Diduga Nistakan Tugas Wartawan, Humas Tirta Kahuripan Dikonfirmasi Bungkam?

BOGOR – Peran humas diperusahaan daerah tentu bukan asal-asalan dan diberikan pada seseorang yang tidak memahami tugas dan fungsinya .
Dalam kewenangan UU Pokok Pers sesuai UU.No.40 tahun 1999 ,dinyatakan legalitas hukum dalam mencari,memperoleh dan menyebarkan informasi jika upaya itu dilakukan oleh media namun tidak digubris humas Perumda Tirta Kahuripan hingga 2 hari upaya dilakukan tidak pula memperoleh informasi publik .
” Jelas dan nyata ada aturan hukum pula atas tugas dan fungsi undang-undang yang dilakukan wartawan .
Seperti yang diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana dengan penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal lima ratus juta rupiah. Ketentuan ini jelas menunjukkan betapa seriusnya negara dalam melindungi kebebasan pers dan tugas jurnalistik” tegas aktifis hukum Baharudin ,SH pada media ,Selasa (19/11).
Dirinya turut prihatin atas sikap humas di BUMD itu dan agar pihak Direksi juga memahami tugas dan fungsi media itu dilindungi undang-undang bukan profesi yang dapat dinistakan atau disepelekan dalam kaitan mencari ,memperoleh dan menyebarkan informasi bagi publik terlebih soal pengunaan anggaran APBD.
” Nah ini miris jika seorang humas tidak memahami tugas wartawan dalam mencari dan memperoleh informasi.
Padahal jelas dalam ketentuan ,Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers, termasuk hak pers nasional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
pad pasal ini juga menyatakan bahwa pers nasional tidak boleh disensor, dibredel, atau dilarang penyiarannya.
Dalam menjalankan kegiatan jurnalistiknya, wartawan tidak dapat dihukum dengan KUHP” papar Baharudin,SH.
Ditambahkan dia,soal konfirmasi yang telah diberikan dan tidak dijawab tentu itu pula telah masuk delik perbuatan melawan hukum yang secara nyata dilakukan baik secara disadari atau diabaikan dengan tujuan tertentu.
” Atas hal ini kami minta direksi Perumda Tirta Kahuripan segera mengevakuasi atas kinerja humas ini,karena penentu baik dan buruknya citra perusahan itu ada ditangan humasnya” ujar Baharudin ,SH yang dikenal juga saat pelaporan dugaan skandal korupsi di Kota Bogor hingga beberapa Pejabat masuk penjara.
Dari sumber terpercaya media didapatkan informasi tambahan soal proyek tersebut .
“Bisa jadi, itu kan kerjaan waktunya tidak lama , dengan nilai segitu nanti kelihatan seperti apa jadinya dan bisa juga terjadi dugaan Mark UP.
Direktur PT pelaksana bukan orang Ciawi .
Denger sih,namanya Galih, dan saya tidak tahu Galih itu siapa ” kutip sumber terpercaya .
Atas dasar adanya satu proyek kegiatan pembangunan ruangan dikantor cabang Perumda Tirta Kahuripan di Leuwiliang diketahui tidak memiliki nomer kontrak ,dari sini tentunya menjadi pertanyaan publik apakah benar adanya mekanisme lelang dipusat Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor atau hanya proyek sandiwara.
Atas temuan informasi ini dapat dijadikan bahan evaluasi dan koreksi sebelum adanya laporan terkait Barjas diPerumda Tirta Kahuripan yang diduga dimonopoli oknum tertentu dipusat Tirta Kahuripan.
Dimana tentu aturan pengadaan barang dan jasa (barjas) pemerintah diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2018.
Dalam pengadaan barjas, kontrak berfungsi untuk menjamin kelancaran bisnis dan menghindari kerugian. Isi kontrak mengikat dan berisi hak dan kewajiban para pihak.
Jika terjadi pelanggaran ketentuan dan prosedur pengadaan barjas, maka para pihak yang terbukti melanggar dapat dikenakan sanksi, seperti:
Sanksi administrasi, Dituntut ganti rugi atau digugat secara perdata, dan dapat Dilaporkan untuk diproses secara pidana pada APH ( Aparat Penegak Hukum).
(Red03)



