MA Menyatakan M Yunus Bukan Pembina Yayasan Pendidikan Nurul Fadhilah Gunung Sindur, Kabupaten Bogor

BOGOR – Mahkamah Agung (MA) dalam putusan Nomor : 4332 K/Pdt/2025, pada tingkat Kasasi dalam perkara Abdul latif Setiabudi dan Jumadi, Ketua dan Sekretaris Yayasan Pendidikan Islam Nurul Fadhilah, Desa Cibadung, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat; lawan M Yunus Cs (5 org) menyatakan M Yunus bukan Pembina Yayasan Pendidikan Islam Nurul Fadhilah Desa Cigadung, Kec Gunung Sindur, Kab Bogor.
Demikian disampaikan Kuasa Hukum Yayasan Pendidikan Islam Nurul Fadhilah Amir Amirulloh dari Kantor Hukum AA & Rekan, beralamat di Sentul, Bogor, Jawa Barat.
“Dalam Pokok Perkara: 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat I dan Penggugat II untuk seluruhnya; 2. Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh Para Tergugat/Tergugat I dan Tergugat II dan Turut Tergugat adalah perbuatan yang melawan hukum,” ujarnya Jumat (27/11/25) di Cibnong, Kabupaten Bogor
“Menyatakan batal dan tidak sah Akta Nomor: 25, tertanggal 31 Maret 2020 tentang Pernyataan Keputusan Rapat Pembina Yayasan Pendidikan Islam Nurul Fadhilah yang diterbitkan oleh Turut Tergugat (Notaris Tengku Syahri Asdi, S.H., M.Kn.) tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat,” imbuh Amir.
Katanya, putusan menyatakan Organ Yayasan yang dibentuk berdasarkan Akta Nomor 25, tertanggal 31 Maret 2020 yang dibuat oleh Notaris Tengku Syahri Asdi, S.H., M.Kn. in casu. Turut Tergugat yaitu: Pembina: 1. Ketua : M. Yunus (Tergugat I), 2. Anggota : Ustadz Kadji Suhaedy, 3. Anggota : Akhmad Pathonih (Tergugat IV), Pengurus: 1. Ketua : Abdul Latief Setiabudi, 2. Sekretaris : Jumadi,
Menurut Amir, bunyi putusan, Bendahara : Jamilah (Tergugat V), Pengawas: Ketua : Zaki Mubarok (Tergugat III), Adalah tidak sah termasuk segala tindakan-tindakan dan atau keputusan-keputusan yang dikeluarkan oleh Tergugat I haruslah dinyatakan batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
Katanya, putasan, menyatakan Akta Pendirian Yayasan Pendidikan Islam Nurul Fadhilah Nomor 05, tertanggal 23 Juli 2007 yang dibuat dihadapan Notaris Siti Haryani, S.H., dengan Organ Yayasan: Dokumen ini telah ditandatangani secara digital menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) BSSN. Halaman 8 dari 11 hal. Put. Nomor 4332 K/Pdt/2025
”Pembina: 1. Ketua : Muhammad Ruyani, 2. Anggota : Ustadz Kadji Suhaedy, Pengurus: 1. Ketua : Abdul Latief Setiabudi, 2. Sekretaris : Jumadi, 3. Bendahara : Tabrawi Syafei, Pengawas: Ketua : Fahrudin, Adalah organ yayasan yang sah dari Yayasan Pendidikan Islam Nurul Fadhilah dan mengikat secara hukum,” tandas Amir.
“Memerintahkan kepada Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh atas putusan ini; Dalam Rekonvensi: 1. Menolak gugatan Rekonvensi dari Penggugat Rekonvensi seluruhnya; Dalam Rekonvensi: 1. Menolak gugatan Rekonvensi dari Penggugat Rekonvensi seluruhnya; 2. Menyatakan batal dan tidak sah serta tidak memiliki kekuatan hukum Surat Keputusan Nomor 08/YADINA/II/2024,” tambahnya.
Masih menurut Amir, surat tersebut tentang pemberhentian tugas sebagai Pengurus Yayasan Pendidkan Islam Nurul Fadhilah (Yadina), Gunung Sindur, Bogor tertanggal 24 Februari 2024 dan Surat Keputusan Nomor 06/YADINA/II/2024 tentang pemberhentian tugas sebagai Pengurus Yayasan Pendidkan Islam Nurul Fadhilah (Yadina), Gunung Sindur, Bogor tertanggal 24 Februari 2024;
Jelas Amir, putusan menyatakan batal dan tidak sah pemberhentian sebagai Pengurus Yayasan Pendidikan Islam Nurul Fadhilah (Yadina) Gunung Sindur, Bogor terhadap Para Tergugat Rekonvensi; Dalam Konvensi Dan Rekonvensi: – Menghukum Para Termohon Kasasi/Para Tergugat Konvensi untuk membayar biaya perkara;
“Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim tingkat Kasasi berpendapat lain dalam memeriksa dan memutuskan perkara ini, mohon untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono),” ujar pemohon sebagaimana dikatakannya.
“Majelis Hakim yang memeriksa perkara perdata tersebut menyatakan, memperhatikan Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang terkait,” tambahnya
Demikian terang Amir, perkara tersebut diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 13 Oktober 2025 oleh Dr. Ibrahim, S.H., M.H., LL.M., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Prof. Dr. H. Haswandi, S.H., S.E., M.Hum., M.M., dan Dr. Nani Indrawati, S.H., M.Hum.,
Keduanya Hakim-hakim Agung sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Para Hakim Anggota tersebut dan Dori Melfin, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.(Ahp)



