JUSTICIA

Penyerobotan Tanah di Desa Cipelang Diduga Oleh PT Halizano dan Mafia Tanah Dedi Sumardi Kian Masif danTak Tersentuh Hukum

BOGOR – Penyerobotan tanah diduga oleh PT Halizano dan mafia tanah Dedi Sumardi Cs. dengan mengatas-namakan Pejabat Tinggi Negara, (Militer ?), di Desa Cipelang, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, kian masif, bahkan diduga kuat tidak tersentuh hukum.

Terbukti terduga pelaku penyerobotan tidak ditahan. Mereka bebas berkeliaran tanpa pengawalan dari yang berwajib. Sebagai contoh Dedi Sumardi kini sebagai terdakwa dalam perkara pengrusakan bersama terdakwa Sahroni alias OP. Mereka diduga sedang berupaya menguasai tanah milik Suhendro.

Bupati Bogor Rudy Susmanto

Tanah milik Suhendro tersebut terletak di Blok Kina Pasir Pogor, Desa Cipelang, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, seluas 4,1 hektare. Saat ini tnah tersebut diduga dikuasai oleh sdr Adhiyoga Yogasprana beralamat di Jl. Mars Utara No. 26 RT 003/001 Kel. Manjahlega Kec. Rancasari Bandung.

Diduga pihak yang berwajib (Polres Bogor ?) “enggan” bertindak dikarenakan diduga tanah tersebut milik adik ipar Pejabat Tinggi Negara (Militer?) berinisal AS. Obyek tanah & bangunan yang ada sekarang ini diduga telah dijaga beberapa anggota TNI  berseragam (?) selama 24 jam.

Di seputar Desa Cipelang terdapat papan plang yang bertuliskan tanah milik PT Halizano, yang dipasang oleh oknum Pengacara Mulyana. Sesuai papan tulisan, HGU PT Halizano dan  terpampang nama Mulyana SH. Akibatnya menimbulkan keresahan pada masyarakat.

Papan plang yang bertuliskan tanah milik PT Halizano

Buntutnya adalah untuk rasa dari masyarakat dan himpunan petani penggarap yang telah menggarap tanah tersebut selama puluhan tahun. Padahal, sebagian tanah tersebut telah ditinggali dan digarap masyarakat lebih dari 50 Tahun bersama kakek neneknya, tapi di klaim telah masuk HGB.

“Para Petani Desa Cipelang dan Cijeruk pada Senin siang (22/9/25)ini (kemaren-red) melakukan aksi demo protes atas adanya papan tersebut,” ujar Yusuf Bahtiar dari Himpunan Petani Penggarap, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor.

“Berencana para pendemo berbondong bondong akan melaporkan oknum Pengacara Mulyana ke Polres Bogor, agar tidak terjadi seperti tanah ahli waris di Jatikarya Bekasi,” tambahnya.

Sebagaimana diketahui sebelumnya tanah tersebut kena pembebasan Jalan Tol Jatikarya, namun di klaim oleh oknum Pengacara yg sekarang sudah masuk penjara. Klaim diduga sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pengacara tersebut, sehingga dijatuhi hukum penjara.

Terdakwa Dedi Sumardi

Sementara itu, mafia tanah Dedi Sumardi saat ini sedang menjalani proses Hukum di Pengadilan Cibinong, sebagai terdakwa bersama terdakwa Sahroni alias OP. Mereka berdua tidak ditahan oleh pihak yang berwajib. Kapolres dan Kajari Bogor, hingga kini belum berkomentar.

Sementara dalam persidangan beberapa waktu lalu dengan agenda pemeriksaan terdakwa Sahroni dan terdakwa Dedi Sumardi  di depan Majelis Hakim menyampaikan bahwa Sdr Adhiyoga yang menguasai tanah tersebut adalah adik ipar dari Pejabat Negara (Militer ?) dimaksud.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya Kepala Desa Cipelang Kiki Sukiwan pada tanggal 20 September 2025 telah menerbitkan Surat Pemberitahuan yang ditujukan kepada Suhendro terkait tanahnya yang berada di Blok Kina, Pasir Pogor, Desa Cipelang, Kecamatan Cijeruk seluas 4,1 Ha.

Surat tersebut dikeluarkan lantaran Kiki ditekan dan di intimadasi oleh Mr. X sebagai penghadap yang mengaku dari militer minta diterbitkan Surat Tiga Serangkai.

 Yakni 1. Surat Pernyataan Tidak Sengketa, 2. Surat Keterangan Riwayat Tanah dan 3. Surat Penguasan Fisik Bidang Tanah dan Surat Permohonan Pendaftaran Tanah kepada BPN Bogor 1 yang berada di Blok Cipelang.

Terkait adanya intimidasi tersebut, Bupati Bogor Rudy Susmanto membantah pernah di telepon oleh Mr. X yang diduga kuat telah melakukan penekanan dan intimidasi secara verbal terhadap Kepala Desa Cipelang, Kecamatan Cijeruk, Kabupaen Bogor, Jawa Barat, Kiki Sukiwan, Sabtu (20/9/25).

Kepala Desa Cipelang Kiki Sukiwan

Bantahan Bupati diungkapkan oleh sebuah sumber yang dekat dengan bupati sebut saja namanya Andy (bukan nama sebenarnya). Bantahan disampaikan melalui pesan singkat WhatsApp yang dikirim Senin (22/9/25) kepada Andy.

