JUSTICIA

Dasar Legal Formal Miras Menyundul Marwah Pemkab Bogor?

BOGOR – Makin terang dan menjadi perbincangan publik setelah informasi adanya pabrik Miras yang meminta perijinan peningkatan kapasitas produksi pabriknya pada pihak DLH ( Dinas Lingkungan Hidup ) kabupaten Bogor.

Bahkan dari pengamatan dan hasil investigasi Tim atas adanya fakta dan kenyataan dimasyarakat Bogor bahwa Miras membahayakan dan mengancam generasi muda dan masyarakat.

Lalu sejauhmana daya dukung aturan hukum dari prodak daerah juga peran legislatif atas adanya pabrik miras dikabupaten Bogor tersebut dan dampak sosial juga keamanan serta ketertiban dibanding pendapatan asli daerah berupa pundi rupiah atas nama pendapat daerah disana .

Komentar aktifis dan pengamat Hukum ,Galai Simanupak,SH menyatakan adanya hal aneh dan janggal yang perlu diungkap pada publik.

” Kita melakukan kajian dan analisa mendalam atas fakta dan peristiwa hadirnya pabrik Miras dikabupaten Bogor dan aturan formil yang telah ditetapkan atas Miras dinyatakan dilarang dalam
Pasal 19,Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.

Juga dalam Peraturan Bupati Bogor Nomor 81 Tahun 2021 tentang Tata Cara Tindakan Penertiban Pelanggaran Peraturan daerah.

Dimana pasal 19 Perda No.4 tahun 2015 ,dinyatakan :..

(2) Setiap orang dilarang:

a. mengkonsumsi minuman beralkohol
dan/atau minuman lain yang
memabukkan di tempat umum;

b. melakukan pesta minum minuman
beralkohol dan/atau minuman lain yang
memabukkan;” tegas Galai Simanupak,SH pada media ,Selasa ( 25/11).

Dipaparkan dia bahwa pemkab Bogor perlu kembali menegaskan posisi hukum atas larangan miras itu secara lebih kuat dan jelas juga terhadap pabrik miras yang ada.

“Tentu ini bagi kami praktisi hukum menarik.

Adanya friksi antara fakta hukum boleh berdiri dan diijinkan membangun Miras tapi dalam subjek hukumnya perda dilarang tentu mengindikasikan ada suatu hal yang masuk wilayah abu yang perlu didalami ,siapakah pejabat yang memberikan rekomendasi atas pabrik miras dikabupaten Bogor selama ini dan apa dasar aturan hukumnya sehingga dapat membuat dan mengedarkan miras dalam skala industri atau besar sementara ada prodak hukum Perda yang melarangnya” ucap dia.

“Perlu dipahami bahwa
Hukum adalah seperangkat peraturan dan sanksi yang bersifat memaksa, dibuat oleh lembaga resmi, dan berfungsi mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat untuk mencapai ketertiban, kepastian, dan keadilan.

Secara sederhana, hukum adalah aturan yang mengatur pergaulan hidup manusia dan memberikan ancaman sanksi jika dilanggar.

Nah jika ini dalami dan dikembangkan tentu menjadi hal kritik membangun bagi pemkab Bogor itu sendiri dalam kewajiban memberikan rasa aman bagi kehidupan manusia dan jiwa agar tidak terancam ketentraman dan kenyamanan dimasyarakat umum.

Juga bagi DPRD inipun wajib dilanjutkan dalam pembahasan dikomisi terkait kalo perlu dibentuk pansus dalam keseriusan mengatasi problam miras yang marak dan bebas dikabupaten Bogor saat ini.

Jangan pula ada pejabat yang marah dan merasa terusik jika hal umum itu diungkap pada publik sebab tentu ada peran serta masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan dan itupun dijamin undang-undang” jelas Galai Simanupak,SH.

( Red03)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *