Kerjasama Diskominfo Lampung Barat dan Media Belum Sesuai Ketentuan

LAMPUNG BARAT – Kerjasama Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Lampung Barat dengan media terindikasi tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini tersaji dalam Hasil audit BPK nomor 36B/LHP/XVIII/BLP/05/2024 tanggal 2 Mei 2024
Seperti diketahui, Pemerintah Kabupaten Lampung Barat pada TA 2023 menganggarkan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp254.637.081.677,00 dan merealisasikan sebesar Rp243.673.449.949,80 atau 95,69% dari anggaran, antara lain Belanja Jasa Iklan/Reklame, Film, dan Pemotretan sebesar Rp5.368.029.000,00. Dinas Komunikasi dan Informatika merealisasikan Belanja Jasa Iklan/Reklame, Film, dan Pemotretan sebesar Rp2.088.800.000,00 dengan rincian realisasi sebagai berikut.
1 Surat Kabar Harian Rp 900.000.000, 2 Elektronik – TV Rp 451.000.000, 3 Siber Rp 420.000.000, 4 Elektronik – Streaming Rp 149.000.000, 5 Pembuatan Film Rp 74.800.000, 6 Surat Kabar Mingguan Rp 56.000.000, 7 Elektronik – Radio Rp 20.000.000 dan 8 SMS Center Rp 18.000.000. Total Rp 2.088.800.000.
Hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen pertanggungjawaban realisasi Belanja Jasa Iklan/Reklame, Film, dan Pemotretan pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menunjukkan terdapat proses verifikasi kerja sama publikasi Pemerintah Daerah dengan Media Siber yang tidak sesuai ketentuan Persyaratan umum dan persyaratan khusus untuk media massa yang akan bekerjasama dengan Pemerintah Daerah sesuai dengan Peraturan Bupati Kabupaten Lampung Barat Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Kerja Sama Publikasi Pemerintah Daerah Dengan Media Massa. Salah satu persyaratan umum antara lain sertifikat verifikasi dan/atau bukti daftar perusahaan pers dari Dewan Pers.
Tugas Tim Verifikator sesuai Surat Keputusan Pengguna Anggaran Dinas Komunikasi dan Informatika Lampung Barat Nomor 814/09/KPTS-P4/III.18/2022 tentang Tim Verifikator Kerja Sama antara Pemerintah Kabupaten Lampung Barat dengan Media Massa Tahun Anggaran 2022 adalah melakukan inventarisasi berkas pemohon dari perusahaan media, melakukan seleksi kelengkapan administrasi sesuai persyaratan dan kualifikasi teknis yang ditentukan, memverifikasi berkas sesuai dengan kriteria poin, melakukan uji petik atas kesesuaian data dari perusahaan media dan menetapkan perusahaan media yang bisa melakukan kerja sama. Hasil wawancara dengan Tim Verifikator Kerja Sama Pemda dan Media Massa diketahui bahwa tidak terdapat perubahan atas SK tersebut sampai 31 Desember 2023.
Selain itu, Ketua Tim Verifikator Kerja Sama Pemda dan Media Massa menjelaskan proses verifikasi kerja sama antara Pemerintah Daerah dengan Media Massa menggunakan situs web milik Pemerintah Daerah yaitu https://pmoke.lampungbaratkab.go.id/. Penyedia mengunggah berkas persyaratan yang diperlukan untuk pendaftaran kerja sama dalam aplikasi tersebut. Selanjutnya Tim Verifikator melakukan proses verifikasi atas dokumen penyedia yang telah diunggah dan memberikan status hasil verifikasi penyedia lulus atau gagal dalam proses verifikasi.
Hasil penelaahan atas dokumen pertanggungjawaban Belanja Jasa Iklan media siber pada Diskominfo diketahui bahwa terdapat 177 penyedia yang dinyatakan lulus persyaratan oleh Tim Verifikator walaupun tidak terdaftar sebagai media yang terverifikasi Dewan Pers dalam situs web https://dewanpers.or.id/ dengan total belanja sebesar Rp348.000.000,00.
Hasil wawancara dengan Ketua Tim Verifikator Kerja Sama Pemda dan Media Massa diketahui belum semua media menyertakan persyaratan Sertifikat Dewan Pers dalam dokumen yang diunggah sebagai salah satu syarat kerja sama dikarenakan masih dalam proses pendaftaran Dewan Pers. Hasil penelusuran lebih lanjut pada dokumen bukti pendaftaran yang diunggah dalam https://pmoke. lampungbaratkab.go.id/ bukan merupakan dokumen pendaftaran pada Dewan Pers tahun 2022, melainkan tahun 2019, tahun 2020, dan tahun 2021. (BUSTAM)



