Gudang Mafia BBM di Malendeng Manado Tak Tersentuh Hukum

MANADO – Kegiatan menyalahgunakan serta menimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar subsidi merupakan suatu aksi melawan hukum tindak pidana, dikarenakan perbuatan tersebut dapat menyebabkan kerugian negara dan sangat berdampak buruk, menghambat pertumbuhan ekonomi masyarakat khususnya di kota manado.
Di sebuah gang pada ruas Jl. Ring Road, samping Pintu Tol Manado-Bitung, Malendeng, Kec. Tikala, Kota Manado yang juga tidak berapah jauh dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Ringroad I terdapat sebuah Gudang, yang dijadikan tempat aktivitas penimbunan BBM jenis Solar bersubsidi. oknum Carles alias Cale Diduga kuat sebagai pemilik gudang Mafia BBM.
“Coba kalian pergi periksa kedalam lorong, didalam terdapat sebuah gudang akan tetapi tidak bisa sembarangan masuk dalam gudang karna terdapat pos penjagaan, ditutupi seng dan dalamnya dijadikan area tempat penimbunan BBM jenis Solar yang diterima dari para sopir Truk sehabis mengantri dan mengisi BBM jenis Solar subsidi langsung di sedot menggunakan dab ke dalam drum-drum. Ujar salahseorang warga yang ketika dijumpai sedang membuang puing-puing sisa bangunan di pingiran sepanjang area menuju lokasi gudang, sambil berpasan tidak mau namanya di bawah, pada kamis 5 september 2024.
Menurut informasi dari berapa warga sekitaran lorong Malendeng, walaupun jalan akses masuknya menanjak dan rusak parah keberadaan gudang tersebut sudah lama beroprasi dan sampai saat ini tak tersentuh Aparat Penegak Hukum (APH). Demi memperkaya diri aktivitas mafia BBM Solar adalah upaya merampok menguras uang negara yang disubsidikan pemerintah untuk BBM jenis Solar, dengan tampa mengindakan Aturan Hukum yang berlaku. Jelas hal ini mengindikasikan akan lemahnya pengawasan APH terhadap oknum Mafia BBM jenis Solar subsidi, sehinggah membuat mereka seperti Kebal Hukum.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 Undang-undang RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur tentang hukuman bagi orang yang Menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi pemerintah. Hukuman yang diatur dalam pasal ini adalah; Pidana penjara paling lama 6 Tahun , Denda paling banyak Rp. 60 Miliar.
Sangat diharapkan kepada APH khususnya Kepolisian Daerah (Polda) Sulut, Ditreskrimsus, Subdit Tipidter dapat mengambil langkah menindak tegas oknum Diduga Mafia BBM jenis Solar subsidi yang sudah sekian lama meresahkan dan sangat merugikan Negara dan Masyarakat. Carles alias Cale yang diduga sebagai pemilik gudang tidak bisa dikonfirmasi, karena sangat sulit ditemui. – (Jry)