Andy mengatakan, kepada awak media ini, Bupati Rudy membantah pernah di telepon seseorang yang menghadap Kades Cipelang yang mengaku anggota militer. Bupati juga membantah kenal dengan orang dimaksud tersebut. Bupati Rudy melalui  WA mengaku tidak kenal dengan si penelpon.

“Nggak kenal saya juga sama kadesnya Bang, apalagi nama 3 orang yang disurat. Jangan2 telfon orang lain tapi diaku2 sebagai Bupati,” ujar Bupati Rudy dalam pesan singkat melalui WA, yang dikirim dirinya Senin dini hari (22/9/25). 

”Nggak ngerti sama sekali saya”, tambah Bupati,” sebagaimana dikatakan Andy melalui telepon seluler Senin pagi (22/9/25) kepada awak media ini.

Sebagaimana diketahui, Kepala Desa Cipelang, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, Kiki Sukiwan, menyatakan bahwa dirinya telah membuat Surat ”Tiga Serangkai”. Kiki menyatakan, bahwa pada hari Sabtu tanggal 20 September 2025 telah terjadi Peristiwa Hukum.

Yaitu telah menandatangani Surat-surat Administrasi Pertanahan atas permintaan dari Bapak mengaku dari militer berinisial GT,  dengan menandatangani 3 (tiga) berkas dengan nama-nama sebagai berikut : 1. Adhioga Yogasprana luas 50.000 M2, Alamat : Jl. Mars Utara No. 26 RT 003/001 Kel. Manjahlega Kec. Rancasari Kota Bandung,

2. Deni Saprudin luas 50.000 M2, Alamat : Jl. Maher Martadinata Kp. Menur Sawah No. 47 RT 007/012 Kel. Utama Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, 3. Seno Agung Firdawuru luas 50.000 M2, Alamat : Binong Kidul RT 003/0004 Kel. Kebon Kangkung, Kecamatan Kiara Condong Kota Bandung. Dalam suratnya Kades menyatakan,

Bahwa ia menandatangani 3 (tiga) berkas permohonan tersebut, karena Penghadap selaku anggota Militer  telah membuat Surat Pernyataan yang tidak melampirkan Surat Kuasa. Tapi, intervensi dengan melakukan komunikasi lewat telepon kepada Bupati Bogor, kepada ATR/BPN Bogor 1, Cibinong.

Menurutnya, penandatanganan 3 (tiga) berkas permohonan tersebut, karena dalam Surat Pernyataan Tidak Sengketa, Surat Keterangan Riwayat Tanah dan Surat Penguasaan Fisik Bidang Tanah dan Surat Permohonan Pendaftaran Tanah kepada BPN Bogor 1 berada di BLOK CIPELANG.

Dijelaskan Kiki, sementara lahan garapan SUHENDRO berada di BLOK KINA Kampung Pasir Pogor Desa Cipelang Kecamatan Cijeruk Kabupaten Bogor. Sesuai SPPT-PBB berada di Blok Peuteuy/Blok Kina dan pada dokumen 3 (tiga) berkas permohonan tersebut tanpa mencantumkan batas dan register.

Bahwa ia menandatangani 3 (tiga) berkas permohonan tersebut Karena Penghadap selaku anggota Militer, tapi tidak dijelaskan dari kesatuan mana dan dari Matra mana, telah membuat Surat Pernyataan yang tidak melampirkan Surat Kuasa.

Masih menurut Kepala Desa Cipelang tersebut, Surat Pemberitahuan ini dia buat dengan sebenarnya tanpa ada paksaan dan tekanan dari pihak manapun.

“Surat tersebut dibuat di atas Kop Surat Desa Cipelang, Kecamatan Cijeruk, Kabupten Bogor, Nomor 500.17.2/168-PEM, Perihal Pemberitahuan, tertanggal 20 Sepember 2025, tandas Kuasa Hukum Suhendro, Amir Amirulloh, dari Kantor Hukum AA & Rekan beralamat di Bogor, Jawa Barat.

Sementara itu, penghadap yang diduga melakukan intervensi dan intimidasi verbal dalam surat pernyataannya menyatakan, “Bertangungjawab di depan hukum apabila di kemudian hari ada permasalahan hukum.  

Dimana permasalahan hukum dimaksud melibatkan Kepala Desa Cipelang, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor (Kiki Sukiwan) serta Ketua RT dan RW yang turut serta menanda tangani Surat Tiga Serangkai dan RUPS Halizano” tersebut.

“Surat Pernyataan dibuat, dikarenakan Kepala Desa telah menanda tangani Surat Pernyatan yang sama kepada pihak lain,” demikian Mr. X sebagaimana tertulis pada Surat Pernyataannya di atas Materai Rp10.000,00 dengan disaksikan saksi-saksi sebanyak sembilan orang, Iwan Cs.

Sementara itu, sumber yang layak dipercaya mengatakan, Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika memerintakan kepada Camat Cijeruk dan Kepada Desa Cipelang untuk menyikapi adanya intimidasi terhadap Kepala Desa Cipelang, Kecamatan Cijeruk, Kab Bogor.(Ahp)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *