PEMERINTAHAN

Pemkab Keerom Gelar Konsultasi Publik II Penyusunan RDTR Distrik Arso Timur

KEEROM – Pemerintah Kabupaten Keerom menggelar Konsultasi Publik II Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Distrik Arso Timur. Pj Sekda Keerom Stenly N. Moningka, S.Pd, M.Pd membuka acara Konsultasi Publik II Penyusunan (RDTR) Distrik Arso Timur Yang Bertempat Di Hotel Grand Arso dua Kabupaten Keerom, Selasa (11/11/2025).

Konsultasi publik yang dilaksanakan secara luring dan daring turut dihadiri, Kepala Badan Pengolahan Perbatasan Kerja Sama Provinsi Papua dan Kepala OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Keerom.

Dalam sambutan Bupati Keerom yang disampaikan Oleh Pj Sekda Kabupaten Keerom Stenly Moningka. Sesuai Amanat Undang-undang Nomor 26 Tahun 2027 Tentang Penataan Ruang Maka Tata Ruang Merupakan Suatu Wadah Yang Meliputi Ruang Darat, Ruang Laut, Ruang Udara Termasuk Ruang Di Dalam Bumi Sebagai Satu Kesatuan Wilayah Tempat Manusia.

Stenly Moningka menyampaikan bahwa RDTR merupakan dokumen strategis untuk perencanaan pembangunan daerah. Ia menambahkan bahwa dokumen ini membantu mengendalikan pemanfaatan ruang agar tidak tumpang tindih.

Selain itu, RDTR menjamin kepastian hukum perizinan dan mendukung pengembangan ekonomi daerah. Moningka juga menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Keerom berkomitmen menyusun tata ruang yang partisipatif, transparan, dan sesuai regulasi nasional. Langkah ini sejalan dengan kebijakan Provinsi Papua serta arah pembangunan nasional.

Melalui forum ini, Pemerintah Kabupaten Keerom berharap seluruh pemangku kepentingan memberikan masukan konstruktif. Dengan demikian, dokumen RDTR benar-benar menjadi pedoman realistis dan berkelanjutan. RDTR Distrik Arso Timur diharapkan menjadi landasan kuat bagi pembangunan wilayah yang tertib, ramah lingkungan, serta mendukung kesejahteraan masyarakat Keerom di masa mendatang.

“Hal sejalan Dengan penerapan Desentralisasi dan otonomi daerah sebagai mana dalam undang undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah daerah Yang Menertibkan kewenangan Pelaksanaan Pembangunan Pada Pemerintah Kabupaten atau Kota Termasuk Pelaksanaan Perencana Tata Ruang Wilayah,” tutupnya. (KRINASON)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *