Dewan Pengawas Diminta Peka Soal Dugaan Pembangkangan Di Internal Perumda Tirta Pakuan

BOGOR – Kehadiran dah keberadaan dewan pengawas diperumda Tirta Pakuan Kota Bogor mendapat sorotan dari elemen forum kajian MAKUMBA RI.
Kali ini kisruh dan adanya penolakan atas putusan Walikota Bogor soal 3 nama direksi Perusahaan plat merah milik Pemkot Bogor oleh para pegawai yang memiliki posisi jabatan penting bahkan strategis yakni 5 pejabat manager dan 4 lainya Asmen ( Asisten Manager) menarik disimak.
Benarkah tupoksi para Dewas Perumda Tirta Pakuan sudah selaras dengan Permendagri yang ada dan mengatur atau memang peranya yang tidak berfungsi maksimal atau jalan ditempat bahkan dinilai tumpul.
” Dalam sebuah perusahaan apalagi plah merah milik Pemkot Bogor tentu aturan yang ada baik kinerja manajemen dan kepegawaian harus ditaati dan dilaksanakan.

Apalagi telah tertuang dalam aturan Direksi No.4 tahun 2024 bagi para pegawai Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor yang telah mengikat dipatuhi.
Artinya sistem operasional perusahaan itu harus kondusif dan tidak terpengaruh oleh kepentingan dan keinginan pribadi juga kelompok individu namun tujuan perusahan itu fokus pada satu tujuan dalam bisnis plan yang terprogram dan terarah.
Maka dari paradigma dan prinsip GCG ( Good Coorporate Government) harus dilaksanakan di Perumda Tirta Pakuan.
Artinya Dewan yang ada harus peka dan melakukan upaya penegakan aturan kepegawaian pada dugaan 5 pejabat manager terlibat dan juga para Asisten Manager yang melakukan penolakan putusan KPM ( Kuasa Pemilik Modal) atau Walikota Bogor ” ujar Divisi hukum Forum MAKUMBA RI,Galai Simanupak SH pada media ,Jumat (13/3).
Selain itu disampaikan pula agar fungsi dan peran semua lini dari perusahan Tirta Pakuan Kota Bogor harus bekerja maksimal dan tidak hanya sebatas formalitas saja.
” Dalam Permendagri No. 37 Tahun 2018 mengatur tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Pengawas, Komisaris, dan Direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Peraturan ini menekankan proses seleksi yang transparan (administrasi, uji kelayakan, wawancara) untuk memastikan profesionalisme, dengan masa jabatan maksimal lima tahun.
Dalam aturan Permendagri 37 Tahun 2018 itu jelas adanya tujuan dalam pengangakatan Dewas yang bermutu atau Kualifiet .
Yakni bertujuan mendorong profesionalisme BUMD dengan menyeleksi pengurus berdasarkan keahlian, integritas, dan dedikasi, bukan sekadar unsur politis dan kelengkapan saja struktural saja.
Juga dalam aturan itu mengatur pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Pengawas/Komisaris dan Direksi pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) dan Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).
Dimana untuk seleksi Anggota juga wajib dipilih yang terbaik tidak asal hanya jadi anggota Dewas tapi bekerja maksimal melakukan pengawasan dan perbaikan kinerja perusahan.
Dimana proses seleksi wajib meliputi seleksi administrasi, Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK), dan wawancara akhir.
Masa Jabatan Dewas juga jelas bagi Anggota Dewan Pengawas/Komisaris dan Direksi menjabat selama maksimal 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Artinya dari aturan Permendagri jelas semua harus memenuhi kemampuan ,dan integritas bukan hanya duduk manis dan menerima gaji dan tunjangan saja” tegas dia.
(AB)



