Diduga “Ada Sesuatu”, JPU Hanya Tuntut Terdakwa DS 10 Bulan Bui, Padahal Ancaman Hukum 5,6 Tahun Penjara
BOGOR – Diduga kuat “ada sesuatu” Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, hanya menuntut terdakwa 10 bulan penjara dalam perkara pidana pengrusakan barang yang digelar di sidang Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Rabu (15/10/25).
Adalah JPU Bagas Sasongko yang menuntut terdakwa Dedi Sumardi 10 bulan penjara dalam perkara pidana pengrusakan barang Nomor Perkara, 435/Pid.B/2025/PN.Cbn. Padahal, terdakwa didakwa melanggar Pasal 406 KUHP dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5,6 tahun bui.
Dalam tuntutannya yang dibacakan dalam sidang dipimpin Majelis Hakim (MH) Achmad Taufik dengan anggota Ratmini dan Yudha Dinata serta Panitera Pengganti (PP) Sulastri Prima, JPU mengatakan, terdakwa Drs Dedi Sumardi pada bulan April 2024 bertempat di Blok Kina Kp Pasir Bogor Rt 02/07 Desa Cipelang, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, melakukan, merusakkan barang.

“Yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan menghancurkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, Saksi Suhendro membeli tanah oper Garapan berikut angunannya dari sdr Rosana dengan luas sekitar 4,1 hektar dengan harga Rp.2.300.000.000,00 ujarnya.
“Bahwa saksi Suhendo mengurus surat tanah terkait Garapan tersebut dan bangunan dan keluarlah surat pernyataan oper alih tanah garapan 45 No 593/sp/VI/2021 tanggal 10 Juni 2021, surat keterangan tidak sengketa Garapan 45 No 592/SKT/VI/2021 tanggal 10 Juni 2021 dan surat pernyataan penguasaan Fisik Garapan 45 No 592.1/01-Pem/V/2024 tanggal 01 Mei 2024,” JPU Bagas.
Menurutnya, surat pernyataan dan keterangan tidak sengketa Garapan 45 No 592.1/01-Pem/V/2024 tanggal 1 Mei 2024, kwitansi pembayaran uang muka over alih Garapan tanggal 27 Mei 2021 dan 2 lembar bukti transfer Bank CIMB Ke Huang Yu Yin Tanggal 28 Mei 2021. Dokumen yang saksi Suhendro urus mengenai over Garapan dari sdr Rosana semua di ketahui Kepala Desa Cipelang.
Dijelaskan JPU, dokumen yang saksi Suhendro urus mengenai over Garapan dari sdr Rosana semua di ketahui di Kantor Kepala Desa Cipelang kec Cijeruk Kab Bogor, dan berdasarkan buku register Kepala Desa dan Riwayat tanah tersebut benar adalah Garapan dan dimanfaatkan oleh sdr Rosana dan sebelumnya dari Abdullah H Eman , H. Maksum Mu’MUN als ADE dan HAMBALI als JUMENA.
Oleh karena itu, kata Bagas, akhirnya mengeluarkan dokumen surat pernyataan oper alih tersebut. Bahwa oleh saksi Saksi Suhendro tanah Garapan tersebut di tanami pohon Alpukat dan pohon pinus serta menyiapkan balok kayu untuk membangun kendang. Bahwa karena saksi Suhendro telah melukan oper alih tanah Garapan tersebut maka meminta saksi Ade untuk memasang banner/plang.
“Dan dalam tulisan tersebut bila tanah Garapan dan bangunan tersebut adalah milik saksi sdr Suhendro, akan tetapi setelah beberapa hari kemudian banner tersebut di rusak oleh sdr Sahroni als OPE (berkas terpisah). Bahwa dari keterangan sdr Sahroni ini atas perintah dari terdakwa di karenakan tanah tersebut adalah milik terdakwa,” tandas Jaksa Penuntut Umum tersebut.
“Akan tetapi selanjunya beberapa hari lagi saksi Ade kembali ke tanah Garapan milik sdr Suhendro dan ternyata sdr Sahroni telah membongkar bangunan. Berupa membongkar plafon, membongkar dapur, membongkar genteng keramik dan kusen dan semua atas perintah dari terdakwa, dan saksi Ade mendengar langsung bila terdakwa yang menyuruh sdr Sahroni,” tambahnya.
Masih menurut JPU, dan saat itu juga terdakwa ada di Lokasi tanah milik sdr saksi Suhendro Bahwa baik sdr Sahroni dan terdakwa tidak pernah meminta ijin untuk membongkar bangunan yang ada di dalam tanah Garapan milik sdr Suhendro. Bahwa terdakwa menyuruh sdr Sahroni tidak mempunyai dasar untuk merusak bangunan milik sdr Suhendro.
“Sedangkan terdakwa dan sdr Sahroni tidak mempunyai dokumen mengenai tanah Garapan tersebut. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 170 ayat 1 KUPidana dengan ancaman hukuman paling lama 5,6 tahun penjara,” pungkas JPU Bagas daslsm tuntutannya tersebut.
Sementara itu, Kuasa Hukum dari korban Saksi Suhendro, Amir Amirulloh didampingi Fuji Handriana dari Kantor Hukum LBH Gerakan Masyrakat Peduli Keadilan (GMPK) Ratanika, Jln. Raya Babakan Haur, Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mengatakan tuntutan 10 bulan penjara tersebut bertentangan dengan Yurisprudensi Pasal 170 KUHP.
“Yurisprudensi Pasal 170 KUHP mengatur tentang penerapan pasal pengroyokan dan kekerasan bersama-sama. Yurusprudensi utama menegaskan bahwa ”teranga-terangan” tidak harus di depan umum, tetapi cukup jika ada kmungkinan orang lain melihatnya, spserti yang tercantum dalamputusan Komisi Yudisial Karaterisasi,” ujar Amir yang ditemui usai sidang perkara tersebut.
“Selain itu, Yurisprudensi MA Putusan Mahkamah Agung Nomor 1040 K/Pd/2025 Mahkamah Agung menjelaslkan bahwa pengertian “terang-terangan mencakup tempat umum dan tempat yang tidak umum, tetapi dapat dilihat dari tempat umum. Sehingga, tuntutan 10 bulan jelas bertentangan dengan Yursiprudensi Pasal 170 KUHP yang telah dijadikan dasar tuntutan JPU Bagas,” imbuhnya.
Sedangkan Yurisprudensi Pasal 406 KUHP, kata Fuji, merujuk pada putusan-putusan pengadilan (terutamadari Mahkamah Agung) yang menafsirkan dan menerapkan pasal tentang pengrusakan barang milik orang lain tersebut. Yurusprudensi ini menguraikan unsur-unsur penting untuk membuktikan tindak pidana perusakan seperti unsur kesengajaan, melawan hukum.
“Tak hanya itu, serta adanya perbuatan mengahancurkan merusakan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan barang milik orang lain. Beberapa putusan menguatkan bahwa perbuatan tersebut tetap dapat dijerat jika dilakukan atas suruhan (sebagai doen plegen atau turut serta) dan memperjelas konsekkuwensi hukum bagi pelakunya,” tandas Fuji menambahkan.
Karenanya, maka menjadi pertanyaan besar melihat tuntutan JPU yang menuntut terdakwa Dedi Sumardi dengan tuntutan 10 bulan, yang diduga kuat mendasarkan pada Pasal 406 KUHP tersebut. Dalam tuntutan yang menjadi dasar seharusnya Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman setinggi-tinginya 5,6 thun penjara, Bukan pada Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman 1,6 tahun bui.(Ahp).



