di SDN 3 Losari Lor, 27 siswa harus Bayar Rp 550.000

BREBES – Perpisahan Sekolah Dasar Negeri Losari Lor 3 , Kecamatan Losari dijadikan alasan untuk meminta uang 550 ribu, sedangkan tahun lalu iuran perpisahan hanya sebesar Rp 500.000 , dengan berbagai alasan peruntukan uang itu, beri alasan untuk membuat pagar dan biaya perpisahan.
Kepala sekolah SDN Losari Lor 3 Lukas mengatakan ia tidak tahu menahu semua urusan komite sekolah ujarnya.
Sementara Arisnanto Komite sekolah SDN Losari Lor 3 hari Sabtu 20 Juni 2O26, mengatakan sebanyak 250 ribu untuk biaya Perpisahan termasuk sewa Layos , sound sistem komplit.

Sedangkan dari keterangan Arisnanto ketua komite sekolah, untuk uang Rp 250.000,- diperuntukkan untuk membuat pagar sekolah, sedangkan uang Rp 50.000 diperuntukkan untuk foto, yang menggunakan tenaga profesional untuk foto dan dokumentasi.
Dari informasi yang diterima redaksi biaya 250.000 x 27 atau sudah kurang dari 250.000 anak untuk membuat pagar sekolah.

Berdasarkan regulasi pendidikan di Indonesia, sekolah negeri dilarang melakukan pungutan liar kepada orang tua murid, terutama yang bersifat wajib, mengikat, dan ditentukan jumlahnya.
Berikut adalah analisis aturan, rincian kalkulasi dari informasi Anda, serta opsi solusi untuk menyikapi masalah ini.
Aturan Resmi Terkait Pungutan Sekolah Negeri
Larangan Pungutan: Permendikbud No. 44 Tahun 2012 melarang sekolah negeri memungut biaya apa pun dari orang tua murid untuk operasional atau pembangunan.
Peran Komite Sekolah: Permendikbud No. 75 Tahun 2016 mengizinkan Komite Sekolah menggalang dana, tetapi hanya dalam bentuk sumbangan sukarela, bukan pungutan wajib dengan nominal yang dipatok.
Fasilitas Fisik: Pembuatan pagar sekolah seharusnya diajukan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) atau APBD pemerintah daerah, bukan dibebankan kepada siswa/lulusan.
( Agus s./ Robet)



