Terlibat Judi, Mantan Kades Tlajung Udik Diringkus Polisi

BOGOR – Petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Gunung Putri, jajaran Polres Bogor, Polda Jawa Barat, berhasil mengamankan enam orang terduga pelaku judi kartu, dalam sebuah penggerebekan yang berlangsung di sebuah rumah di wilayah Desa Cicadas, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Satu di antara enam pelaku yang diamankan oleh aparat kepolisian diketahui merupakan mantan Kepala Desa Tlajung Udik, berinisial UB, yang pernah menjabat selama dua periode (2000–2014), serta menjabat kembali sebagai Kades Pengganti Antar Waktu (PAW) pada periode 2017–2020. UB juga sempat maju sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Bogor, menambah sorotan tajam publik terhadap kasus ini.

Kapolsek Gunung Putri AKP Aulia Robby Kartika membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa keenam pelaku tertangkap tangan saat sedang asyik bermain judi kartu di sebuah rumah warga.
“Iya, betul. Telah kami tangkap enam orang pelaku saat bermain judi kartu. Salah satunya adalah mantan Kades UB,” ungkap AKP Aulia saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (05/06/2025).
Penangkapan tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat yang merasa resah terhadap aktivitas perjudian yang kerap berlangsung di lingkungan mereka.
Saat ini keenam terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak kepolisian. AKP Aulia menyebut bahwa penyidik tengah mendalami peran masing-masing pelaku dalam kegiatan judi tersebut, termasuk dugaan adanya penyelenggara dan penyedia tempat.
“Untuk peran masing-masing masih kami dalami. Barang bukti berupa kartu remi dan sejumlah uang tunai juga telah kami amankan. Informasi lebih lengkap akan kami sampaikan usai pemeriksaan lanjutan,” jelasnya.
Para pelaku, termasuk mantan Kades UB, saat ini terancam dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian. Pasal ini mengatur ancaman pidana hingga empat tahun penjara bagi siapa pun yang terbukti melakukan praktik perjudian, baik sebagai pemain maupun penyelenggara.
“Kami tegaskan, tidak ada toleransi terhadap segala bentuk perjudian di wilayah hukum kami. Apalagi jika melibatkan tokoh masyarakat atau mantan pejabat publik. Penegakan hukum akan dilakukan secara profesional dan proporsional,” tegas Kapolsek Gunung Putri.
Penangkapan ini mendapat apresiasi dari warga sekitar. Sejumlah tokoh masyarakat dan warga Desa Cicadas menyampaikan dukungannya terhadap tindakan tegas yang diambil oleh pihak kepolisian.
“Kami mendukung langkah aparat untuk menertibkan perjudian. Kami tidak ingin lingkungan kami rusak oleh praktik-praktik seperti ini,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa hukum berlaku untuk semua orang, termasuk mereka yang pernah menjabat di pemerintahan desa. Pihak kepolisian pun diharapkan terus meningkatkan pengawasan dan patroli di wilayah-wilayah yang rawan terhadap tindak pidana perjudian.
Hingga berita ini diturunkan, proses pemeriksaan terhadap keenam pelaku masih berlangsung di Mapolsek Gunung Putri, dan pihak kepolisian berkomitmen untuk memberikan perkembangan informasi kepada publik secara terbuka.(Agung DS)



