RAGAM

KUY KUY GROUP DIDUGA LAKUKAN PROSTITUSI BERKEDOK SPA DAN MASSAGE

BOGOR – Dugaan praktik prostitusi terselubung yang berkedok layanan spa, massage, dan karaoke kembali mencuat. Investigasi terbaru mengungkap aktivitas mencurigakan sejumlah tempat usaha yang diduga tergabung dalam jaringan Kuy Kuy Group di wilayah Bogor Timur.

Temuan awak media menyebutkan, aktivitas ilegal ini beroperasi di kawasan padat permukiman seperti Legenda Wisata, Kota Wisata, Sentul, dan Cibinong. Lokasi-lokasi tersebut diketahui hanya mengantongi izin usaha dari tingkat desa, tanpa memiliki perizinan dari Dinas Pariwisata maupun Dinas Kesehatan.

Salah satu lokasi yang disorot adalah Kuy Kuy Story di Ruko Commpark, Kota Wisata, Desa Limusnunggal, Kecamatan Cileungsi. Tempat ini beroperasi dari pukul 10.00 hingga 22.30 WIB. Di tempat lain, ditemukan juga “Seven Kuy” di Ruko Newton Square, Blok U22 No. 20, Desa Nagrak, Kecamatan Gunung Putri, yang diduga menjalankan aktivitas serupa.

Modus operandi yang digunakan antara lain menawarkan jasa “short time” dengan tarif antara Rp350 ribu hingga Rp400 ribu. Tamu ditawarkan pilihan perempuan muda berusia 20 hingga 27 tahun, melalui telepon genggam oleh resepsionis yang juga berperan sebagai perantara.

Tak hanya itu, awak media juga mendapati praktik gratifikasi kepada wartawan yang datang untuk meliput. Saat dimintai konfirmasi, salah satu resepsionis menyodorkan amplop berisi uang Rp20 ribu seraya berkata, “Ini bang seperti biasa.”

Pengamat Sosial Prof. Tuti menilai praktik ini patut diduga sebagai bentuk trafficking in persons atau Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Ia menjelaskan, apabila para pekerja direkrut atau dipaksa untuk bekerja dalam layanan seksual terselubung, maka pelaku dapat dijerat UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.

“Ini bisa dikategorikan sebagai forced prostitution jika ada paksaan atau penipuan dalam rekrutmen. Bahkan bisa masuk eksploitasi seksual anak dan kerja paksa,” jelasnya.

Hingga kini, belum ada tindakan tegas dari Satpol PP atau aparat penegak hukum terhadap tempat-tempat tersebut. Dugaan kuat adanya praktik “setoran” bulanan kepada oknum tertentu membuat praktik ilegal ini bebas berjalan tanpa hambatan.

Masyarakat dan aktivis menuntut Bupati Bogor beserta dinas terkait segera turun tangan. “Jangan sampai aparat justru menjadi bagian dari jaringan diam-diam ini. Harus ada sidak, penyegelan, dan penegakan hukum yang nyata,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Pasal 296 KUHP menyebutkan bahwa setiap orang yang memudahkan perbuatan cabul sebagai pekerjaan dapat dipidana. Selain itu, Pasal 2 ayat (1) UU TPPO mengancam pelaku dengan hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Redaksi mengingatkan kembali bahwa segala bentuk kegiatan yang menjurus pada prostitusi terselubung bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai nilai moral dan kemanusiaan.(Red02)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *